
Disampaikan Oleh : Sutoyo Abadi
Langkah tegas Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga perwiranya—melalui ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026—bukan sekadar rotasi administratif. Keputusan ini merupakan alarm keras atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada 27 Oktober lalu, yang beririsan dengan penanganan kasus perusakan warung di Desa Parangjoro.
Pencopotan ini menegaskan satu prinsip fundamental, ketaatan di dalam institusi kepolisian bukanlah kepatuhan buta. Ketika sebuah perintah menabrak hukum, bawahan memiliki hak dan kewajiban untuk menolak. Sebaliknya, rantai komando tidak berhenti pada level pelaksana lapangan.
Lebih jauh, tanggung jawab komando tidak boleh berhenti di tingkat polres. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan—yang memegang kendali komando wilayah sejak 6 Oktober 2026—harus dimintai pertanggungjawaban objektif. Dalam doktrin kepolisian dan hukum pidana, atasan yang memerintahkan atau menyalahgunakan kewenangan hingga berujung pada pelanggaran hukum tidak bisa melepas badan begitu saja.
Evaluasi transparan oleh Propam Polri terhadap klaim intimidasi terhadap santriwati dan pengasuh ponpes harus ditarik hingga ke hulu rantai komando.
Ketegasan Polri tidak boleh setengah hati: sanksi copot harus berlaku adil, menyentuh siapapun—tanpa memandang pangkat—yang terbukti merusak profesionalisme seragam bhayangkara.
Kapolda Jawa Tengah saat ini adalah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H. Ia resmi menjabat pada 6 Oktober 2026, menggantikan Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo, untuk sementara harus di copot dari jabatannya, sembari menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh oleh Propam.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.