November 8, 2026
Pemasangan banner pemakzulan Gibran di gerbang DPR RI

Disampaikan Oleh : Sutoyo Abadi

​Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 telah menyatakan surat keterangan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Diperkuat dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan tidak adanya bukti meyakinkan bahwa Gibran memenuhi syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat—sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu—seharusnya persoalan ini sudah selesai secara hukum dan konstitusional.

​Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terjebak dalam debat kusir dan sikap setengah hati. Berdasarkan pemetaan per 1 November 2026, hanya PDIP dan PKS yang secara terbuka mendorong tindak lanjut di parlemen. Selebihnya, partai-partai lain mengambil posisi abu-abu.

​Gerindra secara eksplisit membedakan keabsahan dokumen dari kedudukan wakil presiden. Golkar dan NasDem berdalih masih mendalami putusan, sementara PKB menyebutnya sebagai dasar untuk menimbang langkah politik. Di sisi lain, sikap Demokrat dan PAN belum terverifikasi secara kredibel.

​Ketiadaan garis batas yang tegas antara blok pendukung dan penolak pemakzulan ini mengindikasikan gejala kronis : partai politik kembali bermain-main mengulur waktu. Lebih berbahaya lagi jika tuntutan rakyat atas pemakzulan ini justru diseret ke ruang gelap transaksi politik elite.

​Jika DPR terus bersikap manipulatif dan mengabaikan mandat konstitusi, maka kesabaran publik ada batasnya. Tidak ada alternatif terbaik selain menduduki DPR. Silakan para anggota dewan bersidang di kantor partai masing-masing, hingga mereka memiliki keberanian moral dan politik untuk memproses pemakzulan Gibran sesuai koridor konstitusi.

​Dan jika mereka tetap membangkang, hanya ada satu kata akhir: BUBARKAN DPR !!!

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca