
Disampaikan Oleh : Sutoyo Abadi
Posisi mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menempatkannya di episentrum kebijakan strategis eksekutif. Dari titik inilah, akses istimewa terhadap informasi ringkih negara, mulai dari komunikasi presiden, peta koalisi, hingga kerentanan institusional, berubah menjadi titik paling rawan bagi stabilitas kekuasaan.
Dugaan penggunaan sistem penyadapan Polri (Law Interception Management System / LIMS) di luar prosedur hukum terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politisi, hingga pengusaha, bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah sinyal bahaya tentang upaya mengendalikan informasi dan dinamika politik demi kepentingan politik sempit.
Ketika instrumen negara dibajak untuk memantau pusat kekuasaan, motifnya bergeser jauh dari sekadar keamanan nasional. Kombinasi antara posisi strategis KSP dan akses teknis terhadap sistem penyadapan menciptakan insentif berbahaya: “Memantau lawan, mengarahkan narasi, hingga memantik indikasi kuat ke arah tindakan makar*.
Meski sejauh ini motif pasti dan keterlibatan pihak lain masih memerlukan investigasi mendalam untuk menjadi fakta hukum, negara tidak boleh abai. Pembajakan infrastruktur intelijen negara demi ambisi politik adalah ancaman nyata terhadap kekuasaan, kedaulatan hukum dan keselamatan negara.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.