
Disampaikan Oleh : Sutoyo Abadi
Kepolisian Negara Republik Indonesia baru saja mencatatkan sejarah kelam sekaligus ujian transparansi terbesar dalam sejarah institusinya.
Pada Selasa malam (3/11/2026) ini , Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengumumkan penetapan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal.
Tak sendiri, dua perwira tinggi kepolisian—Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso—turut menyandang status hukum yang sama dan langsung dijebloskan ke Rutan Mabes Polri.
Penyidikan Bareskrim mengungkap tabir operasi intelijen ilegal skala masif yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Rentetan nomor telepon milik pejabat puncak republik—mulai dari Presiden Prabowo Subianto, menteri, politisi lintas partai, hingga kalangan media, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan pengusaha—disisipkan ke dalam sistem penyadapan (LIMS) tanpa prosedur penegakan hukum yang sah.
Skandal ini kian fatal setelah para tersangka diduga memerintahkan penghapusan jejak digital secara ilegal pada Oktober 2026.
Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis: UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), pasal terkait akses ilegal, serta UU ITE mengenai perusakan data elektronik.
Langkah Bareskrim melakukan proses hukum internal (scientific crime investigation) secara terbuka patut diimbangi apresiasi objektif. Namun, pengumuman pasal semata belumlah cukup untuk menjawab dahaga keadilan publik.
Opini publik tidak boleh silau hanya oleh nama besar yang ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum atas kasus penyelewengan wewenang sebesar ini menuntut pembuktian yang tuntas pada tiga ranah krusial:
Siapa Pemesan dan Penyandang Dana : “Penyadapan tingkat tinggi terhadap simpul-simpul kekuasaan negara membutuhkan infrastruktur teknis dan logistik yang tak murah. Penetapan tiga jenderal ini barulah pembuka. Penyidik wajib mengurai rantai komando penugasan: apakah ini inisiatif mandiri oknum (rogue element), atau bagian dari persekongkolan yang mendapat order dari pemesan (user) serta penyandang dana tertentu?”
Wajar masyarakat luas, di tengah spekulasi liar yang menghubungkan kasus ini dengan narasi makar atau gesekan antar-faksi politik, walaupun temuan awal kepolisian belum menunjukkan bukti ke arah sana.
Penegak hukum harus konsisten berdiri di atas pembuktian formil dan materil agar narasi tidak berbelok menjadi komoditas politik partisan.
Peristiwa penyadapan terhadap kepala negara oleh aparatnya sendiri memapar kerapuhan sistem pengawasan internal (checks and balances). Bila instrumen intelijen penegakan hukum bisa disalahgunakan untuk menyasar Presiden hingga pengusaha, betapa rentannya hak privasi warga negara biasa. Kasus ini harus dijadikan momentum pembenahan total audit teknologis penyadapan di Indonesia.
Hukum menetapkan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (presumption of innocence). Keterbukaan Polri dalam menindak mantan pimpinannya adalah awal yang baik.
Namun, kejelasan mengenai motif utama, muara data sadapan, serta aktor penunggang di balik layar adalah syarat mutlak agar perkara ini berakhir sebagai kemenangan hukum—bukan sekadar drama politik.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.