
Disampaikan Oleh Suherman
Asapnya dari Indonesia, dampaknya melintas batas.
Tapi ketika penegakan dimulai, kenapa perusahaan yang langsung disasar?
Kabut asap akibat karhutla kembali menyelimuti Asia Tenggara.
Persoalan lama yang tak kunjung tuntas ini kembali menguji keseriusan negara melindungi lingkungan.
Kali ini Singapura mengambil langkah yang patut dicermati.
Melalui National Environment Agency (NEA), Singapura menerbitkan pemberitahuan pencegahan kepada 10 perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Pada 16 Oktober 2026, 7 perusahaan di Sumatra disasar. Pada 19 Oktober, 3 perusahaan di Kalimantan menyusul. Total 10 perusahaan.
Mereka diminta mengerahkan pemadam, menghentikan pembakaran, dan menyerahkan rencana pencegahan.
Dasarnya adalah Transboundary Haze Pollution Act (THPA) Singapura yang berlaku sejak 2014.
Perlu ditegaskan : pemberitahuan NEA bukan vonis bersalah. Tanggung jawab pidana tetap butuh pembuktian sesuai hukum.
Tapi langkah ini menimbulkan pertanyaan yang tak bisa diabaikan.
1.Kenapa Singapura Tidak Cukup Nota Diplomatik?
Banyak yang bertanya: kenapa Singapura langsung ke perusahaan, bukan hanya kirim nota keberatan ke pemerintah Indonesia?
Jawabannya: ini dua jalur berbeda.
Nota diplomatik ditujukan ke negara untuk protes, minta penjelasan, dan dorong kerja sama. Pemberitahuan THPA ditujukan ke perusahaan yang diduga jadi sumber asap yang masuk ke wilayahnya.
Keduanya bisa jalan bersamaan. Dan faktanya, Singapura menyatakan sudah berkomunikasi dengan Indonesia, bahkan menawarkan bantuan sipil dan teknologi modifikasi cuaca.
Jadi tidak benar Singapura sama sekali tidak menempuh jalur diplomatik.
Tapi pelajarannya jelas : Singapura tidak hanya mengandalkan komunikasi antar-pemerintah. Mereka menuntut tindakan langsung dari perusahaan.
Di sinilah pemerintah kita harus bercermin. Jika perusahaan diduga membakar atau gagal mencegah kebakaran di konsesinya, apakah pengawasan kita sudah kuat? Apakah penindakan konsisten?
Apakah pemilik manfaat dan pengendali korporasi yang menikmati untung benar-benar diperiksa?
Kita tidak boleh biarkan karhutla terus berulang sementara pertanggungjawaban perusahaan tidak pernah beri efek jera.
2.Apakah 10 Perusahaan Itu Milik Singapura?
Ini pertanyaan sensitif dan harus hati-hati.
Tidak benar jika 10 perusahaan itu otomatis dianggap milik Singapura hanya karena ditegur Singapura.
Menurut The Straits Times 20 Oktober 2026, 4 dari 10 perusahaan itu : Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, SBA Wood Industries, dan Buana Megatama Jaya teridentifikasi sebagai pemasok Asia Pulp & Paper (APP) bagian dari Sinar Mas Group.
Fakta ini penting : ini soal rantai pasok, bukan langsung soal kepemilikan.
Pemasok APP tidak otomatis berarti milik APP. Dan perusahaan terdaftar di bursa Singapura tidak otomatis milik pemerintah Singapura.
Struktur kepemilikan harus diperiksa lewat dokumen perusahaan, pemegang saham, dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner).
Pertanyaan yang lebih tepat bukan “apakah ini perusahaan Singapura”, tapi : siapa yang sebenarnya mengendalikan perusahaan?
Siapa yang dapat untung?
Siapa yang harus bertanggung jawab ketika usahanya merusak lingkungan?
Pemerintah Indonesia seharusnya ikut menelusuri itu.
Jangan hanya lihat nama di dokumen konsesi, tapi abaikan jaringan kepentingan ekonomi di belakangnya.
3.Singapura Menguji Batas Tanggung Jawab Korporasi
Ada aspek penting lain. Pada 19 Oktober 2026, Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menyatakan pemerintahnya tidak akan berhenti di pemegang konsesi individual jika penyelidikan menunjukkan keterkaitan dengan grup usaha yang lebih besar.
Singapura juga mempertimbangkan berbagai instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi, termasuk menekan akses pembiayaan dan kepentingan perusahaan di pasar terkait.
Artinya, Singapura tidak hanya menyasar perusahaan pemegang konsesi. Mereka ingin menelusuri siapa yang mengendalikan atau menikmati keuntungan.
Ini perkembangan penting. Dalam bisnis modern, strukturnya berlapis : induk, anak usaha, pemasok, perusahaan pembiayaan, investor. Jika berhenti di satu entitas, pihak pengendali bisa lolos.
Tapi perlu ditegaskan : keterkaitan korporasi atau pembiayaan tidak otomatis membuat induk, bank, atau investor bersalah. Pertanggungjawaban harus berdasar bukti dan peran.
Pertanyaan untuk Indonesia : kenapa penelusuran tanggung jawab korporasi mendalam seperti ini tidak jadi prioritas konsisten dalam penanganan karhutla?
Jangan sampai negara baru bergerak setelah asap menyeberang dan ditekan internasional.
4.Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Objek Hukum Negara Lain
Ini soal kedaulatan.
Indonesia punya kewenangan penuh menegakkan hukum di wilayahnya. Karena itu, pemerintah tidak boleh biarkan penanganan perusahaan di Indonesia seolah bergantung pada negara lain.
Tapi kedaulatan bukan berarti perusahaan bisa berlindung di balik batas wilayah untuk menghindari konsekuensi lintas batas. Singapura punya kepentingan sah melindungi kesehatan warganya. THPA memberi dasar hukum itu.
Indonesia juga punya kepentingan yang sama: warga kita di Riau, Jambi, Kalteng juga menghirup asap itu. Mereka menanggung risiko kesehatan, sekolah tutup, ekonomi terganggu.
Masalah ini bukan soal Indonesia vs Singapura. Masalahnya adalah apakah negara mampu memastikan perusahaan di wilayahnya taat hukum lingkungan.
Jika Indonesia tegas, transparan, dan konsisten, kerja sama dengan tetangga bisa memperkuat penegakan. Jika pengawasan lemah dan kasus berulang, tekanan luar akan terus datang.
Kedaulatan yang kuat bukan kedaulatan yang menolak kritik, tapi yang mampu menyelesaikan persoalan di rumah sendiri.
Singapura memang kecil wilayahnya. Tapi mereka pakai data satelit, info meteorologi, peta konsesi, dan penelusuran korporasi untuk identifikasi sumber asap. Kita bisa belajar itu.
PENUTUP: Jangan Tunggu Asap Menyeberang Baru Bertindak
Kasus 10 perusahaan ini harus jadi momentum evaluasi.
Pemerintah perlu buka informasi : lokasi kebakaran, status konsesi, hasil pemeriksaan lapangan, tindakan administratif, proses pidana jika ada, dan pemulihan lingkungan.
Perusahaan yang diduga melanggar harus diberi hak menjelaskan dan membela diri. Tapi itu tidak boleh jadi alasan menunda pencegahan mendesak.
Yang tidak kalah penting, masyarakat harus dapat info jelas soal hasil penyelidikan dan konsekuensinya.
Sebab, ini bukan sekadar soal citra Indonesia di mata dunia. Ini soal hak masyarakat menghirup udara bersih di negerinya sendiri.
Jangan sampai negara baru terlihat tegas setelah tetangga bertindak. Jangan sampai perusahaan baru merasa harus bertanggung jawab setelah ditekan dari luar.
Indonesia negara berdaulat. Buktikan dengan menegakkan hukum di wilayah sendiri, melindungi rakyat sendiri, dan memastikan keuntungan bisnis tidak dibayar dengan kesehatan rakyat dan kerusakan lingkungan.
Negara kuat bukan yang paling keras membantah kritik, tapi yang paling serius menyelesaikan persoalan.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.