November 8, 2026
Gambar ilustrasi

Disampaikan Oleh : Suherman

Keadilan tidak diukur dari seberapa keras hukum menghukum rakyat kecil, melainkan dari keberanian negara memeriksa mereka yang duduk di kursi kekuasaan.

1.Nusron Wahid Dipanggil KPK: Saksi, Bukan Tersangka
Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan/HGB di Kabupaten Bogor menyeret nama Kementerian ATR/BPN.

Fakta :
8 Oktober 2026: KPK umumkan 8 tersangka dan sita uang Rp106,3 miliar tunai dan valas. Diduga terkait pengurusan HGB di BPN Bogor
15-17 Oktober 2026: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dipanggil KPK sebagai saksi 2 kali. Belum hadir. Alasan: ada agenda ke Malaysia
Status: KPK sebut sedang evaluasi alasan dan mempertimbangkan “penjemputan paksa” jika syarat hukum terpenuhi.

Analisa:
Panggil sebagai saksi ≠ otomatis tersangka. Itu prosedur wajar.
Tapi yang diuji publik : kesetaraan.
Kalau rakyat biasa mangkir 2x, bisa langsung jemput paksa. Kalau menteri, prosesnya harus tetap jelas dan cepat. Jangan sampai ada kesan “nanti dulu”.

Jabatan bukan tameng. Tapi penegakan juga bukan trial by media.
Yang dibutuhkan: jadwal ulang resmi, datang, beri keterangan. Titik.

2.Rp106,3 Miliar: Uangnya Besar, Tanggung Jawabnya Harus Jelas
Angka sitaan Rp106,3 miliar bukan main-main. Ini perkara pertanahan yang bersentuhan langsung dengan rakyat.

Yang harus dijawab KPK :
Dari mana asal uang itu? Siapa pengumpulnya?
Untuk “meloloskan” HGB siapa saja?
Apakah ada sistem, bukan hanya oknum?

KPK sudah benar : geledah dan tetapkan 8 tersangka.
Tapi publik nunggu 1 hal : apakah penyidikan akan berhenti di level staf/BPN daerah, atau naik ke level kebijakan.

Kalau keterangan Nusron dibutuhkan untuk memetakan kebijakan dan alur pengurusan, maka ia wajib diperiksa.
Kalau tidak ada bukti keterlibatan, KPK juga wajib umumkan agar tidak jadi fitnah.

3.Raja Juli Antoni & “Perkara Amplop”: Transparansi Kunci
Fakta:
2 Juni 2026: Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, bertemu Bupati Kuansing Suhardiman Amby
3 Juli 2026: Raja Juli lapor ke KPK tolak gratifikasi. Katanya ada amplop ditinggal di ruangan
16 Juli 2026: KPK tolak laporan jalur pencegahan karena sudah masuk ranah penindakan. Masih didalam

Analisa :
Langkah lapor KPK itu patut diapresiasi. Itu contoh yang benar: ada “amplop”, tolak, laporkan.

Tapi laporan bukan akhir cerita. Pertanyaan publik wajar :
Isi amplop berapa? Sudah disita KPK?
Apakah ada kaitan dengan perkara lain di Kehutanan?
Hasil penindakan sampai mana?

Publik tidak butuh vonis di media. Publik butuh kejelasan : dilanjutkan atau SP3.
Diam terlalu lama = jadi bahan spekulasi politik.

4.Ujian KPK: Konsisten atau Tebang Pilih?
Kepercayaan ke KPK diukur dari 3 hal :

Kecepatan: Jadwal ulang pemeriksaan 1. Nusron jangan molor. Kalau alasan tidak sah, pakai pasal 52 KUHAP
2.Kedalaman: Usut Rp106,3 M sampai ke hulu. Jangan berhenti di “calo” BPN
3.Keterbukaan: Update perkara Raja Juli. Sejauh mana tidak ganggu penyidikan

KPK bukan alat politik. Juga bukan tameng pejabat.
Ukurannya sederhana: ada bukti, tindak. Tidak ada bukti, hentikan.

5.Prinsip: Sama di Depan Hukum
Konstitusi bilang semua sama di hadapan hukum.

Artinya:
Pejabat tidak kebal : Harus hadir kalau dipanggil saksi
Pejabat tidak boleh dihakimi opini : Harus dibuktikan dulu di pengadilan

Hukum yang hanya galak ke rakyat kecil itu bukan keadilan.
Hukum yang menghukum lewat headline juga bukan negara hukum.

Penutup: Rakyat Nunggu Jawaban, Bukan Drama
Ada 4 pertanyaan yang KPK harus jawab di depan publik:

Kapan Nusron diperiksa ulang dan statusnya apa?
Bagaimana alur Rp106,3 miliar di kasus HGB Bogor?
Sampai mana penanganan perkara amplop Raja Juli?
Apa perbaikan sistem di ATR/BPN agar tidak jadi ladang transaksi?

Jangan sampai kasus besar jadi berhenti di “panggil-somasi-konferensi pers”.
Harus ada: bukti, dakwaan, sidang, vonis.

Karena hukum yang berhenti di pintu kekuasaan, lama-lama rakyat akan berhenti percaya pada hukum.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca