November 8, 2026
Gambar ilustrasi

Disampaikan Oleh : Suherman

Ketika perkara menjadi sorotan, publik menunggu keberanian penegakan hukum, bukan sekadar janji bahwa penyidikan masih berjalan.

Ada satu hal yang semakin mengusik kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi: mengapa pada awal sebuah kasus mencuat, pemberitaannya begitu ramai, konferensi pers digelar, dan berbagai pernyataan disampaikan, tetapi setelah perhatian publik mereda, perkembangan perkara justru terasa lambat?

Ibarat kerupuk disiram air, awalnya mengembang dan menarik perhatian, kemudian melempem. Begitulah kesan yang muncul ketika perkara korupsi menyita perhatian besar, tetapi masyarakat harus menunggu lama untuk memperoleh kejelasan.

Tentu penegakan hukum tidak boleh diukur hanya dari kecepatan pemberitaan. Penyidik membutuhkan alat bukti, keterangan saksi, analisis transaksi, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Tidak setiap orang yang disebut dalam perkara otomatis menjadi tersangka.

Namun persoalannya berbeda ketika pertanyaan publik terus menggantung, sementara penjelasan mengenai langkah konkret penyidik belum memberikan kepastian yang memadai.

Kita tidak meminta KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena tekanan masyarakat. Kita meminta KPK menunjukkan hukum bekerja konsisten, tanpa membedakan kedudukan, jabatan, atau kedekatan politik.

Jangan sampai publik melihat KPK begitu bersemangat ketika kasus baru dibuka, tetapi kehilangan ketegasan ketika perkara mulai menyentuh orang yang memiliki jabatan dan pengaruh.

Nusron Wahid : Dua Kali Tidak Hadir, Apa Langkah Berikutnya?

Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian.

Pada 14 September 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan dalam perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ikut menjadi perhatian karena penyidik membutuhkan keterangannya untuk memperjelas konstruksi perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan.

Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun ia tidak hadir dengan alasan agenda kedinasan. KPK menjadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026. Pada jadwal kedua itu, Nusron kembali tidak hadir.

Pada 26 Oktober 2026, KPK menyampaikan pemanggilan ulang akan diupayakan secepatnya. Hingga 28 Oktober, pemberitaan yang tersedia menyebutkan jadwal pemeriksaan ketiga belum diumumkan secara pasti.

Fakta tersebut layak menimbulkan pertanyaan: mengapa pemeriksaan seorang saksi yang dinyatakan penting bagi penyidikan belum juga terlaksana setelah dua kali ketidakhadiran?

Perlu ditegaskan, Nusron dalam perkembangan yang diberitakan berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan tindak pidana.

Akan tetapi ketika keterangan seorang saksi dinilai penting oleh penyidik, masyarakat wajar berharap proses pemanggilan dan pemeriksaannya ditangani secara efektif. KPK memiliki kewenangan dan prosedur hukum untuk menangani saksi yang tidak memenuhi panggilan. Karena itu publik berhak mengetahui langkah apa yang akan ditempuh apabila pemeriksaan kembali tertunda.

Jabatan menteri tentu memiliki tanggung jawab besar. Namun tanggung jawab tersebut tidak semestinya dipersepsikan sebagai alasan untuk terus menunda kewajiban memberikan keterangan ketika dipanggil secara sah. Justru pejabat publik seharusnya memberi teladan bahwa penghormatan terhadap proses hukum merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan.

Raja Juli Antoni: Persoalan Amplop yang Masih Menyisakan Pertanyaan

Perkara lain yang patut memperoleh penjelasan adalah dugaan pemberian uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.

Menurut pemberitaan ANTARA pada 5 Agustus 2026, KPK menduga uang dalam amplop tersebut berjumlah SGD14.000, sedangkan uang yang disebut telah dikembalikan berjumlah SGD12.000.

Dengan demikian terdapat selisih SGD2.000 yang menurut KPK masih perlu ditelusuri.

Raja Juli sebelumnya menyatakan tidak mengetahui isi amplop ketika menerimanya dalam pertemuan pada 2 Juni 2026.

Ia mengatakan baru mengetahui keberadaan amplop setelah tamunya meninggalkan ruangan, lalu memerintahkan agar amplop dikembalikan.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan menolak laporan itu karena pemberian tersebut telah masuk dalam penanganan perkara yang sedang disidik.

Perkembangan berikutnya juga perlu diperhatikan. Pada 27 Oktober 2026, KPK menjelaskan penyidik masih berfokus pada perkara pokok, yakni dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi.

Menurut penjelasan KPK yang diberitakan Liputan6, perkara terkait dugaan pemberian uang untuk pengurusan kawasan hutan produksi terbatas belum ditutup, tetapi pengembangannya bergantung pada bukti dan fakta yang diperoleh, termasuk dari persidangan.

Dengan demikian hingga informasi yang tersedia pada 29 Oktober 2026, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Raja Juli terbukti melakukan korupsi.

Namun terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara transparan.

Bagaimana kronologi pemberian dan pengembalian uang tersebut? Mengapa terdapat selisih antara jumlah yang disebut semula dan jumlah yang dikembalikan? Apakah terdapat kaitan antara pemberian itu dan kepentingan tertentu dalam pengurusan kawasan hutan?

Pertanyaan ini bukan vonis. Ini adalah pertanyaan publik yang membutuhkan penjelasan berdasarkan bukti.

Analisa Yuridis: Kunci Kepercayaan Ada Pada Prosedur

Dari perspektif hukum acara, ada tiga analisa yang perlu diperhatikan tanpa mendahului putusan pengadilan :

1.Analisa Kepastian Pemanggilan Saksi
Dalam KUHAP, saksi yang dipanggil secara sah wajib hadir. Jika tidak hadir dengan alasan patut, penyidik dapat melakukan pemanggilan ulang dengan surat panggilan kedua, bahkan upaya paksa sesuai ketentuan. Efektivitas pemanggilan saksi pejabat publik menjadi ujian apakah hukum acara diterapkan setara.

2.Analisa Konstruksi Gratifikasi dan Suap
Dalam UU Tipikor, perbedaan gratifikasi yang ditolak dan suap terletak pada niat, hubungan dengan jabatan, dan alat bukti yang mengaitkan pemberian dengan janji atau kepentingan. Selisih nominal SGD2.000 dan alasan pengembalian menjadi materi pembuktian yang harus diuji melalui keterangan saksi, dokumen, dan transaksi, bukan melalui opini publik.

3.Analisa Akuntabilitas Penegakan Hukum
Putusan MK Nomor 90/2023 menegaskan transparansi lembaga negara. Dalam konteks pemberantasan korupsi, transparansi bukan membuka seluruh berkas penyidikan, tetapi memberikan informasi perkembangan yang tidak mengganggu penyidikan. Ini penting agar asas praduga tak bersalah tetap terjaga, sekaligus hak publik untuk mengawasi terpenuhi.

Jangan Biarkan Lambannya Penanganan Menggerus Kepercayaan

Persoalan terbesar bukan sekadar lamanya perkara ditangani. Persoalan yang lebih mendasar adalah ketika keterlambatan dan minimnya penjelasan membuat masyarakat mulai bertanya apakah semua orang diperlakukan dengan standar yang sama.

KPK tentu tidak dapat membuka seluruh strategi penyidikan. Terlalu banyak informasi justru dapat mengganggu pengumpulan alat bukti. Karena itu transparansi bukan berarti membeberkan isi berkas.

Namun keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan membiarkan masyarakat tanpa informasi memadai. KPK tetap dapat menjelaskan perkembangan yang tidak mengganggu penyidikan, alasan suatu proses membutuhkan waktu, serta mekanisme yang akan digunakan untuk menuntaskan perkara.

Apakah Ada Tekanan? Publik Berhak Mendapat Kejelasan

Ketika perkara menyangkut pejabat publik, pertanyaan tentang kemungkinan intervensi sering muncul. Hal ini tidak boleh langsung dianggap fakta, tetapi juga tidak seharusnya dijawab dengan kemarahan terhadap kritik.

Jika tidak ada intervensi, KPK dapat memperkuat kepercayaan dengan menunjukkan penanganan berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur. Jika terdapat hambatan hukum atau teknis yang menyebabkan penyidikan membutuhkan waktu, jelaskan hambatan itu sejauh tidak merusak kepentingan penyidikan.

Yang tidak dapat diterima adalah membiarkan dugaan intervensi tumbuh tanpa penjelasan, sementara masyarakat tidak memiliki informasi cukup untuk menilai kinerja lembaga.

Masyarakat memang tidak berhak mengendalikan penyidikan. Namun masyarakat berhak mengawasi kinerja lembaga yang diberi mandat memberantas korupsi. KPK adalah lembaga negara, bukan ruang tertutup yang kebal terhadap pertanyaan.

Hukum Harus Tegak, Sekalipun Langit Runtuh

Ada prinsip hukum yang sering dikutip: hukum harus tetap ditegakkan sekalipun langit runtuh. Maknanya jelas, hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, tekanan, atau kepentingan pribadi.

Jika seorang warga biasa dipanggil memberikan keterangan, ia diharapkan memenuhi kewajibannya.

Jika seorang pejabat tinggi dipanggil secara sah, standar penghormatan terhadap proses hukum seharusnya tidak lebih rendah.

Jika bukti belum cukup, seseorang tidak boleh dipaksakan menjadi tersangka.

Jika bukti telah memenuhi ketentuan hukum, kedudukan dan jabatan tidak boleh menjadi penghalang untuk mengambil langkah semestinya.

KPK tidak perlu membuktikan ketegasan melalui banyaknya konferensi pers.

Ketegasan terlihat ketika perkara ditangani konsisten, alat bukti diuji cermat, saksi diperiksa sesuai prosedur, dan keputusan hukum diambil berdasarkan fakta.

Pada akhirnya masyarakat tidak menuntut KPK bekerja mengikuti kemarahan publik.

Masyarakat menuntut KPK bekerja mengikuti hukum dengan kesungguhan yang dapat dilihat dari kemajuan penanganan perkara.

Jangan sampai keadilan terus ditunggu seolah harus turun dari langit untuk mengingatkan manusia bahwa hukum memiliki martabat.

Dewa keadilan tidak akan membuka penutup matanya untuk kita.

Manusialah yang harus memastikan hukum tidak dibutakan oleh jabatan, kekuasaan, dan kepentingan.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca