November 8, 2026

Jakarta, SemutIbrahim – Pernyataan tegas tersebut disampaikan Ustadz Shobri dalam siniar (podcast) bersama pakar hukum tata negara Refly Harun, Rabu (21/10/2026).

Pernyataan itu kembali menambah dinamika politik nasional, terutama setelah munculnya desakan agar persoalan persyaratan pendidikan Gibran ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.

Ustadz Shobri menegaskan, Persada 212 membuka kemungkinan untuk bergerak bersama elemen masyarakat lainnya dalam mendorong proses pemakzulan.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (Persada 212), Ustadz Shobri Lubis, menyatakan organisasinya berpotensi bergabung dengan berbagai elemen masyarakat untuk mendorong pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila tidak mengundurkan diri secara terhormat.

KH Shobri Lubis Sampaikan Pesan Habib Rizieq tentang Jaringan Solo

Dalam kesempatan yang sama, Sobri Lubis turut mengungkap pesan yang menurutnya kerap disampaikan Habib Rizieq Syihab terkait jaringan politik yang diasosiasikan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ustadz Shobri menyebut bahwa pesan tersebut berkaitan dengan perlunya membersihkan “Jaringan Solo”, termasuk pihak-pihak yang masih memiliki keterkaitan dengan lingkaran politik Jokowi di pemerintahan.

“Habib Rizieq selalu mengingatkan, jangan ragu-ragu bersihkan semua jaringan-jaringan Solo. Jaringan Jokowi semua bersihkan. Termasuk wapresnya ini,” kata Ustadz Shobri.

Pernyataan itu memperlihatkan sikap kritis Sobri terhadap keberadaan figur-figur yang dipersepsikan sebagai bagian dari jaringan politik Jokowi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Bagi Persada 212, persoalan ini berkaitan dengan arah politik pemerintahan dan tuntutan agar berbagai persoalan yang mereka soroti ditangani melalui mekanisme yang tersedia.

Persada 212 Soroti Polemik Ijazah Jokowi

Selain menyinggung Gibran dan jaringan politik yang diasosiasikan dengan Jokowi, Ustadz Shobri turut menyoroti polemik ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap proses peradilan yang sedang berjalan dan menyampaikan pandangan bahwa Jokowi semestinya hadir dalam persidangan apabila diperlukan sesuai mekanisme hukum.

“Jokowi sebagai anak bangsa yang taat hukum mestinya hadir dalam persidangan,” tegas Ustadz Shobri.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa Persada 212 juga menaruh perhatian terhadap perkembangan perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.

Wacana Pemakzulan Gibran Mengemuka Setelah Putusan MK

Wacana pemakzulan Gibran sebelumnya menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden tersebut pada awal Oktober 2026.

UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah sederajat sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Pemilu.

Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Meski demikian, putusan MK dan proses pemakzulan merupakan dua hal yang berbeda. Dorongan dari kelompok masyarakat tidak otomatis membuat pemakzulan berjalan atau menghasilkan pemberhentian seorang wakil presiden.

Pemakzulan harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku, termasuk proses di DPR, pemeriksaan oleh MK sesuai kewenangannya, dan tahapan di MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Konsolidasi Politik dan Tuntutan Akuntabilitas

Pernyataan KH Shobri Lubis menempatkan Persada 212 sebagai salah satu kelompok yang menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam dinamika politik terkait posisi Gibran.

Pesan yang dikaitkannya dengan Habib Rizieq mengenai “Jaringan Solo” juga memperlihatkan kritik terhadap pengaruh lingkaran politik Jokowi dalam pemerintahan saat ini.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah konkret Persada 212, respons kelompok masyarakat lain, sikap partai-partai politik, serta mekanisme konstitusional yang ditempuh.

Publik kini menantikan apakah pernyataan tersebut akan berlanjut menjadi konsolidasi yang lebih luas dan penyampaian aspirasi secara resmi kepada lembaga-lembaga negara.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca