November 8, 2026

Tetesan Tinta Ida 051126

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Ironi besar dalam politik Indonesia. Pergantian presiden pada 2024 ternyata tidak otomatis mengakhiri pengaruh jaringan kekuasaan sebelumnya. Layaknya kereta yang berganti masinis, gerbong lama masih ikut melaju. Penumpangnya masih menduduki sejumlah kursi strategis negara.

Publik kemudian mengenalnya dengan istilah Gerbong Solo atau Geng Solo.

Namun, dinamika politik sepanjang 2025–2026 memperlihatkan adanya pergeseran kekuatan. Reshuffle September 2025, perubahan sejumlah posisi strategis pada Oktober 2026, hingga tersingkirnya beberapa figur yang diasosiasikan dengan kekuasaan lama menjadi sinyal bahwa konsolidasi pemerintahan Prabowo sedang berlangsung.

Beberapa tokoh besar seperti : M.Said Didu, Gatot Normantiyo, Muhammad Yani bahkan pernah membaca reshuffle tersebut sebagai strategi Presiden Prabowo untuk menggembosi Gerbong Solo.Dan kini, badai yang lebih besar datang dari arah yang tidak pernah dibayangkan

Nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terseret dalam perkara penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sendiri.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, Listyo Sigit Prabowo bersama Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

Penyadapan disebut berlangsung sepanjang 2025–2026 melalui sistem LIMS, dengan nomor komunikasi sejumlah pihak, termasuk Presiden, diduga dimasukkan tanpa prosedur yang semestinya. Targetnya juga disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, wartawan, ormas, LSM, hingga pengusaha.

Penyidik turut mengungkap dugaan penghapusan jejak data pada Oktober 2026. Barang bukti yang disita berupa 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Jika seluruh rentetan peristiwa tersebut terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah persoalan serius mengenai penyalahgunaan kewenangan dan potensi penggunaan instrumen keamanan negara untuk kepentingan di luar hukum.

Bayangkan, Presiden sendiri menjadi sasaran penyadapan ilegal. Lantas bagaimana dengan rakyat biasa, aktivis, wartawan, dan mereka yang berani mengkritik kekuasaan?

Jika alat negara berubah menjadi alat pengawasan politik, sesungguhnya yang sedang terancam bukan hanya seorang presiden, melainkan demokrasi itu sendiri.

Rentetan peristiwa akhir Oktober hingga awal November 2026 semakin memperkeruh situasi politik. Pada 30 Oktober, laporan dugaan penyadapan masuk ke kepolisian. Pada 2 November, Kapolri Suyudi Ario Seto melakukan mutasi terhadap 264 perwira. Sehari kemudian, tiga nama ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, pada 4 November, Istana menyampaikan bahwa proses pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan sedang berjalan.

Di tengah situasi tersebut, publik juga menyoroti polemik dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan perkembangan proses hukum yang berkaitan dengannya.

Dua persoalan berbeda, tetapi sama-sama memperbesar sorotan terhadap warisan kekuasaan sebelumnya.

Namun, ada satu pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang menjadi tersangka: SIAPA YANG MEMERINTAHKAN?

Guntur Romli secara terbuka mempertanyakan kemungkinan adanya perintah dari JOKOWI. Dan masih banyak tokoh republik ini menyampaikan dugaan serupa.

Tentu, sampai saat ini belum ada bukti resmi maupun keterangan penyidik yang menghubungkan Joko Widodo dengan perkara penyadapan tersebut. Karena itu, pertanyaan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.

Tetapi penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Publik berhak mengetahui motif, tujuan, dan siapa saja yang mungkin berada di balik aktivitas tersebut.

Hukum harus berani menjangkau siapa pun, tanpa memandang pangkat, jabatan, kedekatan politik, maupun sejarah kekuasaan.

Di sinilah Presiden Prabowo sedang diuji. Apakah berani membongkar seluruh kemungkinan jaringan penyalahgunaan kewenangan, atau justru membiarkan persoalan ini berhenti sebagai drama pergantian pejabat?

Jangan sampai pembongkaran Gerbong Solo hanya menjadi pergantian penumpang, sementara praktik kekuasaan di balik layar tetap berlangsung.

Republik ini tidak boleh memiliki negara di dalam negara. Tidak boleh ada kelompok yang merasa lebih berkuasa daripada konstitusi.

Sepuluh tahun membangun pengaruh bukan berarti seseorang atau kelompok berhak mengendalikan republik selamanya. Jabatan adalah amanah, institusi negara bukan milik pribadi, dan kekuasaan bukan warisan keluarga maupun kelompok politik.

Jika dugaan penyadapan ini terbukti, pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan. Jika ditemukan aktor intelektual, siapa pun orangnya, harus diperiksa.

Sebab, persoalan terbesar bangsa ini bukan sekadar siapa yang duduk di kursi kekuasaan, melainkan siapa yang sesungguhnya mengendalikan kekuasaan dari balik layar.

Kembali ke UUD 1945 adalah kunci normalisasi Demokrasi di republik ini.

Salam Tetesan Tinta Ida untuk Masa depan Indonesia Bermartabat

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Id@ Nkusdianti
Serang, 5 November 2026


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca