November 8, 2026

Disampaikan Oleh : Sutoyo Abadi

​Gagasan untuk merombak definisi tindak pidana korupsi kembali mencuat ke permukaan. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan  ( LBP ) mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian yang mengusulkan agar elemen “kerugian keuangan negara” dihapuskan dari definisi korupsi dan digantikan dengan standar yang berfokus pada penyuapan (bribery), merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Ini alasan mendasar yang gila dan tolol dilemparkan ke publik terkesan pragmatis, memberikan “kepastian hukum” bagi lembaga penyedia dan pengelola investasi negara—seperti Badan Pengelola Investasi Danantara—agar tidak “takut” mengambil keputusan bisnis yang berisiko. Sebab, menurut logika tersebut, setiap bisnis mengandung risiko rugi, dan Indonesia diklaim sebagai satu-satunya negara yang mempidanakan kerugian negara sebagai korupsi.

​Di balik narasi modernisasi hukum dan standar internasional tersebut, tersimpan kesesatan berpikir (cacad logika)  yang amat mendasar dan berpotensi melumpuhkan benteng keadilan serta pemberantasan korupsi di tanah air.

Analisa, gagasan dan pikiran LBP Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), menyesatkan dan berbahaya :

  1. False Dilema dan Misinyerpretasi Kerugian Negara vs Risiko Bisnis.

​Kekeliruan terbesarnya terletakada penyamaan antara risiko bisnis murni dan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Hukum pidana korupsi di Indonesia (khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) tidak pernah mempidanakan kerugian bisnis yang lahir dari iktikad baik (good faith) atau dinamika pasar murni.

​Memotong atau menghapus unsur kerugian negara dengan dalih melindungi pengambil keputusan dari risiko bisnis adalah narasi yang menyesatkan (false dilemma).

Kerugian negara bukan sekadar “rugi dagang”, melainkan dampak nyata dari penjarahan uang rakyat yang dilakukan secara sistematis melalui manipulasi kebijakan, insider trading, maupun pemufakatan jahat.

  1. Kesesatan Cherry – Picking atas Konservasi PBB ( UNCAC ).

​Menggunakan UNCAC sebagai tameng untuk memangkas klausul kerugian negara merupakan bentuk pemetikan selektif (cherry-picking) yang keliru. Benar bahwa UNCAC menekankan pemberantasan penyuapan (bribery) dan perdagangan pengaruh (trading in influence). Namun, UNCAC juga secara tegas menyoroti penggelapan aset publik (embezzlement/misappropriation of property) oleh pejabat umum (Pasal 17 UNCAC).

Mengklaim bahwa menghapus unsur kerugian negara adalah satu-satunya cara berstandar internasional merupakan distorsi fakta hukum. Standar internasional justru menuntut perlindungan maksimal atas aset publik dari kebocoran dan penyalahgunaan kekuasaan.

  1. Ironi Kepastian Hukum dan Moral Hazad bagi BPI Danantara.

​Dalih bahwa menghapus unsur kerugian negara diperlukan demi kenyamanan bisnis BPI Danantara justru membuka celah perbuatan tidak terpuji (moral hazard) skala besar. Danantara memegang modal besar yang bersumber dari kekayaan negara dan uang publik.

​Jika kerugian negara tak lagi dikategorikan sebagai korupsi selama tidak ditemukan kuitansi atau bukti suap secara eksplisit, maka para pengelola dana publik akan kebal hukum ketika melakukan keputusan investasi yang teledor (gross negligence), sarat benturan kepentingan, atau menguntungkan kroni tanpa perlu takut dijerat pidana korupsi.

Dalam dunia kejahatan kerah putih (white-collar crime), pembuktian suap (quid pro quo) sering kali amat sulit karena dilakukan melalui skema keuangan yang kompleks (offshore, shell companies, dsb). Mengharuskan adanya bukti suap untuk mempidanakan kerugian negara yang disengaja sama saja dengan memandulkan penegakan hukum.

​Pemerintah dan DEN harus jujur kepada rakyat. Masalah utama penegakan hukum korupsi di Indonesia bukanlah pada definisi hukumnya, melainkan pada profesionalisme, integritas, dan objektivitas penegak hukum serta audit kerugian negara.

​Jika kekhawatirannya adalah ketakutan pejabat atas kriminalisasi keputusan bisnis, solusinya adalah penegasan kriteria doktrin Business Judgment Rule (BJR) secara jernih dan audit forensic yang objektif oleh BPK/BPKP—bukan dengan membongkar dan melucuti rumusan pasal kerugian negara.

​Mengorbankan konsep “kerugian negara” demi keleluasaan berinvestasi adalah langkah keliru yang sangat berbahaya. Jangan sampai atas nama efisiensi ekonomi dan “standar internasional”, kita justru melegalkan perampokan uang rakyat secara halus dan membiarkan kekayaan negara tergerus tanpa ada yang bertanggung jawab.

​Keadilan tidak boleh dikomodifikasi, dan hukum tidak boleh ditumpulkan hanya demi memberi karpet merah bagi keputusan-keputusan bisnis berkategori high-risk yang ugal-ugalan. Kebenaran harus dituntut secara tajam, Korupsi tetaplah korupsi, dan merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan wewenang adalah kejahatan serius terhadap rakyat.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca