
Disampaikan Oleh : Sutoyo Abadi
Persidangan PTUN terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan anomali prosedural. Keanehan muncul ketika Kementerian Pendidikan justru menolak pencabutan gugatan oleh Denny Indrayana. Penolakan ini merupakan strategi tingkat tinggi menuju skenario “legitimasi paksa” melalui empat manuver krusial:
- Operasi “Pencucian” Status Hukum (Res Judicata).
Tujuan utama tergugat bukan sekadar menghentikan kasus, melainkan mengejar putusan pengadilan yang menolak gugatan. Jika dimenangkan negara, Suket tersebut akan mendapat stempel legitimasi yudisial mutlak (inkracht) sebagai tameng hukum permanen,
- Menyembunyikan Dokumen Mentah (Warkah) di Ruang Gelap.
Kementerian enggan menyerahkan bukti dasar penerbitan Suket (transkrip asli, korespondensi, syarat administratif) ke persidangan. Sikap defensif ini menunjukkan tingginya risiko politik-hukum jika data mentah tersebut dibedah secara forensik di ruang sidang terbuka.
- Penyanderaan Melalui Celah Hukum Acara.
Berdasarkan Hukum Acara PTUN, pencabutan gugatan setelah tahap jawaban atau pembuktian wajib disetujui tergugat. Pemerintah mengeksploitasi celah ini untuk menyandera penggugat agar tetap di dalam arena demi mencapai vonis kemenangan bagi pihak negara.
- Walk Out sebagai Taktik Mendekonstruksi Pengadilan.
Langkah Denny Indrayana mencabut gugatan dan melakukan walk out adalah taktik untuk menggagalkan skenario legitimasi paksa. Bertahan dalam persidangan tanpa akses bukti lawan hanya akan menjadikannya bidak yang mengesahkan status pendidikan Gibran. Aksi ini sekaligus mendelegitimasi kredibilitas peradilan yang berjalan timpang.
Langkah cerdas Denny Indrayana, “Kok bisa? Ada apa?”. Denny merasakan, nalar dan feelingnya jalan “ini akan ada benturan kepentingan fundamental, karena negara membutuhkan stempel “sah” pengadilan untuk mencuci dokumen politik, sementara penggugat menolak membiarkan peradilan direduksi menjadi sekadar mesin stempel atas warkah yang disembunyikan .
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.