
Disampaikan Oleh : M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Judul tersebut berlaku jika dan hanya jika Prabowo menghalangi DPR untuk memproses pemakzulan Gibran bin Jokowi. DPR memiliki kompetensi penuh untuk melakukan pemakzulan sesuai dengan ketentuan Passl 7 B UUD 1945. Presiden Prabowo sebagai pemimpin koalisi mampu mempengaruhi partai politik dan fraksi DPR untuk melakukan atau tidak melakukan pemakzulan Gibran.
Jika kemampuan mempengaruhi digunakan untuk mendorong DPR agar serius memproses, maka bacaannya adalah Prabowo sedang berpihak kepada rakyat. Akan tetapi sebaliknya, jika Prabowo meghambat kerja DPR maka kesimpulannya Prabowo masih berada di bwah ketiak Jokowi. Perlindungan atas jabatan Gibran sebagai Wapres menjadi indikasi bahwa Prabowo telah siap pasang badan untuk melawan kehendak rakyat.
Jika demikian, rakyat sudah kehilangan harapan. Masalah yang aspiratif, berbasis hukum, dan demi membantu Prabowo pula, bukan hanya diabaikan tetapi juga ditentang, maka berlaku hukum dialektika dimana thesis adalah rakyat menghendaki Gibran dimakzulkan, anti-thesis Prabowo melindungi, dan synthesis Prabowo Gibran yang harus dimakzulkan. Pemakzulan atas keduanya diatur secara tegas dalam konstitusi.
Sebagaimana Gibran yang memenuhi unsur Pasal 7 A UUD 1945 yakni “perbuatan tercela” atau “terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden” maka Prabowo pun mendekati hal serupa. Perbuatan tercela dapat didalami dari umbar janji tidak terbukti, akomodatif pada menteri korupsi, penyimpangan seksual, melindungi orang bermasalah, pembiaran kejahatan seperti karhutla, atau pemborosan aanggaran. Kondisi kesehatan rohani dan jasmani adalah persyaratan yang harus diuji ulang.
Tahun 2026 ini adalah ujian tentang atensi, sanksi, dan konsistensi terkait Gibran. Prabowo menjadi pihak yang sangat terkait dalam pengujian ini. Langkah lancar dan sehat dalam bernegara adalah menjadikan tahun 2026 sebagai tahun mundur atau dimundurkan Gibran. Jika gagal, maka waktu nanti yang menghukum siapapun yang terlibat dalam menghalangi atau menentang.
Kegagalan untuk membuat mundur Gibran apalagi mempertahankan hingga 2029, maka tidak ada jalan lain untuk sikap serius rakyat dan bangsa Indonesia :
Gulingkan Prabowo secara konstitusional.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.