
Disampaikan Oleh : Suherman
Kadang-kadang kita ingin tertawa, tetapi kemudian sadar bahwa yang sedang kita hadapi bukanlah bahan lelucon.
Kita sedang menyaksikan bagaimana sebuah ide yang belum sepenuhnya dijelaskan kepada publik dapat tiba-tiba terdengar seperti sebuah kepastian.
Seolah-olah persoalan negara cukup diselesaikan dengan melontarkan gagasan, mengumumkannya di hadapan wartawan, lalu membiarkan masyarakat memikirkan sendiri bagaimana pelaksanaannya.
Contoh terbaru adalah wacana Menteri Koperasi mengenai pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang disebut ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2026.
Pada 14 Oktober 2026, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.
Namun, mekanisme pembayaran, rincian anggaran, jadwal pasti, serta koperasi mana yang akan dilibatkan belum dijelaskan secara terperinci.
Sebelumnya, pada 8 Oktober 2026, Kementerian Koperasi juga menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiun ASN melalui koperasi.
Di sinilah pertanyaan kritis itu muncul : apakah sebuah gagasan sudah layak diumumkan sebagai target pelaksanaan sebelum seluruh aspek teknis, hukum, biaya, keamanan, dan manfaatnya dijelaskan secara terbuka?
1.Mengapa Mengubah Sistem yang Sudah Berjalan?
Selama ini, pembayaran gaji PNS telah menggunakan mekanisme perbankan. Sementara itu, pembayaran pensiun juga memiliki jalur layanan melalui bank dan PT Pos Indonesia.
Sistem tersebut tentu tidak sempurna dan tetap perlu dievaluasi, tetapi setidaknya sudah memiliki jaringan, prosedur, pengalaman operasional, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Bahkan, ketentuan penyaluran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016, yang mengatur penyaluran gaji melalui rekening pegawai pada bank umum secara terpusat.
Lantas, apa persoalan mendasar yang ingin diselesaikan dengan memasukkan koperasi sebagai saluran pembayaran gaji?
Apakah selama ini gaji PNS terlambat dibayarkan?
Apakah biaya administrasi perbankan terlalu mahal?
Apakah ada daerah yang belum terjangkau layanan keuangan?
Ataukah pemerintah ingin memperkuat koperasi dengan menjadikan jutaan penerima gaji sebagai pengguna layanan baru?
Jika masalahnya adalah keterbatasan akses keuangan di desa, gagasan melibatkan koperasi patut dikaji. Namun, jika sistem yang ada sudah berjalan baik, pemerintah harus mampu menjelaskan keuntungan nyata dari perubahan tersebut.
Jangan sampai pemerintah sibuk mencari cara baru, tetapi lupa menjelaskan masalah lama apa yang sebenarnya hendak diselesaikan.
Sebab, inovasi tidak selalu berarti mengganti sistem yang sudah berjalan.
Terkadang, inovasi terbaik justru memperbaiki sistem yang ada tanpa menambah kerumitan bagi masyarakat.
2.Koperasi Harus Diperkuat, Bukan Sekadar Diberi Beban Baru
Kita tidak menolak Koperasi Merah Putih. Sebaliknya, koperasi yang dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi rakyat.
Namun, memperkuat koperasi tidak cukup dengan memberikan fungsi baru.
Koperasi harus memiliki kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia yang kompeten, sistem teknologi informasi yang aman, tata kelola keuangan yang sehat, serta pengawasan yang efektif.
Bayangkan jika layanan pembayaran gaji melibatkan koperasi yang kesiapan operasionalnya belum merata.
Bagaimana dengan daerah yang jaringan internetnya terbatas?
Bagaimana jika sistem mengalami gangguan pada tanggal pembayaran gaji?
Bagaimana menjamin uang pegawai tidak tertahan akibat masalah likuiditas atau kesalahan administrasi?
Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan transfer, penyalahgunaan data pribadi, atau keterlambatan pembayaran?
Semua pertanyaan itu seharusnya dijawab sebelum pemerintah menetapkan target pelaksanaan.
Jangan sampai koperasi yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan ekonomi rakyat justru dibebani pekerjaan besar tanpa persiapan yang memadai. Jangan pula menjadikan gaji PNS sebagai instrumen untuk menguji kesiapan sebuah program.
Koperasi harus tumbuh karena kepercayaan anggota dan kualitas layanannya, bukan semata-mata karena diarahkan untuk mengelola transaksi yang besar.
3.Apakah Gaji PNS Akan Dipotong Biaya Administrasi?
Ini pertanyaan yang wajar dan layak dijawab secara terbuka.
Masyarakat tentu ingin mengetahui apakah pembayaran melalui koperasi akan dikenai biaya administrasi, siapa yang menanggung biaya tersebut, dan apakah penerima gaji akan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih baik dibandingkan sistem sekarang.
Jangan sampai gaji yang seharusnya diterima secara utuh justru melewati mata rantai layanan tambahan yang membuat prosesnya lebih rumit atau menimbulkan biaya baru.
Ibarat membeli pulsa, masyarakat terbiasa mempertanyakan apakah ada biaya layanan atau potongan tertentu. Maka, ketika menyangkut pembayaran gaji jutaan pegawai, transparansi biaya seharusnya menjadi syarat utama, bukan persoalan yang baru dijelaskan setelah kebijakan berjalan.
Namun, perlu dibedakan secara tegas : belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa skema ini pasti mengenakan biaya administrasi kepada PNS. Besaran biaya, jika ada, dan pihak yang menanggungnya masih harus dijelaskan melalui mekanisme resmi.
Begitu pula mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pajak atas gaji dihitung dan dipotong sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, bukan semata-mata karena gaji dibayarkan melalui bank atau koperasi. Jadi, tidak tepat jika perpindahan saluran pembayaran otomatis dianggap akan menambah potongan PPh.
Akan tetapi, justru karena gaji berkaitan langsung dengan pendapatan dan kewajiban pajak pegawai, pemerintah harus memastikan bahwa skema baru tidak menciptakan biaya tambahan yang tidak perlu, prosedur yang berulang, atau ketidakjelasan dalam pencatatan transaksi.
Rakyat tidak membutuhkan janji bahwa sistem baru akan lebih baik. Rakyat membutuhkan bukti bahwa sistem baru memang lebih baik.
4.Jangan Sampai Terjadi Monopoli dalam Bentuk yang Berbeda
Kekhawatiran lain adalah jangan sampai perluasan peran Koperasi Merah Putih berubah menjadi pemusatan layanan yang mengurangi pilihan masyarakat.
Kementerian Koperasi sendiri menyatakan bahwa wacana ini dimaksudkan untuk memperluas alternatif layanan, bukan menggantikan peran perbankan, termasuk bank pembangunan daerah.
Pernyataan itu perlu diwujudkan dalam desain kebijakan yang jelas.
Jika koperasi memang ingin dijadikan mitra pembayaran, mengapa tidak dibangun sebagai pilihan tambahan bagi pegawai yang menginginkannya, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan teknis?
Mengapa tidak dimulai melalui proyek percontohan di wilayah yang koperasinya telah terbukti siap?
Mengapa tidak dibandingkan terlebih dahulu biaya, kecepatan transaksi, keamanan, jangkauan layanan, dan kepuasan penggunanya?
Dengan pendekatan tersebut, koperasi dapat bersaing melalui kualitas pelayanan. Bank, PT Pos, dan koperasi memiliki kesempatan untuk memberikan layanan terbaik. Pegawai pun tidak ditempatkan sebagai objek perubahan yang tidak memiliki suara.
Perluasan pilihan berbeda dengan pemindahan kewajiban. Pemberdayaan ekonomi rakyat berbeda dengan menciptakan ketergantungan pada satu saluran layanan.
Pemerintah seharusnya membangun ekosistem yang sehat, bukan sekadar memindahkan pusat transaksi dari satu lembaga ke lembaga lainnya.
5.Kebijakan Publik Bukan Tempat untuk Bereksperimen Tanpa Ukuran Keberhasilan
Persoalan terbesar bukan semata-mata apakah gaji PNS boleh dibayarkan melalui koperasi.
Secara prinsip, perluasan layanan dapat dipertimbangkan sepanjang memiliki landasan hukum, memenuhi persyaratan yang berlaku, dan memberikan manfaat nyata.
Persoalan utamanya adalah urutan pengambilan keputusan.
Dalam tata kelola yang baik, sebuah gagasan seharusnya melewati tahapan yang masuk akal : identifikasi masalah, kajian kelayakan, analisis biaya dan manfaat, konsultasi dengan pihak terkait, uji coba terbatas, evaluasi, lalu keputusan pelaksanaan.
Apalagi yang hendak diubah adalah sistem pembayaran penghasilan pegawai dalam jumlah besar. Kesalahan kecil dalam sistem dapat berdampak luas terhadap kehidupan rumah tangga para penerima gaji.
Karena itu, sebelum diterapkan, pemerintah setidaknya perlu menjawab beberapa hal berikut :
- Landasan hukum: Apakah aturan yang berlaku sudah memadai, atau diperlukan perubahan regulasi?
- Kesiapan koperasi: Berapa koperasi yang benar-benar siap secara administrasi, teknologi, sumber daya manusia, dan keuangan?
- Biaya transaksi : Apakah ada biaya tambahan, siapa yang menanggungnya, dan berapa penghematannya dibandingkan sistem yang ada?
- Keamanan dana : Bagaimana perlindungan uang pegawai, keamanan data pribadi, serta penanganan jika terjadi gangguan atau penyalahgunaan?
- Pilihan pegawai: Apakah pegawai dapat memilih saluran pembayaran, atau akan diwajibkan mengikuti skema baru?
- Pengawasan dan pengaduan: Lembaga mana yang mengawasi, memeriksa, dan menyelesaikan sengketa apabila terjadi masalah?
- Ukuran keberhasilan : Apa indikator terukur yang membuktikan bahwa kebijakan tersebut meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi tanpa merugikan pegawai dan lembaga lain?
Tanpa jawaban yang terukur, kebijakan berisiko berubah menjadi proyek administratif yang terlihat besar di atas kertas, tetapi belum tentu memberikan manfaat sebanding di lapangan.
Negara tidak boleh mengukur keberhasilan hanya dari berapa banyak koperasi yang dilibatkan atau berapa besar transaksi yang masuk.
Keberhasilan harus diukur dari kualitas layanan, efisiensi biaya, keamanan dana, peningkatan kesejahteraan anggota, dan kepuasan masyarakat.
6.Yang Dibutuhkan Bukan Sekadar Ide Besar, Melainkan Pemikiran yang Matang
Pejabat publik memang harus berani berinovasi. Tanpa gagasan baru, pembangunan akan berjalan di tempat.
Namun, keberanian mengusulkan sesuatu harus disertai kedisiplinan untuk menguji gagasan tersebut.
Jangan sampai semangat membangun koperasi membuat pemerintah lupa bahwa koperasi bukan satu-satunya lembaga yang melayani masyarakat.
Jangan sampai keinginan memperluas peran sebuah program membuat sistem yang sudah berjalan baik justru kehilangan kepastian.
Kebijakan publik tidak boleh didasarkan pada logika sederhana: karena koperasi harus maju, maka semua jenis transaksi perlu diarahkan ke koperasi.
Logika seperti itu terlalu mudah. Yang sulit adalah membuktikan bahwa perubahan tersebut benar-benar diperlukan, dapat dilaksanakan, dan lebih bermanfaat daripada alternatif lainnya.
Pejabat yang matang bukanlah pejabat yang paling cepat mengumumkan gagasan.
Pejabat yang matang adalah mereka yang mampu menjelaskan masalah, menunjukkan data, membuka risiko, mendengar kritik, dan berani menunda pelaksanaan apabila persiapannya belum memadai.
Di sinilah kualitas kepemimpinan diuji: bukan pada banyaknya ide yang dilontarkan, melainkan pada ketepatan keputusan yang diambil.
7.Bangun Koperasi yang Dipercaya, Bukan Sekadar Koperasi yang Diberi Transaksi
Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai pilar ekonomi rakyat, arah kebijakannya harus lebih visioner.
Bangun koperasi yang mampu membantu petani menjual hasil panen dengan harga yang adil. Perkuat akses permodalan bagi usaha mikro dan kecil. Kembangkan rantai pasok desa agar nilai tambah tidak seluruhnya dinikmati perantara.
Tingkatkan kemampuan pengurus dalam akuntansi, teknologi, manajemen risiko, dan tata kelola.
Setelah koperasi terbukti sehat, pemerintah dapat mengevaluasi peluang memperluas layanan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, koperasi tumbuh karena memiliki kemampuan dan kepercayaan masyarakat, bukan karena kebijakan mengalirkan transaksi kepadanya.
Jangan pula melupakan konsekuensi bagi perbankan daerah. Jika pola pembayaran gaji berubah, pemerintah perlu mengkaji dampaknya terhadap simpanan, kredit pegawai, layanan keuangan daerah, serta stabilitas operasional lembaga yang selama ini melayani mereka.
Pembangunan ekonomi bukan permainan memindahkan keuntungan dari satu pihak ke pihak lain.
Pembangunan seharusnya menciptakan nilai tambah baru, memperluas kesempatan, dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
Itulah visi yang seharusnya dikedepankan: koperasi yang kuat, perbankan yang sehat, pegawai yang terlindungi, dan negara yang bekerja berdasarkan data serta akal sehat.
Penutup: Jangan Biarkan Rakyat Menjadi Objek Percobaan Kebijakan
Pada akhirnya, masyarakat tidak alergi terhadap perubahan. Rakyat hanya lelah apabila perubahan diumumkan dengan penuh keyakinan, sementara persoalan mendasarnya belum dijawab secara tuntas.
Gaji PNS bukan sekadar angka dalam daftar pengeluaran negara. Di baliknya ada kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, cicilan rumah, kebutuhan orang tua, dan berbagai kewajiban yang harus dibayar tepat waktu.
Karena itu, sistem pembayarannya tidak boleh diperlakukan sebagai panggung untuk menunjukkan bahwa pemerintah memiliki gagasan baru.
Silakan membangun Koperasi Merah Putih. Silakan memperluas peran koperasi dalam ekonomi nasional. Namun, lakukan dengan perencanaan yang matang, regulasi yang jelas, perhitungan biaya yang transparan, dan perlindungan yang kuat bagi masyarakat.
Jangan sampai sebuah ide yang dimaksudkan untuk memberdayakan rakyat justru menambah kerumitan bagi rakyat.
Sebab, negara yang maju bukan negara yang paling banyak mengganti sistem, melainkan negara yang paling cermat memilih sistem yang benar-benar dibutuhkan.
Dan pejabat yang bijaksana bukanlah mereka yang selalu merasa gagasannya pasti benar, melainkan mereka yang bersedia menguji gagasannya sebelum menjadikannya kebijakan.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.