
Disampaikan Oleh : Madi Saputra
I. INDONESIA MERDEKA : SEBUAH REVOLUSI KONSTITUSIONAL YANG BELUM SELESAI
Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 bukan sekadar peristiwa politik yang mengakhiri penjajahan. Kemerdekaan merupakan awal dari sebuah revolusi konstitusional untuk membangun negara berdaulat, masyarakat berkeadilan, dan sistem ekonomi yang membebaskan rakyat dari segala bentuk eksploitasi.
Para pendiri bangsa memahami bahwa kemerdekaan politik tidak akan memiliki makna apabila kekayaan nasional tetap dikuasai oleh kekuatan ekonomi yang tidak berpihak kepada rakyat.
Karena itulah, UUD 18 Agustus 1945 dirancang bukan sekadar sebagai instrumen hukum tata negara, melainkan sebagai arsitektur politik, ekonomi, dan kelembagaan untuk membangun kedaulatan nasional.
Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Rumusan tersebut mengandung konsekuensi mendasar.
Negara Indonesia tidak boleh hanya merdeka secara teritorial, tetapi tetap bergantung secara ekonomi, politik, teknologi, dan kebijakan kepada kekuatan asing.
Dengan demikian, pembangunan nasional harus mengintegrasikan tiga agenda besar: konservasi nilai dasar bangsa, transformasi kelembagaan negara, dan inovasi untuk menghadapi perubahan lingkungan strategis.
Persoalannya, perjalanan delapan dekade Republik menunjukkan bahwa cita-cita konstitusional tersebut belum sepenuhnya terwujud.
Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaan politik, tetapi masih menghadapi persoalan serius dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial.
II. UUD 18 AGUSTUS 1945: INOVASI INSTITUSIONAL PARA PENDIRI BANGSA
Para perumus UUD 1945 tidak sekadar menyalin model demokrasi liberal Barat.
Mereka berusaha membangun sistem ketatanegaraan yang sesuai dengan sejarah, struktur sosial, dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Soepomo mengemukakan gagasan negara integralistik yang menempatkan negara sebagai organisasi seluruh rakyat, bukan instrumen kepentingan individu maupun kelas tertentu.
Mohammad Hatta mengembangkan pemikiran demokrasi ekonomi melalui asas kekeluargaan dan koperasi.
Soekarno menekankan persatuan nasional, kedaulatan rakyat, dan keadilan sosial sebagai fondasi pembangunan bangsa.
Perbedaan pemikiran ketiganya memperlihatkan kekayaan intelektual yang melahirkan konstitusi Republik.
Pasal 33 UUD 1945 menjadi salah satu manifestasi terpenting dari pemikiran tersebut.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Negara bukan sekadar penjaga pasar. Negara bertanggung jawab memastikan bahwa kekayaan nasional menghasilkan kesejahteraan rakyat.
Namun, gagasan integralistik juga memiliki risiko apabila digunakan untuk membenarkan kekuasaan tanpa pengawasan. Karena itu, semangat persatuan harus berjalan bersama kedaulatan rakyat dan pembatasan kekuasaan.
III. AMANDEMEN 1999–2002: DEMOKRATISASI ATAU PERGESERAN FILOSOFI NEGARA?
Perubahan UUD 1945 dalam empat tahap, sejak 1999 hingga 2002, merupakan titik penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Amandemen tersebut memperkenalkan perubahan mendasar: pemilihan presiden secara langsung, pembatasan masa jabatan, penguatan jaminan hak asasi manusia, pembentukan Mahkamah Konstitusi, dan perubahan kedudukan MPR.
Perubahan itu lahir sebagai respons terhadap pengalaman otoritarianisme Orde Baru.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh amandemen merupakan proyek liberalisasi yang sengaja dirancang untuk melemahkan Indonesia.
Namun, kritik terhadap hasil amandemen tetap memiliki landasan konstitusional yang serius.
Salah satunya menyangkut perubahan struktur representasi politik.
Dalam UUD 18 Agustus 1945, MPR terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan. Setelah amandemen, MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Perubahan tersebut menghilangkan representasi fungsional melalui utusan golongan dalam bentuk semula.
Sementara itu, Pasal 6A ayat (2) memberikan kewenangan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Akibatnya, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan lembaga sosial tidak mempunyai jalur konstitusional langsung untuk mengusulkan calon presiden secara mandiri.
Pertanyaan konstitusionalnya bukan sekadar siapa yang berhak mencalonkan presiden, tetapi bagaimana seluruh kekuatan sosial bangsa memperoleh representasi yang bermakna dalam penyelenggaraan negara.
Perlu pula dicatat bahwa Pasal 33 tidak dihapus oleh amandemen. Prinsip penguasaan negara atas sumber daya strategis tetap dipertahankan, bahkan ketentuan perekonomian nasional diperluas.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan hanya perubahan teks konstitusi, melainkan hubungan antara desain kelembagaan, pelaksanaan kebijakan, dan distribusi kekuasaan ekonomi.
IV. JALAN BUNTU REFORMASI: KETIKA DEMOKRASI DIKUASAI OLIGARKI
Dalam kajian ekonomi politik Indonesia, Vedi R. Hadiz bersama Richard Robison menjelaskan bahwa Reformasi 1998 tidak otomatis menghancurkan struktur oligarki yang berkembang pada masa Orde Baru.
Oligarki justru mampu menyesuaikan diri dengan institusi demokrasi elektoral.
Hubungan antara politisi, birokrasi, dan pemilik modal mengalami reorganisasi.
Kekuasaan yang sebelumnya terkonsentrasi pada jaringan otoritarian berubah menjadi persaingan antarkelompok elite dalam sistem multipartai.
Partai politik membutuhkan pembiayaan besar. Pengusaha membutuhkan akses kebijakan. Birokrasi menguasai instrumen perizinan dan distribusi sumber daya.
Ketika ketiganya membentuk hubungan transaksional, demokrasi menghadapi persoalan mendasar.
Pemilu tetap berlangsung, tetapi keputusan ekonomi strategis dapat semakin dipengaruhi oleh kepentingan penyandang dana politik.
Inilah salah satu penjelasan mengapa perubahan prosedur demokrasi tidak selalu menghasilkan perubahan distribusi kekayaan.
Namun, oligarki bukan produk eksklusif amandemen konstitusi. Struktur tersebut telah berkembang sebelum Reformasi dan dapat bertahan dalam sistem demokratis maupun otoritarian.
Karena itu, mengembalikan teks konstitusi tanpa membenahi struktur pembiayaan politik, penegakan hukum, dan penguasaan sumber daya tidak otomatis mengakhiri oligarki.
V. PARADOKS INDONESIA: NEGARA KAYA, KESEJAHTERAAN BELUM MERATA
Prabowo Subianto sejak lama mengemukakan persoalan yang disebutnya sebagai Paradoks Indonesia.
Indonesia memiliki sumber daya alam melimpah, wilayah strategis, penduduk besar, dan potensi ekonomi luar biasa.
Namun, kekayaan tersebut belum menghasilkan kesejahteraan yang merata.
Persoalan ini berkaitan dengan ketimpangan penguasaan aset, rendahnya nilai tambah sebagian komoditas, kebocoran penerimaan, serta keterbatasan kapasitas industri nasional.
Kritik tersebut sejalan dengan kekhawatiran KH Hasyim Muzadi terhadap politik transaksional dan praktik ekonomi yang menjauh dari kepentingan masyarakat.
Dalam perspektif konstitusi ekonomi, persoalan terpenting bukan hanya besarnya produk domestik bruto.
Yang lebih mendasar adalah siapa menguasai faktor produksi, siapa menikmati nilai tambah, dan bagaimana negara mendistribusikan hasil pembangunan.
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak cukup apabila rakyat hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kekayaan nasional.
VI. HILIRISASI BERNEGARA: DARI TEKS KONSTITUSI MENUJU KEDAULATAN NYATA
Konsep hilirisasi bernegara dapat dipahami sebagai upaya menerjemahkan prinsip UUD 1945 menjadi kebijakan dan kelembagaan yang menghasilkan manfaat konkret.
Jika hilirisasi mineral bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas, hilirisasi bernegara bertujuan meningkatkan nilai manfaat konstitusi bagi kehidupan rakyat.
Konsep ini memiliki kedekatan dengan teori developmental state yang dikembangkan Chalmers Johnson dan gagasan embedded autonomy dari Peter Evans.
Negara harus memiliki kapasitas mengarahkan pembangunan, tetapi tetap menjaga hubungan produktif dengan masyarakat dan dunia usaha tanpa tunduk kepada kepentingan kelompok tertentu.
Dalam pemerintahan Prabowo, orientasi tersebut dapat diuji melalui kebijakan hilirisasi industri, penguatan ketahanan pangan, pengelolaan investasi negara, dan optimalisasi BUMN.
Pembentukan Danantara memperlihatkan upaya memperkuat koordinasi pengelolaan aset dan investasi negara.
Namun, keberhasilan instrumen tersebut tidak dapat diukur hanya dari besarnya aset atau nilai investasi.
Ukuran sesungguhnya adalah peningkatan produktivitas, penciptaan pekerjaan berkualitas, penerimaan negara, pemerataan kesejahteraan, dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan publik.
Penguatan negara tanpa pengawasan justru berisiko melahirkan oligarki baru yang beroperasi melalui institusi negara.
VII. AGENDA KOREKSI KONSTITUSIONAL DAN KEBANGKITAN MASYARAKAT SIPIL
Indonesia membutuhkan evaluasi konstitusional yang serius, terbuka, dan berbasis kajian akademik.
Perdebatan mengenai UUD 18 Agustus 1945 tidak boleh berhenti pada pertentangan antara kelompok restorasi dan pendukung amandemen.
Yang harus dijawab adalah bagaimana membangun sistem ketatanegaraan yang mampu menggabungkan kedaulatan rakyat, efektivitas pemerintahan, keadilan ekonomi, dan pembatasan kekuasaan.
Organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Sarekat Islam, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan lembaga adat perlu memperoleh ruang partisipasi yang lebih bermakna.
Perguruan tinggi juga harus memperkuat kemandirian pemikiran nasional.
Indonesia membutuhkan pengembangan ilmu ekonomi politik, hukum tata negara, kebijakan industri, dan manajemen pembangunan yang berpijak pada realitas sosial Indonesia sekaligus terbuka terhadap temuan ilmiah internasional.
Sementara itu, TNI dan Polri harus menjalankan fungsi konstitusional secara profesional, menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan menghormati hak-hak warga negara.
VIII. PENUTUP: KEMBALI KEPADA TUJUAN, BUKAN SEKADAR KEMBALI KEPADA TEKS
Sejarah Indonesia memperlihatkan bahwa perubahan konstitusi tidak otomatis menghasilkan kemajuan, sebagaimana mempertahankan konstitusi tidak otomatis menjamin keadilan.
Persoalan mendasarnya adalah kesesuaian antara cita-cita negara, struktur kekuasaan, dan praktik penyelenggaraan pemerintahan.
UUD 18 Agustus 1945 mewariskan visi besar tentang negara merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.
Visi tersebut tetap relevan sebagai dasar evaluasi perjalanan Republik.
Agenda hilirisasi bernegara dapat menjadi koreksi strategis apabila mampu memperkuat kedaulatan ekonomi, membatasi dominasi oligarki, memperluas partisipasi rakyat, dan membangun pemerintahan yang akuntabel.
Namun, agenda tersebut harus dinilai berdasarkan hasil nyata, bukan sekadar pernyataan politik.
Negara yang kuat bukanlah negara yang kekuasaannya tidak terbatas. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengendalikan kekuasaan, mengelola kekayaan nasional, dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyatnya.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bangsa Indonesia bukan apakah kita harus kembali kepada masa lalu atau mempertahankan seluruh hasil Reformasi.
Pertanyaannya jauh lebih fundamental:
Apakah negara yang kita bangun hari ini masih bergerak menuju tujuan kemerdekaan yang dirumuskan para pendiri bangsa pada 18 Agustus 1945?
Jika jawabannya belum, maka koreksi konstitusional, kelembagaan, dan ekonomi merupakan tanggung jawab sejarah.
Sebab kemerdekaan bukan sekadar hak untuk memiliki negara.
Kemerdekaan adalah kemampuan sebuah bangsa menentukan nasibnya sendiri, menguasai kekayaannya sendiri, dan menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Itulah hakikat kedaulatan konstitusional.
Itulah tujuan Republik Indonesia.
Dan itulah pekerjaan sejarah yang belum selesai.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.