November 8, 2026

Disampaikan Oleh : Sutoyo Abadi

Peringatan keras kembali terdengar dari Kota Perjuangan. Seruan yang terhimpun dalam Maklumat Yogyakarta bukan sekadar gema nostalgia sejarah, melainkan wujud keprihatinan mendalam atas arah konsolidasi demokrasi dan tatanan bernegara yang dinilai kian menjauh dari fondasi dasarnya.

​Pesan mendasar yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sangat tegas, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sedang berada dalam krisis konstitusional dan normatif yang membutuhkan langkah penyehatan fundamental.

​Desakan untuk Kembali Ke UUD 46 Asli :

​Pergeseran Roh Proklamasi dan Pancasila 4 (empat) kali gelombang amandemen pasca-Reformasi dinilai telah mengubah karakter dasar bernegara—dari sistem kekeluargaan dan kedaulatan rakyat yang khas Indonesia menjadi sistem yang cenderung terdegradasi oleh pragmatisme politik serta oligarki.

​”Hilangnya Kedaulatan Sumber Daya dan Teritori”. Praktik bernegara saat ini dipersepsikan telah menggeser penguasaan atas tanah, air, dan kekayaan alam ke tangan kekuatan modal. Hal ini berdampak langsung pada tergerusnya kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

​”Gugatan Terhadap Keabsahan Perubahan Konstitusi” Penggunaan sebutan “UUD 1945 Hasil Amandemen” dianggap sebagai bentuk perombakan radikal yang mencabut kepribadian asli bangsa, ketimbang sekadar penyempurnaan pasal-pasal teknis.

​”Kritik Terhadap Proyek Megalomania Politik”. Kebijakan strategis nasional seperti pemindahan ibu kota negara (IKN) dipandang oleh sebagian pihak sebagai langkah yang tergesa-gesa dan berisiko memutus keterikatan historis serta prioritas riil pembangunan rakyat.

Maklumat Yogyakarta dan tenggat waktu untuk Presiden Prabowo Subianto :

​Sejak pertengahan tahun 2024 , forum tokoh, akademisi, dan pejuang konstitusi di Yogyakarta telah secara bersurat dan terbuka meminta kepemimpinan nasional mengambil tindakan korektif. Kepemimpinan Presiden Prabowo diharapkan mampu mendengarkan suara dari akar rumput dan para sesepuh bangsa sebelum kepercayaan publik meluas menjadi krisis legitimasi yang lebih besar.

Jika masukan kritis dan komitmen pengembalian tatanan kebangsaan ini terus diabaikan hingga batas waktu yang diserukan, dorongan suara moral tidak lagi sekadar menjadi imbauan kepada pemerintah, melainkan berpotensi menggulirkan Dekrit Rakyat Kembali Ke UUD 45 Asli sebagai wujud kedaulatan tertinggi di tangan rakyat.

Mengingatkan kembali (Napak Tilas) ke “Konsensus Nasional” :

  • ​”Napak tilas perjuangan pertahanan NKRI yang dipusatkan di Yogyakarta ini menegaskan satu hal, koreksi atas arah perjalanan bangsa adalah hak dan kewajiban setiap warga negara”.
  • ​Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dituntut untuk opened-minded, tidak menutup mata terhadap kegelisahan konstitusional ini.

Mengembalikan komitmen bernegara pada nilai asli Pancasila dan UUD 1945 bukan berarti mundur ke masa lalu, melainkan menyelamatkan masa depan republik dari jurang disintegrasi dan penjajahan gaya baru.

-Atma_

​


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca