
Tabanni Mashâlih Ummah secara harfiah maknanya adalah pengadopsian kemaslahatan-kemaslahatan umat. Secara terminologi Tabanni Mashâlih al-Ummah bisa didefinisikan sebagai aktivitas mengangkat kemaslahatan yang sejatinya menjadi hak masyarakat tetapi tidak mereka rasakan, atau bahkan dirampas oleh pihak lain, khususnya penguasa. Aktivitas Tabanni Mashâlih Ummah dilakukan oleh kelompok politik ditengah masyarakat, untuk mengembalikan hak-hak dan kemaslahatan umat yang dirampas atau terganggu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan aktivitas ini berdasarkan wahyu yang turun kepada beliau. Beliau bersama kelompok sahabat bergerak ditengah umat, untuk merealisir kemaslahatan umat. Beliau membacakan ayat:
{وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ} [التكوير: 8، 9
“dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya karena dosa apakah dia dibunuh,” (at Takwir ayat 8 dan 9).
Saat itu, kebiasaan bangsa arab membunuh bayi perempuan. Kezaliman ini merampas hak umat, menghilangkan kemaslahatan bagi jiwa-jiwa yang tidak berdosa. Lalu, Rasulullah berjuang, bergerak bersama kelompok sahabat, untuk melakukan aktivitas Tabanni Mashâlih al-Ummah.
Saat konferensi pers gugatan rakyat terhadap kezaliman proyek PSN PIK-2 di Jakarta (Sabtu, 30/11), penulis selaku koordinator telah menjelaskan hakekat Tabanni Mashâlih Ummah dalam kasus perampasan tanah rakyat di PSN PIK-2.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada PCNU Kabupaten Tangerang, yang telah mengambil peran aktivitas Tabanni Mashâlih al-Ummah, dengan mengeluarkan surat pada tanggal 19 November 2024, yang isinya PCNU Kabupaten Tangerang menginstruksikan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU) untuk menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat di Kecamatan Kosambi, Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, dan Mekar Baru, terkait isue-isue negatif pembangunan PIK2.
Adapun, sejumlah kezaliman yang merampas kemaslahatan rakyat pada proyek PSN PIK-2, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. PSN PIK-2 telah melakukan Kegiatan Penyelundupan Hukum Kawasan PSN PIK-2 yang hanya seluas 1.755 Ha terletak di Kecamatan Kosambi. Namun pada faktanya, proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang) menjadi Kawasan PIK-2 yang mendapat fasilitas PSN.
2. PSN PIK-2 telah melakukan Kegiatan pengantaran material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2 menggunakan sejumlah truck, yang menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan, hingga menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa. Terakhir, terjadi kecelakaan yang menyebabakan seorang remaja berumur 13 tahun meninggal dunia akibat terlindas kendaraan truck yang membawa material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2.
3. PSN PIK-2 telah melakukan Kegiatan pengantaran material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2 menggunakan truck dilakukan secara terus menerus (1 x 24 jam), yang melanggar ketentuan Pasal 3 PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR, 12 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PEMBATASAN WAKTU OPERASIONAL MOBIL BARANG PADA RUAS JALAN DI WILAYAH KABUPATEN TANGERANG, yang mengatur jadwal operasional truck Pukul 22.00 WIB sampai dengan Pukul 05.00 WIB.
4. PSN PIK-2 telah melakukan Kegiatan pemagaran Kawasan area PIK-2, yang telah memutus akses masyarakat (warga desa) ke sejumlah wilayah lainnya, yang sebelumnya terhubung secara alami melalui sejumlah jalan desa dan jalan terusan yang ada didesa. Kawasan PIK-2 menjadi Kawasan ekslusif yang membuat desa terisolasi dari akses ke wilayah lainnya, yang sebelumnya bisa secara bebas dan leluasa terhubung.
5. PSN PIK-2 telah melakukan Kegiatan pembangunan Kawasan area PIK-2, yang telah menutup sejumlah akses publik selain akses jalan, juga akses Nelayan untuk melaut secara bebas, karena sejumlah proyek PIK-2 di Kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.
6. PSN PIK-2 telah melakukan Kegiatan pembangunan Kawasan area PIK-2, yang telah merampas hak tanah rakyat karena terpaksa menjual tanah mereka dengan harga murah dan kehilangan sumber penghasilan untuk bertahan hidup, baik dari kegiatan bertani, menggarap sawah maupun mengelola tambak. Sedangkan, harga tanah yang murah (sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per meter) tidak dapat digunakan untuk membeli tanah pengganti, untuk dijadikan asas produksi dan sumber mata pencaharian pengganti.
7. PSN PIK-2 telah melakukan pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang), menimbulkan sejumlah masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang dirampas, diintimidasi, dan lain sebagainya.
8. Jokowi dan Airlangga Hartarto saat menjabat Presiden dan Menko Perekonomian telah melakukan pembiaran atas penyelundupan hukum dan pelanggaran Surat Kemenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON. KPPIP/06/2024, tanggal 4 Juni 2024 perihal: Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, sehingga memunculkan ancaman pertahanan dan keamanan negara melalui munculnya entitas “Negara Dalam Negara di PIK 2”.
Selain itu, ada hak-hak jamaah yang dilanggar oleh PSN PIK-2 milik korporasinya Aguan. Seperti jalan, sungai, pantai, laut, kawasan mangrove, yang terkategori Al Milkiyatul Ammah (milik umum, milik rakyat), diokupasi (dirampas), dan dijadikan milik korporasi yang menurut syariat Islam hukumnya haram. PSN PIK-2 juga merampas tanah rakyat yang terkategori Al Milkiyatul Fardiyyah (milik pribadi) yang dimiliki oleh Rakyat Banten, yang dijamin dan dilindungi oleh hukum syara’.
Alhasil, Aktivis Tabanni Masalih umat ini adalah kewajiban seluruh kelompok Islam, baik ormas maupun partai politik, karena aktivitas ini diperintahkan oleh hukum Syara’. Semestinya, selain PCNU Kabupaten Tangerang, Parpol Islam seperti PKS, PPP, PAN, juga ormas Islam lainnya seperti Muhammadiyah, Persis, DDII, Al Irsyad, juga turut mengadvokasi kasus ini, karena PSN PIK-2 benar-benar telah merampas kemaslahatan umat. [].
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.,
Advokat, Koordinator TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2)
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.