Oktober 9, 2026
Ilustrasi Malaikat dalam rayuan iblis (SL)

Paham sesat bahwa proses gugatan dibatalkannya pencalonan Gibran setelah proses pemilu selesai sebagai sesuatu yang ‘mengingkari’ pengakuan sahnya pencalonan Gibran oleh penggugat adalah sebuah ASUMSI KONYOL yang dikemas sebagai opini hukum.

Bisa dimaklumi jika yang sesat paham semacam itu beredar di lingkaran masyarakat umum yang lebih kencang gerak jempolnya dari pada gerak pikirnya.

Tapi untuk para pakar hukum, mereka sesungguhnya paham betul pendalaman substansi hukum semacam ini, cuma berlagak pilon seolah tak paham bahwa dalam sebuah proses “KEBERATAN” atau “GUGATAN” atas putusan suatu Institusi Negara adalah lazim dipenuhi dulu pelaksanaan putusannya baru setelahnya diajukan “KEBERATAN” atau “GUGATAN”.

Silahkan di cek ke Institusi Negara Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan, misalnya atas proses “KEBERATAN” atau “BANDING” atas putusan Institusi Negara dibidang Pajak atau Bea Cukai.

Putusan yang menjadi ketetapan Institusi Negara itu wajib ditunaikan dulu isi putusannya sebagai syarat pengajuan “KEBERATAN” atau “BANDING”. Jadi kalau Institusi Negara seperti Pajak memutuskan adanya sejumlah UANG (pajak) yang Kurang Dibayar, maka syarat untuk mengajukan KEBERATAN atau gugatan banding, ya TUNAIKAN (bayarkan) dulu pajak kurang bayar diputuskan oleh Institusi Pajak, karena itu merupakan syarat bagi pengajuan KEBERATAN dimaksud.

Kondisi atau syarat itu lazim ditetapkan sebagai sebuah proses yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang merasa keberatan atas keputusan sebuah Institusi Negara.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk membangun suatu kondisi, jika putusan tersebut dimenangkan oleh Institusi Negara, maka pemenuhan kepentingan Negara tidak terganggu karenanya. Sebaliknya jika putusan tersebut dimenangkan oleh penggugat maka Institusi Negara dapat mengembalikan hak penggugat sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan.

Jadi tidak benar bahwa menerima dan menjalankan keputusan KPU atas pelaksanaan proses tahapan pemilu merupakan PENGAKUAN MENERIMA keputusan KPU tanpa adanya KEBERATAN dari pihak kontestan. Justru sebaliknya, putusan KPU harus dijalankan dulu dan pasangan Prabowo-Gibran harus berproses dulu dalam pemilu, baru gugatan dapat dijalankan agar pemenuhan kepentingan negara dalam proses pemilu tidak terkendala dan terhalangi karenanya.

Ditulis oleh : Kak Naz


Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

3 thoughts on “PAHAM SESAT SANG ADVOKAT”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca