
Semut Ibrahim | Jakarta – Pernyataan tendensius subjektifitas Yusril Ihza Mahendra, selaku Ketua advokasi Tim Hukum Nasional 02/Prabowo-Gibran. Bahwa, “Putusan MKMK No. 90 Tahun 2023 problematika dan cacat hukum bagi Gibran namun tetap sah”. Padahal sebelumnya Yusril sebut Putusan MK Cacat Hukum dan Mengandung Penyelundupan Hukum.
Pernyataan Yusril ini dapat membuat patah semangat siswa-siswi bakal atau umumnya masyarakat tamatan SLA memilih studi fakultas hukum.
Selebihnya perspektif publik secara umum, akan memaknai statemen hukum yang datang dari seorang tokoh pakar hukum, akan dimaknai bahwa “hukum itu menuju hal yang tidak berkepastian atau tidak bermanfaat bagi hakekat tegaknya keadilan”, melainkan hukum sesungguhnya ambigu.
Atau memang sudah saatnya penguasa atau pemerintah saat ini menghapus fakultas hukum di seluruh perguruan tinggi, sesuai “pendapat kesal” dari Profesor Suteki, Eks Guru Besar Universitas Diponegoro.
Wacana ditutupnya fakultas hukum ini, mesti disegerakan menjadi agenda prolegnas DPR RI sebagai lembaga legislatif.
Oleh : Damai Hari Lubis, Aktivis Hukum Aliansi Anak Bangsa, Pembina Bidang Politik dan Hukum Semut Ibrahim
Editor : Bams
Baca juga :
- PAHAM SESAT SANG ADVOKAT
- Tidak Ada Pembatas Bagi Mahkamah Konstitusi Membuat Putusan Adil Yang Seadil-Adilnya
- PSN, MODUS PERAMPASAN TANAH RAKYAT UNTUK KEMBANGKAN KAWASAN PIK 2
- LAW AND JUSTICE : HAKIM MK SEDANG DIUJI
- TIDAK ADA OPOSISI? YA KOMUNIS DONG
- KPU “FASIQ”, MAKA PUTUSANNYA “HARAM”
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.