Oktober 9, 2026
Yusril, Putusan MK Cacat Hukum dan Mengandung Penyelunduan Hukum, namun tetap sah bagi Gibran. (Ilistrasi gambar tangkapan layar video Kompas)

Semut Ibrahim | Jakarta – Pernyataan tendensius subjektifitas Yusril Ihza Mahendra, selaku Ketua advokasi Tim Hukum Nasional 02/Prabowo-Gibran. Bahwa, “Putusan MKMK No. 90 Tahun 2023 problematika dan cacat hukum bagi Gibran namun tetap sah”. Padahal sebelumnya Yusril sebut Putusan MK Cacat Hukum dan Mengandung Penyelundupan Hukum.

Pernyataan Yusril ini dapat membuat patah semangat siswa-siswi bakal atau umumnya masyarakat tamatan SLA memilih studi fakultas hukum.

Selebihnya perspektif publik secara umum, akan memaknai statemen hukum yang datang dari seorang tokoh pakar hukum, akan dimaknai bahwa “hukum itu menuju hal yang tidak berkepastian atau tidak bermanfaat bagi hakekat tegaknya keadilan”, melainkan hukum sesungguhnya ambigu.

Atau memang sudah saatnya penguasa atau pemerintah saat ini menghapus fakultas hukum di seluruh perguruan tinggi, sesuai “pendapat kesal” dari Profesor Suteki, Eks Guru Besar Universitas Diponegoro.

Wacana ditutupnya fakultas hukum ini, mesti disegerakan menjadi agenda prolegnas DPR RI sebagai lembaga legislatif.

Oleh : Damai Hari Lubis, Aktivis Hukum Aliansi Anak Bangsa, Pembina Bidang Politik dan Hukum Semut Ibrahim

Editor : Bams


Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca