Oktober 9, 2026
Ilustrasi

UUD 1945 di Amandemen Tanpa Mempelajari Sejarah dan Proses Perumusannya (Bag. 1)

Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila

Amandemen UUD 1945 apa yang dikatakan oleh Kofifa Indraparawangsa tidak didahului oleh naskah akademik adalah sebuah kesalahan besar. Kesalahan yang paling fatal adalah ada hiden kejahatan dengan menghapus Tap MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum. Juga  UU No. 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

Hal ini tentu merupakan kesengajaan agar rakyat tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan tentang mengganti  UUD 1945 dengan UUD 2002 Yang baru sebab amandemen itu telah merubah 97% pasal pasal yang ada di UUD 1945.Kalau bukan karena ada nya hiden agenda kejahatan tidak mungkin ini dilakukan.

Sebagai contoh di Amerika untuk merubah 1 ayat butuh pendapat rakyat selama 2 tahun  jika setuju maka dilakukan perubahan jika tidak setuju maka tidak akan dilakukan perubahan.

Begitu juga di Australia untuk merubah satu ayat bukan pasal dilakukan  Referendum jika rakyat tidak setuju tidak dilakukan perubahan.

UUD 1945 bukan diamandemen tetapi diganti sebab telah terjadi perubahan 97% menurut penelitian Prof Kaelan jelas ini adalah kemufakatan jahat. Para pengamandemen tidak mempelajari proses dan sejarah pembentukan UUD 1945.

Didalam pembukaan UUD 1945 itu telah diletakan sebuah sistem didalam UUD 1945. Bukan sistem Parlementer maupun Presidenseil, tetapi setelah melakukann kajian pada 76 rigs sistem negara yang ada didunia maka atas dasar kajian tersebut dibuatlah sistem sendiri dengan segala pertimbang budaya dan beranekaragam suku  ras, adat istiadat, golongan, agama yang Bhinnekatunggal ika.

Maka sistem paling cocok adalah sistem kekeluargaan (Kolektivisme). Indonesia bukan negara Demokrasi tetapi Indonesia adalah negara Kekeluargaan.

Para pengamandemen dan yang terus menjalankan UUD 2002 hasil amandemen saat ini  mereka tidak memahami bahwa sistem Kekeluargaan yang ada di Pembukaan itu harus menjadi pijakan dalam membuat pasal pasal dibatang tubuh UUD, jika tidak maka terjadi tidak konsisten dan koheren didalam sistem UUD 2002 hasil amandemen.

Ternyata hiden agenda yang dilakukan dengan menghapus Tap MPR dan UU tentang Referendum adalah mengambil alih Kedaulatan Rakyat menjadi Kedaulatan Partai Politik.

Jadi Para Guru Besar dan pakar Etik dinegeri ini yang ngoceh pelanggaran etik dan melakukan petisi dan kebulatan tekat harus tanpa malu mengatakan demokrasi telah mati tetapi tidak bereaksi tentang pengambilalihan kedaulatan rakyat oleh ketua ketua partai politik.

Bukan nya pelanggaran etik paling kurang ajar itu menghapuskan referendum yang merupakan hak rakyat kenapa para Guru Besar dan para aktifis itu diam?

Sekarang baru koar-koar  akibat dampak dari amandemen UUD 1945 yang mereka dukung dan lakukan dengan jargon Demokrasi telah mati.

Mari kita pelajari sejarah pembentukan UUD1945.

Soepomo Iin:

Padoeka toean Ketoea, hadirin jang terhormat. Pertama saja minta ma’af, saja tidak pandai berbitjara dan oeraian tidak saja toelis sadja, hanja saja menoelis soal-soal sadja jang hendak kami kemoekakan oleh karena tidak ada waktoe oentoek menoelis dengan sebaik-baiknja. Maka djikalau perkataan-perkataan saja koerang baik, maka saja minta ma’af.

Toean-toean jang terhormat telah menerima rantjangan oendang-oendang dasar, di sini perloe kami terangkan, dalam agenda diseboet “hoekoem dasar”. Akan tetapi kita dengan sengadja memakai perkataan “oendang-oendang dasar”.

Apa sebabnja? Kita dalam membitjarakan atau merantjang menoelis peratoeran jang resmi, jang djoega akan mempoenjai kekoeatan oendang-oendang, haroes berdisipline di dalam oendang-oendang.

Maka kita haroes pakai istilah-istilah hoekoem. Djoega di kalangan lain dipakai istilah, djoega oentoek mengembangkan bahasa Indonesia.

Maka panitia mengandjoer-andjoeran dasar atas ketetapan jang telah diambil oleh seboeah panitia – barangkali toean-toean dan njonja-njonja mengetahoei di Djakarta ini ada satoe panitia jang jaitoe namanja oentoek menetapkan istilah-istilah oendang-oendang hoekoem.

Panitia itoe anggota-anggotanja disingkat oleh P.J.M. Gunseikan, dalam panitia mana saja mendjadi ketoea. Maka atas andjoeran panitia ini “hoekoem” itoe dapat disalin dalam bahasa Belanda dengan perkataan “recht”, artinja hoekoem itoe bisa tertoelis atau bisa tidak tertoelis.

Djadi segala recht jang tertoelis dan jang tidak tertoelis dapat disalin dengan perkataan “hoekoem”, akan tetapi “oendang-oendang” itoe djoestroe hoekoem jang tertoelis. Oleh karena kita merantjang hoekoem jang tertoelis, maka kita memakai perkataan “oendang oendang dasar” dan boekan “hoekoem dasar”.

Djadi kalau kita berkata “hoekoem dasar”, kita memakai perkataan itoe sebagai recht tadi jang baik tertoelis atau poen tidak tertoelis, akan tetapi di sini kita membitjarakan hanja hoekoem jang tertoelis, djadi oendang-oendang dasar. Oleh karena itoe saja minta dengan hormat pada hadirin rantjangan ini dinamakan oendang-oendang dasar.

Padoeka toean Ketoea! Oendang-oendang Dasar dengan bagaimana poen tidak dapat dimengerti kalau hanja membatja tekstnja sadja, akan tetapi haroes dipeladjari djoega bagaimana terdjadinja tekst itoe.

Djadi keterangan-keterangannja, dan sebetoelnja djoega haroes diketahoei dalam soeasana apa pembikinan tekst itoe terdjadi.

Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksoednja oendang-oendang dasar, pikiran apa dilahirkan jang mendjadi dasar oendang-oendang itoe.

Oleh karena itoe segala pembitjaraan di dalam sidang ini mengetaui rantjangan ini sangat penting, oleh karena segala pembitjaraan di sini mendjadi material, mendjadi alat dan mendjadi bahan jang historis oentoek mengerti apa jang dimaksoedkan dalam oendang-oendang dasar.

Oleh karena itoe saja jakin bahwa soedah tentoe toean-toean jang menoelis laporan ini dengan sebaiknja membikin laporan, akan tetapi special boeat oendang-oendang dasar ini, soepaja djangan ada kekeliroean dan ditoelis selengkap-lengkapnja, oleh segala pembitjaraan itoe boekan sadja boeat kita, akan tetapi djoega boeat kemoedian hari mendjadi bahan jang historis, bahan interpretasi oentoek menerangkan apa maksoed oendang-oendang dasar itoe.

Toean Ketoea, oleh karena toean-toean dan njonja-njonja tentoe soedah membatja rantjangan ini hanja perloe ada pemandangan terhadap tekst.

Pasal 23 ajat ke-5 jang berboenji: “Oentoek memeriksa tanggoeng djawab tentang keoeangan negara diadakan soeatoe Badan Pemeriksa Keoeangan, jang peratoerannja ditetapkan dengan oendang-oendang.”

Ajat ini dikoeroeng tetapi koeroeng ini salah, djadi koeroeng ini haroes dihilangkan. “Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia menjelenggarakan dengan semoefakat Pemerintah Balatentara Dai Nippon menghatoer dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan Indonesia.”

Perkataan “menjelenggarakan” jang pertama itoe salah dan haroes ditjoret, jadi boenjinja: “Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dengan semoefakat Pemerintah Balatentara Dai Nippon menghatoer dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan Indonesia.”

Sidang jang terhormat, sebeloem saja menerangkan beberapa pasal, oleh karena soedah tentoe tidak oesah semoea pasal diterangkan, ada banjak pasal jang, dengan sendirinja toean-toean soedah tentoe mengerti, akan tetapi garis-garis besar dari pasal itoe saja hendak kemoekakan di sini, akan tetapi djoega sebeloemnja mengenai itoe, sebagai tambahan dari penerangan padoeka toean Soekarno jang pandjang lebar, kami djoega hendak memadjoekan beberapa hal, padoeka toean Ketoea! Kemarin sidang ini telah menerima pemboekaan preambule, dari oendang-oendang dasar, telah menerima dengan soeara boelat pemboekaan ini, maka pemboekaan ini mengandoeng tjita-tjita loehoer dan pokok-pokok pikiran tentang dasar dan tetang sifat-sifatnja negara Indonesia jang hendak kita bentoek.

Saja pertjaja bahwa toean-toean sekalian soedah tentoe mengerti betoel-betoel apakah artinja pemboekaan itoe, apakah isinja pemboekaan itoe, soedah tentoe toean-toean telah mengerti, akan tetapi kita hendak membitjarakan isinja rantjangan oendang-oendang.

Maka marilah sekarang kita menjelidiki dengan sepatah doea patah kata, marilah kita menginsafkan diri apakah tjita-tjita dan pokok-pokok pikiran itoe, oleh karena atas tjita-tjita dan pokok-pokok itoe oendang-oendang dasar haroes dibentoek.

Djadi kita terikat oleh soeara kita sendiri dan saja jakin djoega bahwa soeara itoe memang dari kesoenggoehan hati dikasihkan pada rantjangan itoe, maka dengan menerima pemboekaan ini kita tidak bisa lain daripada membentoek oendang-oendang dasar jang berdasar atas aliran pikiran jang termasoek dalam oendang-oendang ini. Tadi dengan pandjang-lebar soedah diterangkan oleh anggota Soekarno bahwa dalam pemboekaan ini telah kita menolak aliran pikiran perseorangan.

Kita menerima dan kita djoega mengandjoerkan aliran pikiran kekeloeargaan. Oleh karena itoe oendang-oendang dasar kita tidak bisa lain tetapi haroes djoega mengandoeng sistem kekeloergaan itoe.

Kita adakan tadi saja katakan sistem, oleh karena djikalau kita memboeat satoe dokoemen, soeatoe oendang-oendang, soedah tentoe haroes ada sistemnja.

Maka dalam dokoemen jang sangat penting, jang sangat pokok, dokoemen negara, oendang-oendang dasar negara itoe, soedah tentoe kita haroes melaraskan segala pasal-pasal itoe dengan sistem itoe, artinja tidak bisa kita masoekkan dalam oendang-oendang dasar beberapa pasal pasal sebagai bentoekan aliran-aliran jang bertentangan.

Misalnja dalam oendang-oendang dasar kita tidak bisa masoekkan pasal-pasal jang tidak berdasar aliran kekeloeargaan meskipoen kita sebetoelnja ingin sekali masoekkan, oleh karena barangkali kita takoet, djikalau tidak dimasoekkan barangkali nanti, oempamanja kepala negara bertindak sewenang-wenang sadja.

Akan tetapi, djikalau hal itoe kita masoekkan, sebetoelnja pada hakekatnja oendang-oendang dasar berdasar atas dasar perseorangan; djadi sistem oendang-oendang dasar bertentangan dengan konstroeksinya; djadi ini sebagai konstroeksi hoekoem tidak baik dan memang djoega djangan sampai kita memakai, membikin oendang-oendang dasar jang isinja mengandoeng sistem jang bertentangan.

Apakah dengan sepatah doea patah kata, pokok-pokok pikiran jang terkandoeng dalam pemboekaan ini?

  1. “Negara, jang – begitoe boenjinja – negara jang melindoengi segenap bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia dengan berdasar persatoean, dengan mewoedjoedkan keadilan bagi seloeroeh rakjat Indonesia”. Tadi soedah saja katakan, oleh karena itoe kita menolak bentoekan negara jang berdasar individualisme dan djoega kita menolak bentoekan negara sebagai klasse-staat, sebagai negara jang hanja mengoetamakan satoe klasses, satoe golongan, oempamanja sadja, negara menoeroet sistem sovjet, jang ada sekarang, ialah mengoetamakan klasse pekerdja, proletariaat, klasse pekerdja dan tani, – itoe jang dioetamakan, maka itoe poen kita tolak dengan mengerimanja pemboekaan ini, sebab dalam pemboekaan ini kita menerima aliran, pengertian negara persatoean, negara jang melindoengi dan melipoeti segenap bangsa seloeroehnja. Djadi negara mengatasi segala golongan, mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Akan tetapi negara, menoeroet pengertian di sini, menghendaki seloeroehnja, seloeroeh rakjat. Itoe satoe hal jang haroes tidak boleh tidak kita loepakan.
  2. Tadi soedah dioeraikan oleh Ketoea Panitia Penjelenggara Oendang-oendang Dasar, negara kekeloeargaan jang berdasar atas hidoep kekeloeargaan dan boekan sadja hidoep ekeloeargaan ke dalam, akan tetapi djoega keloear. Di sini telah termaktoeb dalam pemboekaan negara jang menimboelkan hidoep kekeloeargaan Asia Timoer Raja. Djadi dengan ini, dengan menerima ini, kita djoega menerima aliran pikiran jang akan membentoek negara jang berdasar atas kekeloeargaan, tidak sadja terhadap kepada keloearga negaranja, akan tetapi terhadap keloear, jaitoe kita sebagai anggota dari persaudaraan bangsa-bangsa dalam lingkoengan Asia Timoer Raja. Dengan inipoen kita insaf kepada kedoedoekan Indonesia sebagai negara dalam lingkoengan Asia Timoer Raja.
  3. Pokok jang ketiga jang terkandoeng dalam pemboekaan, ialah negara jang berkedaulatan rakjat, berdasar kerakjatan dan permoesjawaratan perwakilan. Itoe pokok jang terkandoeng dalam pemboekaan. Oleh karena itoe sistem negara jang nanti akan terbentoek dalam oendang-oendang dasar djoega haroes demikian berdasar atas kedaulatan rakjat dan berdasar atas permoesjawaratan perwakilan. Memang aliran-aliran ini sesoeai dengan sifat-sifat masjarakat Indonesia jang pada waktoe persidangan Dokuritu Zyumbi Tyosakai pertama djoega soedah saja oeraikan di sini.
  4. Pokok pikiran jang ke-4, jang terkandoeng dalam pemboekaan, ialah negara berdasar kepada ke-Toehanan, menoeroet dasar kamanoesiaan jang adil dan beradab. Oleh karena itoe, oendang-oendang dasar haroes mengandoeng isi jang mewadjibkan pemerintah dan pemerintah negara d.l.l.  penjelenggara negara oentoek memelihara boedi-pekerti kemanoesiaan jang loehoer dan memegang tegoeh tjita-tjita moraal rakjat jang loehoer.
  5. Aliran pokok pikiran jang ke-5 dalam pemboekaan, ialah negara Indonesia memperhatikan keistimewaannja pendoedoek terbesar dalam lingkoengan daerahnja, ialah pendoedoek jang beragama Islam, oleh karena di sini dengan begitoe terang dikatakan, negara berdasar kepada ke-Toehanan dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeloek-pemeloeknja. Dengan itoe negara memperhatikan keistimewaannja pendoedoek jang terbesar, ialah jang beragama Islam sebagai kemarin dengan pandjang lebar djoega telah dioeraikan dan sesoedahnja toean Abikoesno berpidatoe, sidang dewan boelat moefakat, tentang pasal ini. Perkataan-perkataan ini hasil dari gentlement agreement, dari 2 golongan jang dinamakan golongan kebangsaan dan golongan agama. Oleh karena itoe pasal ini haroes kita pegang tegoeh. Artinja soedah kita kompromis, soepaja kita dapat mempersatoekan kedoeanja. Kemarin djoega, gentlement agreement itoe berarti memberi dan menerima, tetapi atas dasar kompromis itoe, gentlement agreement itoe, kedoea-doea pihak tidak boleh menghendaki lebih daripada jang dikompromis. Sebab kalau begitoe, melanggar kepada dasar kemanoesiaan jang telah kita terima dan dasar keoetamaan jang kita telah terima dalam pemboekaan.

Dalam panitia sebetoelnja panitia malah bertindak lebih daripada hanja kata-kata jang dalam pemboekaan ini. Panitia, maka termasoek anggota-anggota baik dari golongan Islam jaitoe Kjai Wachid Hasjim dan Agoes Salim dan djoega wakil-wakil dari golongan lain jang tidak golongan Islam misalnja toean Latuharhary, Maramis djoega ada di sitoe. Kita dalam panitia, di sitoe menerima dengan boelat djoega pasal 28 bab 10 tentang Agama, jang boenjinja begini:

1. “Negara berdasar atas ke-Toehanan dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeloek-pemeloeknja”. Itoe kita ambil dengan perkataan ini, kita ambil dasar pemboekaan. Djadi sebetoelnja djikalau menoeroet gentlement agreement itoe didalam pemboekaan soedah tjoekoep.

Tetapi kita madjoe selangkah, madjoe djoega dalam pasal oendang-oendang dasar jaitoe ajat 1. “Negara berdasar ke-Toehanan dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeloek-pemeloeknja”.

2. Negara mendjamin kemerdekaan tiap-tiap pendoedoek oentoek memeloek agama laindan oentoek beribadat menoeroet kepertjajaan masing-masing. Ajat 2 masoek dalam pemboekaan itoe, djoega dimadjoekan dalam kompromis itoe. Sekali-kali boekan maksoednja akan mengganggoe, dan membatasi golongan-golongan lain jang beragama lain, sama sekali tidak. Itoe djoega diterangkan dan djoega memang kita menghendaki dasar ke-Toehanan dan dasar kemanoesiaan dan atas dasar itoe sendirinja kita haroes mendjamin kemerdekaan tiap-tiap pendoedoek oentoek memeloek agama lain dan beribadah menoeroet kepertjajaan masing-masing.

Ini soembangan dari pemboekaan. Soembangan jang djoega mengandoeng Djakarta Charter tadi malah ditegaskan dalam pasal oendang-oendang. Ini soeatoe kompromis artinja bahwa kaoem kebangsaan atau barangkali salah seorang jang boekan beragama tadi tidak boleh oempamanja minta atau mendesak soepaja mengoerangi djaminan kepada kaoem Islam, sebab soedah mendjadi kompromis, perdjandjian moral jang sangat loehoer; dan sebaliknja djoega sebagai kemarin dioeraikan oleh toean Abikoesno, dan semoea toean-toean boelat moefakat dengan ini, djanganlah golongan agama minta djaminan lagi oentoek menambah dalam pasal apapoen, soepaja dikemoekakan djaminan kepada agama Islam tadi. Djadi dari kedoea belah pihak soedah tjoekoep.

Ini golongan kebangsaan tidak akan mendesak terhadap agama Islam dan sebaliknja agama Islam tidak akan minta djaminan lagi terhadap agama lain. Ini tjoema boeat tambahan dari saja. Soedah tentoe golongan Islam jang terbear dari masjarakat kita 95% soedah tentoe merasa terdjamin sebesar-besarnja dalam negara, oleh karena 95% dari pendoedoek di dalam apapoen soedah tentoe mempoenjai pengaroeh dalam badan pengadilan, pemerintahan.

Dengan sendirinja soedah tidak oesah didjamin. Ini tjoema tambahan dan sebenarnja tidak perloe. Tetapi tidak perloe, tetapi saja kemoekakan lagi, ini soedah mendjadi gentlement agreeement. Tidak boleh mengoerangi dan menambah. Inilah aliran pikiran jang terkandoeng dalam pikiran saja, dan mendjadi aliran pemboekaan itoe.

Kita hendak membentoek negara jang modern. Jang modern artinja jang insaf kepada kedoedoekan kita, kedoedoekannja Indonesia di doenia oemoemnja dan Asia Timoer Raja pada choesoesnja dan jang insaf kepada aliran djaman. Misalnja jang hendak melaksanakan ketertibanan bersama di Asia Timoer Raja, perdamaian dan keadilan sosial.

Inilah sidang jang terhormat, pokok-pokok pikiran jang telah kita terima dan oendang-oendang dasar haroes melahirkan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasal sebagai atoeran oentoek menghidoepkan negara Indonesia.

Pokok-pokok pikiran terseboet mengasih soeasana kebatinan, dalam bahasa Djerman geistliche Hintergrund, dalam bahasa Belanda “Geestelijke achtergrond”.

Pokok-pokok pikiran ini mengasih soeasana batin oendang-oendang dasar, pokok pikiran ini meroepakan tjita-tjita hoekoem (rechtsidee) jang mengoeasai hoekoem dasar – disini saja maksoed jang tertoelis dan djoega jang tidak tertoelis – jang mengoeasai hoekoem dasar negara, baik hoekoem dasar tertoelis, ialah oendang-oendang dasar, maoepoen hoekoem dasar jang tidak tertoelis, jaitoe hoekoem dasar jang tidak tertoelis, jang akan timboel dalam praktek pemerintahan negara, dalam praktek djalannja pemerintahan Indonesia. Maka djikalau kita hendak menjelidiki conctitutie negara, tidak tjoekoep hanja menjelidiki tekst atau naskah dari oendang-oendang negara. Kita haroes menjelidiki djoega bagaimana prakteknja dan bagaimana soeasana kebatinannja. Sekarang tentang tata negara sendiri.

Padoeka toean Ketoea! Rantjangan oendang-oendang dasar hanya menoeroet 35 Pasal. Pasal lain-lain hanja menoeroet peralihan dan tambahan.

Maka sangat singkat djika dibandingkan misalnja dengan oendang-oendang dasar Filipina; akan tetapi sebagai oendang-oendang dasar singkat sama sifatnja dengan misalnja oendang-oendang dasar Dai Nippon Teikoku, malah lebih singkat. Maka telah tjoekoep djikalau oendang-oendang dasar hanja memoeat atoeran-atoeran pokok dari pokok jang dianggap, garis-garis besar sebagai instructie kepala pemerintahan poesat dan lain-lain penjelenggara negara oentoek menjelenggarakan kehidoepan negara dan kesedjahteraan sosial.

Teroetama bagi negara baik hoekoem dasar jang tertoelis itoe hanja memoeat atoeran pokok dari pokok, sedang atoeran-atoeran penjelenggara pokok itoe diserahkan kepada oendang-oendang jang lebih moedah tjaranja memboeat, merobah dan mentjaboet. Demikianlah sistem rantjangan oendang-oendang dasar panitia.

Sidang jang terhormat! Kita haroes ingat kepada dinamik masjarakat, teroetama kepada dinamik kehidoepan masjarakat, dan negara Indonesia, jang hidoepnja toemboeh dalam soeasana republik lahir bathin, dalam soeasana itoe toemboehnja memang tjepat dan gerak-geriknja djoega besar.

Oleh karena itoe djangan tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentoek badan, vora, kepada aliran-aliran jang masih begitoe bergerak-gerak dan toemboehnja tjepat.

Oleh karena memang soedah mendjadi sifatnja dalam atoeran jang tertoelis itoe mengikat. Oleh karena itoe, makin mengalir makin baik. Djadi kita haroes mendjaga soepaja sistem oendang-oendang dasar dan lainnja djangan sampai ketinggalan djaman. Djangan sampai kita membikin oendang-oendang jang lekas veroederd, lekas oesang.

Soedah tentoe Panitia insaf sedalam-dalamnja, bahwa rentjana-rentjana panitia itoe djoega dari sempoerna, memang kita manoesia belaka dan djoega boekan ahli. Oleh karena itoe mengakoei betoel-betoel, bahwa pekerdjaan kita tidak sempoerna, tetapi semoea itoe kita akan mentjoba sebaik-baiknja oentoek memasoekkan dengan sifat jang galir. Apa jang sekarang soedah dapat, dimasoekkan, dan barangkali tidak akan ketinggalan zaman. Maka jang sangat penting, djoega dalam pemerintahan, dalam hidoep negara, ialah soedah tentoe semangat, semangat para penjelenggara negara, para pemimpin pemerintahan. Itoe sebetoelnja jang teroetama, jang penting.

Oempama sadja, meskipoen kita membikin oendang-oendang dasar jang menoeroet kata-katanja itoe bersifat kekeloeargaan, akan tetapi semangat para penjelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itoe, semangatnja perseorangan, oendang-oendang tadi itoe tidak ada harganja.

Sebaliknja, meskipoen oendang-oendang dasar itoe tidak sempoerna, akan tetapi djikalau semangatnja baik, betoel-betoel baik, berkobar, itoe oendang-oendang dasar itoe nanti tidak akan menghalang-halangi djalannja negara. Djadi jang paling penting itoe, semangat.

Itoe djoega haroes kita peringati. Maka semangat tadi soedah tidak perloe dengan aliran-aliran jang begitoe dinamis. Berhoeboeng dengan itoe poen oendang-oendang dasar, apa jang kita toelis, apa jang kita tetapkan dalam toelisan, hendaknja soepaja begitoe galir mengandoeng garis besar sadja, dan hal-hal jang akan menjelenggarakan pokok itoe lebih baik diserahkan kepada oendang-oendang.

Bentoek negara kesatoean (eenheidsstaat, unie) telah ditoelis dalam ajat 1 Pasal 1, Bab 1. Bentoek dan kedaulatan negara. Dan bentoek ini ditoelis dalam ajat 1: “Negara Indonesia ialah negara kesatoean jang berbentoek republik”.

Dan ajat 2 ialah mengandoeng isi pokok pikiran kedaulatan rakjat: “Kedaulatan adalah di tangan rakjat dan dilakoekan sepenoehnja oleh ……”, jaitoe jang kami toelis “Medjelis Permoesjawaratan Rakjat”.

Kedaulatan rakjat adalah di tangan rakjat. Artinja rakjat itoe berpengertian sebagai pendjelmaan rakjat tadi, ialah panitia perantjang menjeboet “Madjelis Pemoesjawaratan Rakjat” itoelah sebagai pendjelmaan rakjat. Djadi dengan lain perkataan “Madjelis Permoesjawaratan Rakjat” ialah penjelenggara negara jang tertinggi.

Oleh karena, itoe pendjelmaan rakjat sendiri, pendjelmaan seloeroeh rakjat. Dan oleh karena itoe djoega jang dikehendaki oleh panitia, madjelis permoesjawaratan rakjat itoe hendak dibentoek sedemikian, sehingga betoel-betoel seloeroeh rakjat mempoenjai wakil di sitoe.

Tentang soesoenannja, tentang bentoeknja, itoe terserah kepada oendang-oendang, hanja panitia mengoesoelkan satoe dasar, ialah jang termasoek dalam pasal 17 ajat 1: “Madjelis Permoesjawaratan Rakjat terdiri atas anggota-anggota dewan perwakilan rakjat ditambah dengan oetoesan-oetoesan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menoeroet atoeran-atoeran jang ditetapkan dengan oendang-oendang”.

Djadi dengan pasal ini, dengan ajat ini, panitia berkejakinan, bahwa seloeroeh rakjat, seloeroeh golongan, seloeroeh daerah-daerah akan mempoenjai wakil dalam Madjelis Permoesjawaratan Rakjat itoe, sehingga madjelis itoe memang dapat dianggap sebagai betoel-betoel pendjelamaan rakjat, jang memegang kedaulatan rakjat.

Soedah tentoe badan jang begitoe besar tidak bisa dan djoega tidak perloe bersidang saban hari. Maka badan jang begitoe besar menoeroet ajat 2 daripada pasal 17, ialah bersidang sedikit-dikitnja sekali dalam 5 tahoen di iboe kota negara. Sedikit-dikitnja sekali 5 tahoen, djadi kalau perloe itoe dalam 5 tahoen tentoe boleh bersidang lebih dari satoe kali.

Dan apa pekerdjaannja ialah termasoek dalam pasal 18: “Madjelis Permoesjawaratan Rakjat menetapkan oendang-oendang dasar dan garis besar daripada haloean negara”.

Oleh karena Madjelis Permoesjawaratan Rakjat itoelah jang memegang haloean rakjat jang memang mempoenjai kekoeasaan tertinggi jang tak terbatas. Maka soedah selajaknja Madjelis Permoesjawaratan Rakjat jang akan menetapkan oendang-oendang dasar dan garis-garis besar daripada haloean negara, dan madjelis ini bersidang 5 tahoen sekali sedikitnja, djoega kita mengingat dinamik, kehidoepan, toemboehnja masjarakat. Djadi sekali dalam 5 tahoen itoe, sesoedahnja 5 tahoen soedah tentoe rakjat atau badanpermoesjawaratannja ingat, apa jang terdjadi dan aliran apa di waktoe itoe, dan apa haloean jang baik oentoek di kemoedian hari. dan jika perloe soedah tentoe akan merobah oendang-oendang dasar.

Maka dengan itoe panitia jakin, bahwa oendang-oendang dasar akan senantiasa sesoeai dengan aliran zaman. Dan djoega boekan sadja berdasar kepada haloean jang hendak dikerdjakan oleh Pemerintah Madjelis Permoesjawaratan Rakjat sebagai pendjelmaan rakjat, ialah badan jang mengangkat kepala negara.

Panitia penjelenggara oendang-oendang mengoesoelkan kepada rapat besar, soepaja kepala negara itoe diberi gelar presiden. Ketjoeali itoe Madjelis Permoesjawaratan Rakjat mengangkat 1 atau 2 wakil presiden.

Di sini dalam oendang-oendang dasar diberi kelonggaran, artinja menoeroet keadaan, djikalau perloe 2, tidak perloe 1. Dengan di sampingnja ini, – tetapi ini tjoema kejakinan sadja, tidak dimasoekkan dalam oendang-oendang ini, – djika perloe doea, djika tidak perloe satoe, dengan disampingnja ini, tetapi tjoema kejakinan sadja, tidak dimasoekkan dalam oendang-oendang dasar. Menoeroet kejakinan panitia pada saat ini perloe diadakan 2 wakil presiden, akan tetapi itoe tidak dimasoekkan, tjoema memberik kemoengkinan 1 atau 2 sebagai kewadjiban membantoe presiden. Djadi presiden dalam pekerdjaannja sehari-hari menjelenggarakan kewadjibannja, senantiasa dibantoe oleh 2 wakil presiden jang djoega sangat tinggi kedoedoekannja dan tidak tergantoeng kedoedoekannja daripada presiden, oleh karena diangkat oleh Madjelis Permoesjawaratan Rakjat. Ketjoeali 2 wakil presiden jang membantoe presiden maka sebagai boenjinja pasal 14, presiden djoega akan dibantoe dalam penjelenggaraan negara-negara oleh Dewan Pertimbangan Agoeng, dalam bahasa asing barangkali Raad van State.

Soesoenan dewan ini ditetapkan dengan oendang-oendang. Dan dewan ini sebagai Dewan Penasehat berkewadjiban oesoel kepada Pemerintah, djadi ini dewan komon. Dan presiden dibantoe oleh menteri-menteri negara, satoe sistem jang djoega dipakai dalam negara-negara modern. Menteri-menteri itoe diangkat dan diperhentikan oleh presiden, djadi menteri-menteri itoe memang pembantoenja presiden dan memimpin departemen pemerintah, begitoe pasal 15.

Inilah bentoeknja pemerintah poesat jang akan mendjalankan dan memegang kekoeasaan pemerintah negara.

Djadi presiden sebagai kepala negara disampingnja 1 atau 2 wakil presdien, dibantoe oleh menteri-menteri negara dan dibantoe poen oleh Dewan Pertimbangan Agoeng, memegang dan mendjalankan kekoeasaan pemerintah negara.

Djadi presiden sebagai kepala negara disampingnja 1 atau 2 wakil presiden, dibantoe oleh menteri-menteri negara dan dibantoe poen oleh Dewan Pertimbangan Agoeng, memegang dan mendjalankan kekoeasaan pemerintah negara. Dan tentang daerah. Kita telah menjetedjoei kepada bentoek persatoean, unie. Oleh kerana itoe dibawahnja pemerintah poesat, dibawahnja negara tidak ada negara lagi. Tidak ada onderstaat, akan tetapi hanja daerah-daerah.

Tetapi dengan bentoeknja daerah itoe dan bagaimana bentoeknja pemerintahan daerah, itoe ditetapkan dalam oendang-oendang. Begitoe boenjinja pasal 16: “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan ketjil dengan bentoek soesoenan pemerintahannja ditetapkan dalam oendang-oendang, dengan memangdang dan mengingati dasar permoesjawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal oesoel dalam daerah-daerah jang bersifat istimewa”.

Djadi rantjangan oendang-oendang dasar memberi kemoengkinan oentoek mengadakan pembagian di seloeroeh daerah Indonesia dalam daerah-daerah jang besar dan di dalam daerah besarnja itoe ada lagi daerah jang ketjil-ketjil. Apakah di sini artinja pertama “mengingat dasar permoesjawaratan”. Artinja djoega bagaimanapoen tentang bentoeknja pemerintah daerah, tetapi haroes berdasar atas permoesjawaratan. Djadi misalnja di sitoe akan ada djoega dewan permoesjawaratan daerah.

Dan djoega mengingati hak asal oesoel dalam daerah daerah jang bersifat istimewa. Di papan saja gambarkan daerah istimewa jang pakai streep dan ada djoega saja gambarkan desa-desa. Ialah ini panitia mengingat kepada pertama, adanja sekarang keradjaan-keradjaan, Kooti-kooti, baik di Djawa maupoen di loear Djawa. Keradjaan-keradjaan dan daerah-daerah jang meskipoen keradjaan tetapi mempoenjai status zelfbestuur.

Ketjoeali dari itoe panitia mengingat kepada daerah-daerah ketjil otoe jang mempoenjai soesoenan asli jaitoe Volksgemeinschaften – barangkali perkataan ini salah, tetapi daerah ketjil-ketjil jang mempoenjai soesoenan rakjat seperti di Djawa desa, di Minangkabau nagari, di Palembang doesoen, dan lagi daerah ketjil jang dinamakan marga, di Tapanoeli hoeta, di Atjeh kampong, tetapi semoea daerah ketjil jang mempoenjai soesoenan rakjat hendaknja daerah istimewa tadi, djadi daerah keradjaan (zelfbestuerende landschappen) dihormati dan diperingati soesoenannja jang asli. Begitoelah maksoed pasal 16.

Djadi sekian tentang kekoeasaan pemerintah negara. Tentang kekoeasaan membentoek oendang-oendang maka kepala negara bekerdja bersama-sama dengan Badan Pembentoek Oendang-oendang jang oleh panitia dioesoelkan dengan nama Dewan Perwakilan Rakjat, jaitoe badan oentoek membentoek oendang-oendang.

“(1) Soesoenan Dewan Perwakilan Rakjat di tetapkan dengan oendang-oendang”. Djadi memang soesoenan terserah pada oendang-oendang.

“(2) Dewan Perwakilan Rakjat bersidang sedikitnja sekali dalam setahoen”. Itoe dimana-mana negeri djoega begitoe.

Pasal 20 boenjinja: “(1) Tiap-tiap oendang-oendang menghendaki persetoedjoean Dewan Perwakilan Rakjat”. Maka di sini ditoelis “menghendaki persetoedjoean” oleh karena pada oemoemnja memang initiatief itoe pada oemoemnja dari pemerintah, oleh karena pemerintah mempoenjai alat-alatnja, mempoenjai badan-badan tata oesaha. Di negeri manapoen djoega pada oemoemnja rantjangan oendang-oendang itoe dari pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat. Begitoe sistemnja.

Tentang kekoeasaan kehakiman jang djoega soeatoe kekoeasaan jang dimanapoen didjamin dan dalam oendang-oendang dasar itoe pasal 24 boenjinja: “(1) Kekoeasaan Kehakiman dilakoekan oleh seboeah Mahkamah Agoeng, dan lainlain badang kehakiman; “(2) Soesoengan dan kekoeasaan badan-badan kehakiman itoe diatoer dengan oendang-oendang”.

Dan sjarat pasal 25 oentoek mendjadi hakim ditetapkan dengan oendang- oendang. Itoe tentang kekoeasaan kehakiman.

Tentang keoeangan memang itoe djoega perloe ada pokok-pokok dasar jang tertoelis dalam oendang-oendang dasar pasal 23 jang boenjinja: “(1) Anggaran penghasilan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahoen dengan oendangoendang”.

Djadi Dewan Perwakila Rakjat itoe tiap-tiap tahoen menetapkan bersama dengan pemerintah anggaran penghasilan dan belanja. Itoe jang dinamakan begrootingsrecht dan djoega pajak jang begitoe mengenai penghidoepan rakjat dan keoeangan negara haroes didasrkan atas oendang-oendang. Matjam dan harga mata oeang ditetapkan dalam oendang-oendang dan hal keoeangan negara selandjoetnja diatoer dengan oendang-oendang sebagai djoega di negeri-negeri lain. Oentoek memeriksa tanggoeng djawab tentang keoeangan negara diadakan satoe badan pemeriksa keoeangan, jang doeloe dinamakan Rekenkamer jang peratoerannja ditetapkan dengan oendang-oendang. Itoe garis-garis besar tentang kekoeasaan negara.

Ada lagi tentang kewarga negara. Pasal 26 boenjinja: “(1) Jang mendjadi warga-negara isalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain jang disahkan dengan oendang-oendang sebagai warga-negara”. “(2) Sjarat jang mengenai kewarga-negara ditetapkan dengan oendang-oendang”.

Tentang bansa lain jang boekan bangsa Indonesia asli bagaimana nanti didjadikan warga-negara boleh disahkan dengan oendang-oendang. Kita hanja memperingatkan sadja di sini bahwa ada doea aliran jang kita dengar, jaitoe jang ke-1 mengandjoerkan soepaja seloeroeh kaoem peranakan jang ada di sini, kaoem Indo, Tionghoa dan Arab, sebagai groep pada oemoemnja menjadi warga-negara, hanja kalau tidak maoe soepaja memberi-tahoekan! Ada aliran jang mengatakan lebih baik tiap-tiap orang didjadikan atau diterima sebagai warga-negara, djadi lebih baik individualistis.

Bagaimanapoen djoega lebih baik hal itoe jang djoega mempoenjai sifat dinamis, diserahkan atau ditetapkan dalam oendang-oendang biasa. Djadi kalau kita melihat sistem pemerintahan jang dirantjangkan oleh panitia ini, soedah tentoe toean-toean akan menanja bagaimana bentoeknja sistem pemerintahan ini, maka demikianlah:

1. Aliran pikiran dalam oendang-oendang dasar ini dengan sendirinja menghendakisoepermasi dari hoekoem, artinja menghendaki negara-negara jang berdasar atas recht(rechtstaat), tidak menghendaki negara jang berdasar atas kekoeasaan (machstaat).

2. Sistem pemerintahan jang dioesoelkan oleh panitia ini menghendaki konstitusioneelsistem, artinja pemerintahan jang berdasar atas sistem konstitusioneel, artinja boekanpemerintahan jang berdasar atas absolutisme, tetapi pemerintah jang berdasar konstitusi.

3. Sistem pemerintahan negara jang memberikan aksen besar tentang kekoeasaan negara pada pemerintah, teroetama pada kepala negara, barangkali dalam bahasa asing dapat dikatakan sebagai “concentration of responsibility and power ini Government”. Djadi konstittusi dengan kekoeasaan negara tetapi djoega konstitusi bertanggoengdjawab kepada pemerintah. Dengan lain perkataan panitia menolak sistem parlementarisme oleh karena sistem parlementaarisme itoe memang pendjelmaan daripada sistem liberale demokrasi jang kita tolak. Tadi dengan pandjang lebar ditarungkan dan memang panitia  djoega pertjaja bahwa sistem parlementaire demokrasi itoe sebagai pendjelmaan paham individualisme memang adalah sistem jang menjebabkan kemoerkaan doenia, menjebabkan imperialisme dan perangnja segala manoesia dengan segala manoesia  menolak dan menoeroet pendapat saja kita dengan menerimanja pemboekaan dan pokok-pokok itoe haroes menolak sistem parlementaire stelsel.

Dengan lain perkataan kedoedoekan menteri-menteri dan djoega kepala negara tidak tergantoeng daripada soeara kepertjajaan (vertroeensvotum) dari Dewan Rakjat. Sebagai toean-toean telah mengetahoei, ini saja hanja mengoelangi sadja menoeroet sistem parlementarisme, djikalau Dewan Perwakilan Rakjat menetapkan tidak pertjaja lagi (mosi van wantrouwen) pada kementerian, kementerian itoe mesti djatoeh. Itoe pokoknja parlementaire stelsel dan itoelah jang kita tolak……

Bersambung bagian II.


Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca