Oktober 9, 2026
Profil Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH

Semut Ibrahim | Kota Tangerang Selatan – Arief Hidayat Hakim Mahkamah Konstitusi/MK minta ampun kepada Allah dan kepada seluruh bangsa Indonesia, karena tidak dapat memperjuangkan putusan untuk kemenangan Para Pemohon Perkara Sengketa Hasil Pemilu/SHPU Pilpres 2024 sesuai putusan yang seharusnya, menurut pertimbangan hukum dan keyakinan dirinya.

Maka patut untuk dipertanyakan oleh publik, “kapan Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH. dan tim asuhannya THN 01 minta maaf sekaligus klarifikasi” terkait penyebab ditolaknya oleh MK Permohonan THN AMIN/ 01 kepada Termohon KPU.

Karena sebelumnya puluhan juta pendukung AMIN/01 antusias berharap, “Permohonan terhadap objek a quo in casu, dikabulkan oleh MK atau setidaknya pemilu pilpres 2024 diulang, selain itu, pada Minggu, 21 April 2024 satu hari sebelum putusan MK dibacakan pada Senin, 22 April 2024, Hamdan Zoelva memberi kisi-kisi putusan MK yang amat menggembirakan bagi pendukung Paslon AMIN.

Kini publik pendukung 01 menunggu permohonan maaf dan klarifikasi dari Hamdan dan kawan-kawan, para kuasa hukum yang namanya tertera selaku pemohon SHPU Paslon atas nama AMIN Anies-Muhaimin.

Oleh : Damai Hari Lubis, Aktivis Hukum Aliansi Anak Bangsa-Alumni 212


Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca