Oktober 9, 2026

Populer Prabowo Stop Produk Cacat Konstitusi, Paman Anwar Usman Geser Gibran yang Belum Menjabat Sudah Bertentangan Dengan TAP MPR RI Nomor 6 Tahun 2001

Oleh : Damai Hari Lubis (Aktivis, Pengamat Hukum dan Politik Alumni 212)

Ilustrasi BANSOS GATE

Cukup sudah Jokowi menancapkan kuku kekuasaannya melalui sosok Gibran RR, anak kandungnya namun dengan pola cacat konstitusi, sehingga pra Pemilu Pilpres pun sudah berupa sosok pemimpin yang melanggar Ketentuan TAP MPR. RI Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Jokowi terbukti melakukan pembiaran atau akal-akalan terhadap perilaku Anwar Usman iparnya, dalam melakukan praktik pelanggaran nepotisme kepada Gibran anak kandungnya, sehingga dari sudut pandang asas dan teori hukum mutlak sebagai perilaku yang melanggar asas-asas good governannce.

Hal cacat konstitusi ini merupakan notoire feiten notorius atau bukti yang buruk dan sepengetahuan umum bangsa ini melalui data empirik sesuai historis hukum yakni dipecatnya Ketua MK sang Paman dari Gibran yakni Anwar Usman atau ipar/semenda garis pertama dari Jokowi, oleh dasar putusan MKMK sehingga membuktikan produk putusan persidangan JR (Judicial Review) di MK yang dipimpin oleh Anwar Usman menjadi nir kualitas hukum, melainkan cacat hukum, karena diawali perilaku yang sengaja melanggar kode etik hakim MK oleh Anwar Usman Jo. melanggar sistim hukum, terkait ketentuan larangan hakim menyidangkan perkara yang materi atau objek perkaranya memiliki adanya faktor hubungan keluarga selaku hakim/ketua majelis hakim MK untuk menyidangkan perkara Judicial Review.

Terbukti, Anwar terhadap proses permohonan JR terhadap UU. No. 7 Tahun 2017 Tenang Pemilu, terkait pasal, “batas usia 40”, memiliki modus meloloskan  keponakannya Gibran untuk dapat mendaftarkan dirinya di KPU dalam kompetisi pilpres 2024. Sehingga Gibran yang masih berusia 37 tahun, alhasil sebagai berkesempatan menjadi Calon Wapres/02 di pemilu 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto selaku capres.

A. Langkah Alternatif Politik dan Hukum:

  • Menyerahkan substantif persoalan politik a quo kepada DPR RI selaku wakil rakyat bangsa ini melalui hak angket atau interpelasi, dan kelak keputusan dari lembaga legislatif, dapat menjadi alas hak diskresi hukum dan poltik presiden menggeser Gibran dari kursi RI 2. atau;
  • Ideal jika Prabowo persuasif melalui heart to heart kepada Gibran untuk legowo mengundurkan diri dari wapres demi kepentingan bangsa dan negara.

    Lalu, setelah Gibran mengundurkan diri, Prabowo berdasarkan ketentuan sistim hukum, melalui politik (diskresi) dipersilahkan memilih pengganti Gibran, dengan tokoh individu lainnya, yang lebih profesional dan mumpuni, serta sosok pribadi yang dapat menjadi es penyejuk atau pendingin bagi diskursus politik tanah air untuk dilantik oleh MPR RI sebagai Wakil Presiden RI.

    Mudah-mudahan, eskalasi dan atau konstelasi politik yang bakal tajam dan memanas selama masa transisi dan berkelanjutan oleh sebab adanya akses-akses daripada faktor persinggungan politik dari beberapa kelompok besar yang secara psikologis dan sosiologis politik, jelas-jelas tersakiti, bibit atau sisa-sisa kontradiktif setelah usainya perhelatan pemilu pilpres 2019, dan teranyar historis residu politik akibat hubungan pribadi antara Gibran-Joko Widodo disatu pihak VS Megawati atau kelompok partai PDIP yang merasa dikhianati dipihak lainnya.

    Sehingga digesernya Gibran, berimplikasi positif, menjadi faktor penyejuk terhadap kedua kelompok yang cukup besar dimaksud, yang jika tidak diantisipasi, bakal menjadi bibit spectrum politik atau warna-warni politik yang runyam serta berkepanjangan lalu mengkristal.

    Sehingga, solusi geser Gibran, alhasil berdampak positif, menyingkirkan sandungan terhadap kinerja pemerintahan kabinet Prabowo kelak, karena prabowo niscaya membutuhkan semangat koordinasi dan persatuan nasional menuju pembangunan bangsa ini di segala bidang, baik sektor ekonomi, hukum, politik, dan faktor agama dan Pancasila yang tidak boleh terciderai, sebagai bagian daripada asal-usul peradaban serta budaya Indonesia.

    Akhirnya, penggantian posisi Gibran sebagai Wapres/ RI 2 kepada diri orang yang lebih jauh mumpuni, otomatis merupakan representasi dari goodwill politics atau identik sebagai wujud dialog politik, dan mutatis mutandis mencabut paksa kuku tajam yang menancap ditubuh sisa-sisa pemerintahan Jokowi, produk cawe-cawe Jokowi dalam bentuk pembiaran terjadinya nepotisme bersama Iparnya Anwar Usman dan Gibran serta para tokoh-tokoh partai yang tersandera.

    Terlebih dari sisi pandang moralitas, yang juga sebagai bukti notoire feiten, awalnya attitude Gibran telah “mendapat tuduhan publik mengaku memiliki gelar Strata 2, dari perguruan tinggi diluar negeri” lalu turun menjadi S.1 kemudian tenyata hanya tamatan setingkat SLA/SMA menurut data KPU sehingga menghapus tuduhan kebohongan publik terhadap Gibran selaku pemilik gelar S2 dan S1.

B. Mengingat dan Menimbang, Bahwa:

  • Tidaklah patut seorang Gibran yang dipandang oleh banyak senior politisi tanah air masih “kekanak-kanakan” dalam panggung perpolitikan nasional, selain tranparansi CACAT KONSTITUSI, serta diilustrasikan oleh publik, “jika saja Gibran diserah kuasakan sebagai wapres mewakili Presiden (Prabowo Subianto) untuk melantik seorang profesor, adan atau guru besar, pada acara besar atau acara serah terima jabatan seorang rektor perguruan tinggi, tentunya nir elok secara moralitas, dan tidak proporsional, andai Gibran di lingkungan TNI dan atau Polri, yang kesemuanya hal yang dilakukan oleh Gibran  atas kuasa dari Presiden RI untuk agenda pelantikan, memberi wejangan, atau pemberian gelar pada acara-acara besar kenegaraan dimaksud.

    Sehingga publik saat ini sudah menyinyiri melalui ilustrasi Gibran yang tidak berkepantasan untuk diberi hormat oleh para intelektual akademisi, dan oleh Para Jendral TNI dan atau Polri pada sebuah agenda besar kenegaraan ?”
  • Pertimbangan lainnya, bagaimana pula, wibawa rakyat bangsa dan negara ini dimata dunia intenasional, jika ternyata oleh sebab Presiden mangkat atau berhenti atau diberhentikan, atau oleh sebab presiden berhalangan tetap/permanen, maka pantaskah Gibran “bocah kekanak-kanakan” dan cacat konstitusi memimpin bangsa besar ini?

    Maka setelah dilantik menjabat presiden, ideal wacana “geser Gibran dari kursi Wapres RI menjadi sebuah prioritas seorang Prabowo”, dan semata demi keharmonisan kehidupan bangsa ini ke depan dan berkelanjutan.

Semoga kesatuan dan persatuan bangsa, kewarasan akal budi tetap menjadi prioritas dengan tetap berusaha menjunjung tinggi nilai-nilai moral sehingga perlahan bangsa ini kembali dalam ikatan nilai-nilai moral atau etika yang selama ini memudar bahkan nyaris hilang.

Editor: Bams


Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca