
Semut Ibrahim | Cimahi – Sampah yang meluber di TPS kawasan industri terpantau mulai menggunung dan meluber. Menurut informasi yang kami terima dari salah satu tokoh masyarakat Kang Azat Suhendar sekaligus sebagai pengelola wilayah mengatakan bahwa beliau sudah mengkonfirmasi perihal sampah yang menggunung tersebut kepada dinas terkait namun tidak ada realisasi.
Kang Azat mengatakan sudah mendatangi pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cimahi namun tidak ada jalan keluar yang sesuai harapan, malah diberikan aturan dan beban baru untuk menyelesaikannya sendiri.

Sebuah catatan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup UPTD Pelayanan Persampahan yang ber map oranye berisi 4 point yang harus menjadi tanggungan kepada masyarakat, antara lain :
- Beban sewa Towing
- Beban BBM Excavator
- Operator Excavator
- Biaya per angkutan / per Rit Rp. 650.000,-
Siapakah yang bertanggungjawab terhadap lingkungan hidup juga pelayanan persampahan ini? Kembali pada tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup.
Sampah yang berada di kawasan jalan Provinsi menjadi kewenangan Provinsi, lalu sampah yang berada di jalan kabupaten atau kota menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
Pada bagian ke tiga aturan Wali Kota Cimahi tentang pengumpulan sampah pasal 16, salah satunya adalah Pemerintah Daerah Kota wajib menjamin terselenggara pengumpulan sampah yang berada diwiliyah administratif Kota Cimahi.
Terkait PERDA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH dapat di unduh disini
Terdapat Hak dan Kewajiban pada Bab Vll bagian ke satu diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Ada ketimpangan juga pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan. tutur Kang Azat, tokoh masyarakat dan sekaligus sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Satuan Pengelola Kebersihan, Ketertiban Dan Keamanan (LSM SPK3). Kang Azat Suhendar akan meminta audiensi kepada DPRD Kota Cimahi komisi Ill dalam waktu dekat guna menjadi catatan penting tentang permasalahan sampah ini yang tidak kunjung selesai.
Terkait hal tersebut team Redaksi Media Semut Ibrahim mencoba mengkonfirmasi Pemerintah Kota Cimahi, Dinas Lingkungan Hidup UPDT Pelayanan Persampahan melalui email Uptpp.dlhcimahi@gmail.com namun sampai dengan berita di terbitkan belum ada tanggapan maupun konfirmasi.
Baca juga :
- FILM DIRTY ELECTION BOCOR HALUS
- INDONESIA DALAM DEJAVU
- Yusril, Putusan MKMK No. 90 Tahun 2023 Cacat Hukum, Namun Bagi Gibran Tetap Sah
- PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGAMPUTASI TUNTUTAN YANG TIDAK PASTI
- PSN, MODUS PERAMPASAN TANAH RAKYAT UNTUK KEMBANGKAN KAWASAN PIK 2
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
2 thoughts on “Sampah Meluber di Kawasan Industri Kota Cimahi, DLH Terkesan Abai”