
Disampaikan Oleh : Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
Jika kita mendambakan Republik yang bersih, berwibawa, dan berpihak sepenuhnya pada rakyat, persoalan penyadapan tidak boleh diselesaikan dengan mentalitas kekanak-kanakan—entah itu dengan saling balas menyadap, atau dibalas dengan gerakan makar yang inkonstitusional. Penyadapan, pada hakikatnya, adalah sebilah pisau bermata dua. Di tangan penegak hukum yang berintegritas, ia menjadi instrumen sterilisasi negara dari kejahatan luar biasa. Namun, di tangan penguasa yang paranoid dan takut pada kritik rakyat, ia menjelma menjadi mata-mata gelap yang mencekik kebebasan sipil.
Momen menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November ini harus menjadi momentum kebangkitan moral dan konstitusional. Bangsa ini tidak boleh lagi membiarkan ruang privasi warganya diintai secara serampangan atas nama “alasan klise keamanan negara”.
Berikut adalah lima pilar solusi strategis yang mendesak untuk disuarakan dan diperjuangkan bersama demi menyelamatkan marwah negara hukum:
1. Pembentukan Undang-Undang Penyadapan yang Khusus dan Komprehensif
Hingga detik ini, Indonesia belum memiliki payung hukum mandiri berupa Undang-Undang Penyadapan. Regulasi yang ada masih berserak secara parsial di dalam UU ITE, UU KPK, UU Intelijen, hingga UU Terorisme. Celah hukum yang menganga ini kerap dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk melegitimasi aksi sadap serampangan.
Batasan Kasus yang Ketat: Penyadapan hukum wajib dibatasi hanya untuk tiga kejahatan luar biasa (extraordinary crimes): Korupsi, Terorisme, dan Narkotika. Instrumen ini haram hukumnya digunakan untuk mengintip lawan politik, pemuka agama, purnawirawan, atau aktivis kritis.
Mekanisme Izin Yudisial (Judicial Warrant): Setiap tindakan penyadapan wajib mengantongi izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri, bukan sekadar disposisi atasan instansi atau pimpinan intelijen. Batas waktu maksimal adalah 30 hari dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Pemusnahan Data Irellevan: Rekaman atau transkrip sadapan yang tidak berkaitan dengan substansi perkara wajib dimusnahkan dalam kurun waktu 14 hari serta steril dari kebocoran ke ruang publik.
Di luar prosedur hukum yang ketat ini, tindakan menyadap adalah sebuah kejahatan pidana.
2. Pembentukan Komisi Pengawas Penyadapan Independen
Prinsip dasar good governance mengamanatkan pemisahan kekuasaan: pihak yang menyadap, mengawasi, dan mengadili tidak boleh berada di bawah kendali institusi yang sama.
Komposisi Ideal: Membentuk Komisi Pengawas Penyadapan Independen yang beranggotakan representasi kredibel, seperti purnawirawan Hakim Agung, perwakilan Komnas HAM, akademisi hukum pidana, serta unsur masyarakat sipil.
Akuntabilitas Publik: Komisi ini wajib memaparkan laporan berkala setiap enam bulan sekali kepada DPR dan publik secara transparan—memuat data kuantitatif berapa banyak penyadapan dilakukan, terhadap siapa, dan apa signifikansinya.
Kewenangan Eksekusi: Komisi ini diberi mandat penuh untuk menghentikan seketika dan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan praktik penyadapan ilegal terhadap pejabat negara, ulama, jurnalis, maupun warga sipil.
3. Pemberlakuan Sanksi Pidana Berat Tanpa Pandang Bulu
Budaya sadap ilegal akan terus berakar jika penegakan hukumnya tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Oleh karena itu, sanksi yang dijatuhkan harus memberikan efek jera yang maksimal:
Penyadap Sipil Ilegal: Ancaman pidana penjara minimal 10 tahun beserta denda berat berbasis instrumen hukum siber dan perlindungan data pribadi.
Penyadap dari Unsur Aparat/Intelijen: Pidana penjara hingga 12 tahun disertai sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), karena tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap sumpah jabatan dan konstitusi.
Pejabat Inisiator Politik: Pejabat publik atau pimpinan instansi yang terbukti memerintahkan penyadapan politik wajib dijerat dengan delik penyalahgunaan wewenang serta diproses melalui mekanisme pemakzulan politik di parlemen.
4. Jaminan Perlindungan Hukum bagi Pelapor (Whistleblower)
Negara yang pro-rakyat bukanlah negara yang sibuk mengawasi gerak-gerik rakyatnya, melainkan negara yang transparan dan siap diawasi oleh rakyatnya.
Penguatan UU Perlindungan Saksi dan Pelapor: Warga negara atau internal instansi yang membongkar praktik penyalahgunaan wewenang penyadapan harus dijamin keamanannya secara mutlak oleh negara, bukan justru dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet.
Transparansi Anggaran dan Kekayaan: Optimalisasi transparansi anggaran melalui APBN yang akuntabel, pengawasan proyek negara yang ketat, serta kepatuhan LHKPN pejabat publik agar kultur intip-mengintip akibat ketertutupan birokrasi dapat dihilangkan dari akar-akarnya.
5. Membangun Integritas Moral: Pemimpin yang Takut kepada Tuhan
Pada akhirnya, tidak ada sistem pengawasan buatan manusia yang sempurna tanpa dilandasi oleh integritas moral dan keimanan yang kokoh. Pemimpin yang bersih tidak akan pernah merasa cemas disadap oleh manusia, sebab ia menyadari kehadiran Yang Maha Kuasa di setiap detik kehidupannya.
”Tidak ada suatu pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah yang keempatnya.” (QS. Al-Mujadalah: 7)
Jika seorang pemimpin merasa perlu menyadap rakyatnya sendiri demi melanggengkan kekuasaan, itu adalah tanda benderah merah: ia telah kehilangan legitimasi moral, tidak lagi percaya kepada keadilan Tuhan, dan telah berkhianat kepada rakyat yang memberinya mandat.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.