Disampaikan Oleh: Haremen
Di sebuah ruang yang senyap, 21 Agustus 2025, sidang tidak ramai, berita tidak gaduh, tapi palu dipukul, tinta ditorehkan, dan sebuah keputusan lahir—bukan membuka pintu demokrasi, melainkan menutup rapat kaca jendela sejarah.

KPU berkata : “Ijazah calon presiden dan wakil presiden bukan lagi dokumen publik.” Sebuah kalimat dingin, yang mengubah lembaran konstitusi menjadi kabut abu-abu, dan rakyat hanya melihat bayangan, bukan terang.
Maka, berdirilah tembok baru, bukan dari batu, bukan dari besi, tetapi dari aturan yang disulap agar keterbukaan jadi ilusi, agar transparansi jadi hiasan pidato, sementara rakyat dipaksa percaya tanpa bukti.
Sejumlah suara muncul dari jalanan dan layar kaca, mereka berbisik lalu berteriak : “Apakah ini benteng untuk melindungi ijazah yang rapuh? Apakah ini tameng bagi nama besar yang enggan diuji?” Sebab, semakin ditutup, semakin tumbuh curiga, dan semakin kuat keyakinan bahwa kepalsuan bapak dan anaknya bukan sekadar dokumen, melainkan misteri yang dipelihara serta perlu perlindungan.
Blunder itu bukan sekadar kelalaian, ia menjadi api yang menyulut dugaan, bahwa demokrasi kini disusun di atas pondasi keraguan.Namun, UUD 1945 Pasal 28 bersuara lirih, menolak dilenyapkan, menolak dibungkam : “Keterbukaan adalah hak rakyat!” Dan UU KIP nomor 14 tahun 2008 berdiri di tengah arus, mengingatkan: “Informasi publik bukan hak istimewa, tetapi hak setiap warga negara.”
KPU lupa—atau pura-pura lupa—bahwa hukum lebih tinggi dari surat keputusan, bahwa demokrasi lebih kokoh dari rapat diam-diam.Maka, pasal 262 dan 263 menunggu, bagai bayangan yang menyergap pelanggar, sebab menyembunyikan kebenaran adalah permainan berbahaya.
Kini, rakyat menatap tembok itu, tembok yang baru saja dibangun KPU dengan batu bata kerahasiaan, dengan semen ketakutan, dan dengan cat bernama “izin pribadi.
”Tapi tembok selalu punya retakan, dan sejarah selalu mencari celah. Apakah tembok ini akan roboh oleh desakan publik yang menuntut terang atau akan terus berdiri, menjadi monumen kesalahan, mengingatkan generasi, bahwa pada 21 Agustus 2025 KPU memilih jadi penjaga kegelapan bukan pelita keterbukaan?
Dan rakyat pun bertanya, bukan sekali, bukan dua kali, tetapi berulang-ulang : “Jika barang itu asli, mengapa disembunyikan? Jika kebenaran itu kokoh, mengapa harus dilindungi dengan tembok ketertutupan?”
Sejarah mencatat, tinta menulis, dan suara rakyat akan terus bergaung : transparansi tidak bisa dipenjara, keterbukaan tidak bisa dibisukan, sebab kebenaran, cepat atau lambat, selalu menemukan jalannya.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.