Oktober 11, 2026

—- Sutoyo Abadi : 13.09 2025

RUU Perampasan Aset oleh Ketua Tim Perumus Naskah RUU Perampasan Aset, Yunus Husein (saat itu) sudah siap akan diserahkan kepada Presiden akhir Desember 2011. Pendekatan RUU Perampasan Aset sama dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (follow the money).

Gambar ilustrasi

Inti dari RUU Perampasan Aset adalah merampas aset tanpa tunggu putusan pengadilan lebih dahulu dan aset yang tidak bisa dirampas oleh undang-undang lain, maka dengan peraturan ini bisa dilakukan dan bersifat limitatif.

Ada dua harta yang dapat dirampas berdasarkan RUU adalah berasal dari tindak pidana atau kekayaan tidak wajar. Sumber yang dapat digunakan untuk perampasan aset adalah Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Dalam perkembangannya RUU Perampasan Aset sudah diajukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2023. Namun, DPR belum pernah membahasnya sejak itu, sampai sekarang.

Kabar terakhir dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, DPR bakal mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset, ujar Yusril dalam akun YouTube-nya, dikutip Minggu (7/9/2025). Sejak berlakunya UUD 2002 sudah 22 tahun negara sudah berubah menjadi negara kapitalis, korupsi sudah merajalela dari pemerintahan pusat sampai di lini terbawah, juga sudah mendarah daging di DPR, DPRD.

Dalam suasana ketakutan para koruptor akan terkena perangkapnya, namun atas tekanan masyarakat dan Presiden sudah meminta DPR agar mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset dan agar segera di proses menjadi prioritas menjadi UU.

Hipotesisnya, dugaan atau pernyataan sementara yang diajukan sebagai dasar untuk menguji suatu fenomena atau menjawab suatu masalah dalam RUU Perampasan Aset dan akan dibuktikan melalui fakta : – RUU Perampasan Aset tetap akan di ganjal atau di batalkan- RUU Perampasan Aset akan di lanjutkan maka eksekutif dan Legislatif harus mencari aman untuk dirinya masing-masing.

Apa yang akan terjadi “Wallahu a’lam”, dalam pertaruhan hidup atau mati, di sisi lain pengawasan publik sudah sangat ketat penuh resiko. Sedangkan mereka dalam posisi sama – sama harus menghindari perangkap.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca