Oktober 9, 2026

Semut Ibrahim | Jakarta – Vonis 4,5 tahun yang di jatuhkan hakim kepada Tom Lembong banyak menampilkan kejanggalan proses peradilan terhadap Tom sehingga terkesan tidak memberi ruang bagi kejujuran, bukti, dan logika. Yang terjadi seolah-olah adalah pemaksaan atau keterpaksaan karena tekanan atau unsur politik atau apapun juga.

Sebelumnya redaksi telah membahas tentang kasus Tom Lembong yang bisa pembaca baca, telusuri dan cermati pada postingan kami sebelumnya:

Kali ini redaksi mengangkat keterbukaan Tom Lembong yang menyampaikan secara singkat bentuk pertanggungjawabannya sebagai menteri perdagangan RI 2015-2016, sejarah penegakan dan penanggulangan korupsi di Indonesia.

Berikut yang redaksi kutip dari tulisan tangan Tom Lembong.

Dengarkan Suara Tom

Pertama

Sebagai bentuk pertanggungjawaban saya sebagai Menteri Perdagangan RI 2015-2016, dan juga terhadap sejarah penegakan hukum dan penanggulangan korupsi di Indonesia, saya telah meminta sejumlah relawan untuk unggah 100% dari video, audio, dan transkrip persidangan perkara saya di situs “voiceoftomlembong.com” beserta juga dokumen yang relevan seperti UU, PP, PerPres, dan Peraturan Menteri yang berlaku untuk Tata Kelola Gula di 2015-2016. Videos juga dapat dilihat di kanal YouTube / Channel youtube.com/@Voice-of-Tom-…

Terima kasih sekali semua kebaikan dan perhatiannya.

-Tom

Kedua

Bagi akademisi, masyarakat, dan lembaga yang peduli terhadap penegakan hukum dan anti-korupsi, yang ingin melakukan eksaminasi (pemeriksaan atau pengujian terhadap suatu produk hukum-red) secara sukarela, mohon berkenan menghubungi kantor Penasihat Hukum saya, Bapak Ari Yusuf Amir dan Bapak Dodi Abdul Kadir:

Ail Amir & Associates
e-mail: adm@ariyusufamir.com
Instagram: @ailamirassociates

MRP Law Office:
e-mail: info@mrplawoffice.com
Instagram: @mrplaw

Sekali lagi, terima kasih yang sedalam-dalamnya!

-Tom


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca