
SEMUT IBRAHIM | JAKARTA – Tom Lembong, siapa yang tak mengenalnya, pemilik wajah fotogenik dan suara setereo ngebas ini memiliki nama lengkap Thomas Trikasih Lembong.
Nama Tom Lembong kembali mencuat setelah penangkapan dan penahanan atas dirinya terkait kasus impor gula, Tom Lembong dkk. diduga melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan memberikan izin impor gula, merugikan keuangan negara 400 milyar rupiah dan menguntungkan suatu korporasi.
Pasal yang diterapkan oleh penyidik dalam kasus ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan.
2. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
3. Merugikan keuangan/perekonomian negara.
Unsur pidana pada pasal 2 dan atau pasal 3 ini tidak bisa dilihat secara berdiri sendiri, tetapi harus dilihat secara utuh dalam rangkaian perbuatan pidana. Penyidik/Penuntut Umum di Kejaksaan Agung wajib membuktikan hubungan kausalitas atau motif dari unsur-unsur tersebut.
Jika penyidik/penuntut umum gagal membuktikan adanya kesadaran/tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dari pemberian izin tambahan impor gula, maka demi hukum Tom bisa berhak mendapatkan vonis bebas.
Untuk membuktikan adanya niat jahat atau tidak tidaklah sulit, yakni jika ada bukti si pelaku (Tom Lembong) mendapatkan keuntungan berupa suap atau kickback atau pembagian keuntungan dari perbuatannya tersebut.
Jika tidak ditemukan, Kejagung bisa dengan cara membuktikan adanya permufakatan jahat untuk mencari keuntungan via kebijakan yang melawan hukum/menyalahgunakan wewenang tersebut, seperti pada kasus bansos, Hambalang, e-KTP, dimana ditemukan fakta dan bukti bahwa para pelaku bersekongkol untuk mendapatkan profit.
Kejaksaan Agung harus bisa membuktikan ada niat jahat Tom cs yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan dan atau perekonomian negara. Ini menjadi definisi dasar tindak pidana korupsi, tidak bisa sekedar ada yang rugi atau ada yang untung.
Sementara sampai dengan artikel ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum menemukan adanya bukti aliran dana ke Tom, maka seharusnya kejagung memiliki bukti lain soal niat jahat memperkaya diri sendiri atau orang lain. Mungkin ada persekongkolan atau bentuk keuntungan lain.
Sementara itu politisi PKS Dr. H. Mulyanto, M.Eng (Pak Mul) menanggapi peristiwa penangkapan dan penahanan Tom Lembong dengan menjelaskan perihal larangan impor gula yang di sangkakan kepada Tom, berikut pandangan Pak Mul berkaitan dengan “Larangan Impor Gula” yang disampaikan melalui X:

Larangan IMPOR gula baru terbit tahun 2021, larangan tersebut tercantum dalam:
1. Amanat UU No. 11/2020: Ciptaker
2. Amanat PP No. 29/2021.
3. Permendag No. 18/2021.
Jadi harus di ingat larangan impor gula baru terbit tahun 2021, bukan tahun 2015-2016 yaa..
Pada tahun 2015 Permendag tidak mengacu UU Khusus. TIDAK ADA larangan impor, yang ada adalah PEMBATASAN. Pembatasan berdasarkan:
Pasal 3 jumlah Gula yang di impor harus sesuai dengan kebutuhan Gula dalam negeri yang ditentukan dan di sepakati dalam rapat kordinasi antar kementrian.
Impor berdasarkan persetujuan Menteri:
Pasal 5 ayat 1 : Impor gula kristal mentah/gula kasar (raw sugar) dam gula kristal Rafinasi (Refined Sugar) sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 2 huruf a dan huruf b hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P setelah mendapat persetujuan dari menteri.

Jadi memang KURANG begitu jelas salah Menteri (Tom Lembong-red) dimana?
Kemudian dalam Permendag TIDAK ADA SANKSI PIDANA untuk pelanggaran tersebut. Persidangan yang terbuka dan adil yang akan membuktikannya. SEMOGA. Pungkas Pak Mul.
Ditulis oleh : Bams Heri Wibowo
Editor : SL
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
2 thoughts on “Limbung Mencari Pasal Dakwaan Untuk Lembong”