Oktober 9, 2026
Demonstrasi menolak Hak Angket oleh sekelompok massa yang menamakan dirinya Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Negeri di depan DPR/MPR

Semut Ibrtahim | Jakarta – Sekelompok massa aliansi yang menamakan diri Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Negeri melakukan orasi di depan gedung MPR/DPR dengan meminta agar segala perselisihan yang terjadi pada pemilu 2024 untuk mengambil langkah-langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi dan memolak wacana Hak angket yang diajukan beberapa Fraksi Partai Politik.

Dalam tuntutan yang di layangkan diantaranya:

  1. Mendukung KPU dan BAWASLU dalam mengawal dan menjaga hasil pemilu;
  2. Mendukung hasil pemilu;
  3. Meminta para tokoh politik menempuh jalur MK;
  4. Mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu.
Peserta aksi dari Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) membentangkan spanduk dengan enam tuntutan

Dilain pihak Massa yang menamanakan dirinya Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) pun menyuarakan rasa ketidakadilan yang mereka rasakan di konstelasi politik 2024 ini, dibawah koordinasi dari Ronald selaku Korlap aksi bersama dengan 300 peserta aksi menyesaki disisi sebelah kiri dari pintu gerbang depan. Orasi yang dilakukan para peserta dari GKR menyentuh permasalahan fundamen mengenai :

  1. Mempercepat pelaksanaan Hak Angket;
  2. Dilakukan audit forensik SiREKAP KPU;
  3. Menuntut DPR menyatakan adanya pelanggaran moral, etika dan konstitusi, serta penyalahgunaan Kekuasaan;
  4. Menuntut DPR RI menyatakan kecurangan pemilu 2024 terjadi secara TSM;
  5. Menuntut demokrasi dikembalikan pada jatidiri bangsa yang beretika dan bermoral;
  6. Menuntut turunnya harga beras dan SEMBAKO.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah satu peserta aksi dari GKR menyatakan keprihatinan yang mendalam akan kondisi bangsa yang berada di bibir jurang disintegrasi bangsa. “Kecurangan yang TSM dalam SIREKAP ini harus diusut tuntas atau kami akan terus berjuang hingga rakyat mendapatkan keadilan.” Ujarnya (7/3/2024).

Di tempat terpisah Bambang Heri Wibowo, CEO PT. Semut Ibrahim Mediatama berpendapat : “Hak Angket itu mutlak hak rakyat yang di limpahkan perwakilannya kepada DPR, maka adalah juga hak rakyat untuk menekan DPR agar segera menggunakan hak-haknya, dalam iklim demokrasi hal ini wajar, dan dilindungi oleh undang-undang.”

Dijelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak yang melekat.

Hak-Hak DPR:

  1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tugas dan Wewenang DPR

Sesuai dengan UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DPR RI mempunyai fungsi:

  • Legislasi;
  • Anggaran; dan
  • Pengawasan.

Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Maka menjadi aneh apabila rakyat yang mewakilkan haknya kepada para wakilnya yang duduk di DPR menuntut agar DPR menggunakan haknya itu di halang-halangi, di provokasi, di intimidasi dan lain-lain. Karena sesungguhnya mereka yang menolak Hak Angket DPR adalah bodoh atau dungu (istilah Rocky Gerung-red).

Pewarta _Atma-


Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca