
semutibrahim.com | Batam – Mega proyek degan nilai investasi Rp. 381 triliun itu sudah diteken Jokowi, maka harus dimulai di tahun ini. Masalahnya, sesuai data Ombudsman dan MA, Badan Pengusahaan (BP) Batam acap mengabaikan hak warga sekitar sebagai pewaris tanah leluhur khususnya di 16 Kampung Melayu Tua Pulau Rempang. Apalagi, BP Batam mengklaim penduduk tak memiliki bukti fisik kepemilikan pribadi.
Borok Menahun Konflik Agraria di Rempang
Konflik berdarah Rempang yang hingga saat ini masih mencekam. Faktor apa gerangan yang sebenarnya menyulut konflik agraria di Batam yang sudah terjadi berpuluh tahun itu?
Di meja kantor Lagat Parroha Patar Siadari, Ombudsmen Perwakilan Kepulauan Riau di Gedung Graha Pena Lt. 1 – R. 103 Jl. Raya Batam Center Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota sudah bertumpuk 755 laporan keluhan masyarakat atas layanan publik oleh penyelenggara negara. Dalam rilis resminya pada Mei 2023 lalu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri itu mengungkapkan, 18,53 % alias 140-nya dari jumlah total laporan tahunan 2022 di atas merupakan persoalan agraria atau pertanahan, menjadi yang terbanyak di antara kategori laporan lainnya.
BP Batam Dominan Sebagai Tergugat
Tren pengaduan masyarakat dengan substansi agraria ke Ombudsman Kepri diakui memang bertambah masif. Dengan rerata per tahunnya hingga 24% setidaknya dalam 4 tahun belakangan, BP Batam tercatat menjadi yang terbanyak sebagai terlapor.
Hal ini sama persis dengan Ombudsman. Data milik MA menunjukkan, BP Batam menjadi pihak tergugat pada 53 keputusan pengadilan untuk urusan agraria sepanjang 2012 hingga laporan ini di terbitkan.
Sepanjang periode serupa, Dinas Pertanahan Kota Batam justru dominan sebagai tergugat untuk 56 keputusan dalam perkara tanah. Sementara menurut catatan kasus yang saya peroleh, selain peristiwa beberapa hari lalu, konflik agraria paling menarik perhatian di Batam terjadi di 2013 silam.
Pada 10 tahun yang lalu itu, sekitar 22.000 rumah warga dan 49 galangan kapal terancam digusur. Relokasi warga oleh pemerintah pun berlangsung sama panasnya dengan yang terjadi beberapa hari lalu.
Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepanjangan Pemerintah Pusat
Badan Pengusahaan (BP) Batam merupakan badan pengganti Otorita Batam di bawah pengawasan Departemen Perdagangan – Kemendagri. Selain memberi perizinan keluar masuk barang, BP Batam juga mengelola, mengembangkan, dan melakukan pembangunan lahan KPBPB Batam sesuai dengan fungsinya.
Saat ini, tugas BP Batam juga sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk mengurusi Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco Rempang City di Batam yang menargetkan Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Sekoto menjadi salah satu pusat perdagangan bebas dan zona wisata khusus.
Mega proyek dengan nilai investasi Rp. 381 triliun itu sudah diteken Jokowi dan harus dimulai tahun ini. Masalahnya, sesuai data Ombudsman dan MA tadi, BP Batam acap mengabaikan hak warga sekitar. Apalagi, BP Batam mengklaim penduduk tak memiliki bukti fisik kepemilikan pribadi. Dalam dalihnya, BP Batam hanya menjalankan amanat Keppres No. 41 Thn 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam.
Aturan ini menghendaki Kota Batam sebagai satu-satunya daerah yang memiliki HPL langsung dari Presiden. Mereka mengatakan bahwa relokasi alias penggusuran penduduk setempat juga sudah sesuai dengan 6 aturan. Aturan yang dimaksud adalah Kepmendagri No. 43 Thn 1977; PP No. 46 Thn 2007 juncto PP No. 5 Thn 2011; dan Keppres No. 28 Thn 1992.
Sisanya lagi termasuk UU No. 53 Thn 1999 juncto UU No. 13 Thn 2000, Keppres No. 65 Thn 1970 dan SK Menhut No. 463/Menhut-II/2013. Inti semua aturan ini menghendaki penggusuran demi memperlancar investasi.
Pengingkaran Atas Hak Milik Tanah Adat

Sumber: Museum Peninggalan Kerajaan Johor-Melayu
Kepemilikan lahan warga Melayu di tiga pulau tersebut, yakni Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Sekoto terombang-ambing. Hal ini di perparah dengan adanya ancaman penggusuran, pun juga dengan adanya aturan yang mengharuskan penduduk sekitar membayar pajak berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemda, atau, dengan kata lain, mereka ditagih pajak atas tanah yang sejatinya milik nenek moyang mereka sendiri pada setiap tahunnnya sejak 1992.
Khusus di tiga pulau yang masuk PSN Eco Rempang City, di sana penderitaan warga bertambah ketika status kepemilikan tanah mereka diatur juga melalui SK Menhut No. 307/Kpts-II/1986.
Kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sebab terjadi status quo. Kendati pun hak penduduk sempat “setengah” diakui, akan tetapi aturan tersebut justru membuat luas lahan mereka (khususnya masyarakat adat-red) berpotensi menciut. Pasalnya, dalam aturan itu, BP Batam menolak tanah masyarakat adat yang sebelumnya diakui negara sebanyak 1.200 ha meskipun luas lahan ini sudah sesuai dengan peta thn 1946.
Hak Ulayat
Dokumentasi pada peta tahun 1946 yang arsipnya justru ditemukan di kantor Pemkot itu diperlihatkan, masyarakat adat sejatinya sudah menghuni lokasi tersebut bahkan jauh sebelum adanya semua aturan pemerintah itu. Selama ini, semua aturan itu juga menjadi sumbu bara konflik agraria di kawasan tersebut.
Lantas, apakah dengan dalih investasi, proyek strategis nasional dll kemudian membiarkan pengingkaran kebenaran atas hak ulayat?
Bukankah Hukum pertanahan nasional bersumber pada hukum adat?, sehingga mengakui adanya hak ulayat masyarakat hukum adat di berbagai wilayah di Indonesia yang telah lebih dulu ada dan mendiami tanah-tanah di Indonesia, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Bukankah termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang memberikan pengakuan terhadap adanya hak ulayat dalam hukum pertanahan nasional. Hak ulayat merupakan hak penguasaan tertinggi dalam masyarakat hukum adat atas tanah.
Semut Ibrahim Melaporkan.
Ulasan berita ini di tulis oleh Palung Mariana
Editorial oleh Sang Langit
Baca juga ulasan tajam di tajuk Kolom di sini
Pembaca juga bisa menemukan kerasnya pemberontakan yang tersaji dalam sajak di sini, atau cerpen original di sini
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.