Oktober 9, 2026

Mengembalikan UUD 1945 Dengan Semurni-Murni Tauhid, Ilmu dan Siasyah

Oleh : Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila

Gagasan Zalfbestuur dikemukakan oleh H. O. S. Tjokroaminoto pada tahun 1916 dalam Kongres Sarekat Islam di Bandung. Gagasan ini kemudian menjadi salah satu dasar pemikiran politik H. O. S. Tjokroaminoto dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, dan terus dijadikan sebagai salah satu acuan dalam pembentukan sistem pemerintahan di Indonesia.

Kristalisasi Ideologi Trilogi

Kristalisasi ideologi trilogi. Semurni-murni tauhid, Setinggi-tinggi ilmu,  Sepintar-pintar siasyah. Yang terurai didalam UUD 1945 dan Pancasila seperti yang diucapkan Bung Karno dalam laporan pembahasan UUD pada sidang BPUPKI;

”Alangkah keramatnja, toean-toean dan njonja-njonja jang terhormat, oendang-oendang dasar bagi sesoeatoe bangsa. Tidakkah oendang-oendang sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian-pendirian jang maha hebat, bahkan kadang-kadang dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang-oendang dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata.

Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang-oendang dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang-oendang dasar kita, kita perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe.

Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal ladzina an’amta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin.

Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang-oendang dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis ataoe soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang-oendang dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik.”

Negara Indonesia jelas negara yang didirikan atas Semurni-murni Tauhid maka Indonesia adalah negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Yang bukan hanya bertujuan memakmurkan bangsanya secara fisik tetapi yang ingin diwujudkan adalah kebahagiaan lahir dan batin dunia akherat oleh sebab itu bangunlah Jiwanya bangunlah Badannya untuk Indonesia Raya.

Nasionalisme kita adalah nasionalisme yang membuat kita menjadi “perkakasnya Tuhan”, dan membuat kita menjadi “hidup di dalam rokh”. [Suluh Indonesia Muda, 1928] inilah semurni-murni tauhid, dalam pengejawantahan dalam berbangsa dan bernegara.

Prinsip negara berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa akibat amandemen UUD 1945 mulai di tinggalkan Panca Sila di dikotomikan dengan, agama mulai di stigma radikal, tentu saja hal demikian justru memecah belah bangsa dari persatuannya.

Inti dari Nasionalisme kita adalah persatuan yang dilandasi kemanusiaan yang adil dan beradab jelas bukan Nasionalisme yang di jiplak dari luar bangsa kita. Nasionalis Kita dari Republik Indonesia dengan tegas menolak chauvinisme itu. Maka itu di samping sila kebangsaan dengan lekas-lekas kita taruhkan sila perikemanusiaan. [Pancasila sebagai dasar negara, hlm. 64]

Pikiran Barat sangat berpangkal pada peran manusia itu sebagai Individu dalam kehidupan. Dunia Barat memandang Individu sebagai mahluk yang lahir dengan kebebasan penuh dan sama satu dengan yang lain (Manusia diciptakan Merdeka dan Setara).

Kebebasan itu memberikan hak kepadanya untuk mencapai segala hal yang diinginkan. Ia hidup terpisah satu sama lain, masing-masing dilengkapi dengan kekuasaan penuh, sehingga ia segan berkumpul dengan individu lain.

Thomas Hobbes (1588-1679) mengatakan bahwa kondisi manusia ini adalah kondisi perang antara setiap individu dengan individu lainnya (bellum omnium contra omnes). Karena dengan begitu keamanan setiap individu selalu terancam, maka rasio individu mendorongnya untuk mencapai perdamaian dengan hidup bersama individu lainnya.

Jadi dalam pikiran Barat hidup bersama antara individu adalah karena dorongan rasio guna mengamankan keamanannya melalui perdamaian. Itu berarti bahwa hubungan antara individu selalu dalam bayangan konflik. Inilah yang dinamakan Individualisme dan Liberalisme.

Pikiran Pancasila

Ketika Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 menguraikan yang beliau namakan Pancasila di depan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, beliau menyatakan bahwa Pancasila beliau gali dari kehidupan bangsa Indonesia yang sudah berabad-abad lamanya. Beliau mengatakan bahwa Pancasila adalah Isi Jiwa bangsa Indonesia.

Dalam kehidupan Pancasila digambarkan sebagai Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan. Tidak ada Manusia atau Individu yang hidup sendiri melainkan selalu dalam hubungan dengan individu lain dalam satu ikatan bersama.

Individu berada dalam Keluarga. Meskipun berada dalam satu keluarga tidak ada dua individu yang benar-benar sama, jadi selalu berbeda. Karena perbedaan itu individu hidup mengejar yang terbaik. Akan tetapi perbedaan individu itu selalu berada dalam hubungan Keluarga, sehingga kehidupan individu selalu disesuaikan dengan kepentingan Keluarga (Ora sanak ora kadang, yen mati melu kelangan).

Sebaliknya karena individu adalah bagian permanen dari Keluarga, maka Keluarga mengusahakan yang terbaik bagi semua individu yang ada di dalamnya. Maka dasar pikiran Pancasila adalah Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan yang berarti Kekeluargaan dan Kebersamaan. Hubungan antara individu dengan individu lain dan dengan Keluarga selalu mengusahakan Harmoni atau Keselarasan. Bentuk dinamikanya adalah Gotong Royong.

Maka dalam memandang kehidupan pikiran Pancasila jelas sekali berbeda dengan pikiran Barat, yaitu Harmoni berbeda dengan Konflik, Individu dalam Kebersamaan berbeda dengan Individu bebas, sama dan dengan kekuasaan penuh.

Manusia dalam Pancasila selalu bertahun-tahun ke pada Allah maka segala tindakan selalu bertujuan mencari ridho Allah.

Amandemen UUD 1945 dan Kudeta Negara Proklamasi 17 Agustus 1945

Amandemen UUD 1945 ternyata mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 merupakan pengkhianatan terhadap para pendiri negara dan sekaligus merupakan kudeta terhadap Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Apakah para elit partai politik dan penyelenggara negara, pakar ketatanegaraan, para cerdik pandai di kampus tidak memahami akibat diamandemen UUD 1945 adalah bentuk kudeta terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945?

Apakah Guru besar dan civitas akademik kampus yang mempertahankan Demokrasi Liberal mengerti kalau negara yang di Proklamasikan 17Agustus 1945 sudah bubar?

Apakah juga paham kalau Ideologi Pancasila sudah diamandemen diganti dengan Individualisme, Liberalisme Kapitalisme?

Akibat tidak memahami dan mendalami hubungan Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 tidak memahami apa ideologi Pancasila maka diamandemenlah UUD 1945.

Penjelmaan (pelaksanaan tujuan) Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Uraian Ideologi Pancasila di dalam Batang Tubuh UUD 1945. [Prof Noto Negoro].

Tujuan pelaksanaan wudjud mengenai asas kerohanian Negara (Pantjasila) adalah sebagai berikoet:

1. Asas “ke-Tuhanan Jang Maha Esa” tersebeot dalam Bab XI hal Agama, pasal 29 Oendang-oendang Dasar 1945.

2. Asas “kemanusiaan jang adil dan beradab” terdapat dalam ketentoean-ketenteoan hak asasi warga negara tertjantum dalam pasal-pasal 27, 28 dan 31 ajat 1 dari Oendang-oendang Dasar 1945.

3. Asas “Persatoean Indonesia” terdapat dalam Oendang-oendang Dasar 1945 pasal 26 tentang warga negara, pasal 31 ajat 2 tentang pengadjaran nasional, pasal 32 tentang kebudajaan nasional, pasal 35 tentang bendera Negara dan pasal 36 tentang bahasa Negara.

Di antara pendjelmaan dari asas “Persatuan Indonesia” terdapat satu hal, jang sangat penting untuk pada tempat jang disebutkan ini. Karena djika hal ini disadari, sungguh akan merupakan dasar bagi tertjapainya realisasi sifat kesatoean daripada Negara dan bangsa. Lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah, dan menoeroet ketetapan ini “Bhinneka Toenggal Ika” adalah lambang Negara, jang sungguhpun berbeda-beda Negara Indonesia adalah satoe, akan tetapi terdiri dari pulau-pulau jang amat banjak djumlahnja. Bangsa Indonesia adalah satoe, akan tetapi terdiri atas suku-suku bangsa jang banjak jumlahnya. Tiap-tiap poelau dan daerah, tiap-tiap soekoe bangsa mempunjai tjorak dan ragamnya sendiri-sendiri, beragam warna bentoek-sifat daripada seosoenan keluarga dan masjarakatnja, adat-istiadatnja, kesusilaannja, kebudajaannja, hoekoem adatnja dan tingkat hidupnja.

Golongan bangsa jang tidak asli terdiri atas keturunan keturunan Tiong Hwa, keturunan Arab, keturunan Belanda dan golongan dari mereka jang berasal dari orang asing tulen. Lebih dari jang terdapat dalam golongan bangsa Indonesia jang asli, diantara mereka terdapat perbedaan jang besar dalam segala sesuatu. Sedangkan di sampingnya ada perbedaan pula golongan dengan bangsa Indonesia jang asli.

Jika ditambahkan terdapat berbagai agama dan kepertjaan kehidupan lainnya, maka semakin menjadi besar perbedaan jang terdapat di dalam masjarakat dan bangsa Indonesia. Jang demikian itu selain daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatoean menimbulkan djuga soeasana dan kekoeatan tolak-menolak, tentang-menentang, jang mungkin mengakibatkan tabrakan, akan tetapi moengkin poela, apabila terpenoehi hidoep jang sewadjarnya, menjatoekan diri dalam soeatoe resultan atau sintesa jang malahan memperkaja masjarakat. Dimanapoen dapat, perloe dioesahakan peniadaan dan pengoerangan perbedaan-perbedaan jang matjam terachir itu. Meskipoen dengan harapan, bahwa oesaha itoe tidak akan berhasil dengan sempoerna.

Dalam kesadaran akan adanja perbedaan-perbedaan jang demikian, orang haroes berpedoman kepada lambang Negara “Bhinneka Toenggal Ika”, menghidoep-hidoepkan perbedaan jang mempoenjai daja penarik ke arah kerdja sama dan kesateoan, dan mengeosahakan peniadaan serta pengoerangan perbedaan jang moengkin mengakibatkan soeasana dan kekoeatan tolak-menolak ke arah kelainan, pertikaian dan perpetjahan atas dasar kesadaran akan kebidjaksanaan dan nilai-nilai hidup jang sewadjarnya. Lagi peola dengan kesediaan, ketjakapan dan oesaha oentoek sedapat moengkin menoeroet pedoman-pedoman madjemuk-toenggal sebagai pengertian persahabatan, yaitoe menjatoekan daerah, membangkitkan, memelihara dan memperkoeat kemaoean oentoek bersatoe dengan mempoenjai satoe sedjarah dan nasib, satoe keboedajaan di dalam lingkeongan hidoep bersama dalam soeatoe Negara jang bersama-sama diselenggarakan dan diperkembangkan.

“Bhinneka Tunggal Ika” adalah suatu keseimbangan, suatu harmoni jang tentu akan berubah-ubah dalam bentuknja, akan tetapi akan tetap dalam dasarnja, antara kesatuan dan bagian-bagian dari kesatuan, dalam segala matjam hal tersebut di atas, dan djuga dalam hal susunan bentuk dan susunan pemerintahan Negara.

4. Asas “kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan” terdapat dalam Oendang-oendang Dasar 1945 dalam pasal 2 ajat (1) tentang terdirinja Madjelis Permoesjawaratan Rakjat atas wakil-wakil rakjat, pasal 5 ajat (1) tentang membentoek kekoeasaan Presiden

Oendang-oendang dipegang dengan persetoedjoean Dewan Perwakilan Rakjat, pasal 6 ajat (2) tentang Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh Madjelis Permoesjawaratan Rakjat, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakjat (pasal 19 sampai dengan 22). Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah.

5. Asas “keadilan sosial bagi seloeroeh rakjat Indonesia” terdapat dalam Oendang-oendang Dasar 1945 dalam Bab IV tentang kesedjahteraan sosial, perintjiannja pertama terdapat dalam pasal 33 tentang hal soesoenan perekonomian atas dasar kekeloeargaan, tentang tjabang-tjabang prodoeksi jang penting bagi Negara, dan mengoeasai hadjat hidoep orang banjak dikoeasai oleh Negara tentang boemi dan oedara dan kekajaan alam jang yang terkandoeng di dalamnja dikoeasai oleh Negara dan dipergoenakan oentoek kemakmoeran rakjat sebesar-besar; kedoea dalam pasal 34 tentang fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara.


Jadi jelas bahwa Ideologi Pancasila terurai didalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu amandemen UUD 1945 yang memisahkan Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh sama artinya menghilangkan Ideologi Pancasila. Para elit dan pengamanan UUD 1945 rupanya tidak memahami bahwa Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 mempunyai hubungan yang erat yang tidak bisa dipisahkan.

Marilah kita sadar untuk segera menyelamatkan Indonesia dengan kembali pada negara berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Kembali pada Pancasila dan UUD 1945 yang murni dengan semurni-murni tauhid, ilmu dan siyasah.

Pewarta : Andi Asse Patualangga

Editor : Bams


Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca