Oktober 10, 2026
kontroversi amandemen UUD 1945

UUD 1945 DIAMANDEMEN TANPA MEMPELAJARI SEJARAH DAN PROSES PERUMUSANNYA (Bag. 2)

Oleh : Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila

Akibat pengamandemen UUD 1945 tidak mempelajari proses dan penjelasan histori UUD 1945 maka telah merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Dibagian ke dua ini kita bisa mengikuti bagaimana sistem UUD 1945 itu bagian yang tak terpisahkan pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya konsisten dan koheren. Juga batas negara mengapa tidak dicantumkan sebab batas negara itu tentu berkaitan dengan kesepakatan negara tetangga.

Sebelumnya pembaca bisa menyelami proses bagaimana terbentuknya UUD 1945 dalam tajuk UUD 1945 DIAMANDEMEN TANPA MEMPELAJARI SEJARAH DAN PROSES PERUMUSANNYA (Bag. 1)


Lanjutan … (Soepomo Iin)

Dengan lain perkataan kedoedoekan menteri-menteri dan djoega kepala negara tidak tergantoeng daripada soeara kepertjajaan (vertroeensvotum) dari Dewan Rakjat.

Sebagai toean-toean telah mengetahoei, ini saja hanja mengoelangi sadja menoeroet sistem parlementarisme, djikalau Dewan Perwakilan Rakjat menetapkan tidak pertjaja lagi (mosi van wantrouwen) pada kementerian, kementerian itoe mesti djatoeh. Itoe pokoknja parlementaire stelsel dan itoelah jang kita tolak.

Djadi kita menghendaki sistem jang memberi aksen jang terbesar pada pemerintahan dan djoega  konstitusi bertanggoeng djawab kepada pemerintahan dan teroetama kepada kepala negara.

Toean-toean hendaknja mengingati bahwa di atasnja kepala negara ada madjelis permoesjawaratan rakjat, jang bersidang satoe kali dalam 5 tahoen dan kalau perloe lebih dari satoe kali. Badan itoe mempoenjai segala kekoeasaan rakjat jang berdaulat dan itoe soedah tentoe djikalau ada kedjadian karena kita semoea hanja manoesia sadja – djikalau ada kedjadian misalnja bahwa pemerintah atau kepala negara bertindak anti sosial, artinja melanggar pokok-pokok dasar pemerintahan jang telah termasoek dalam hoekoem dasar, soedah tentoe ini dikoreksi dalam Madjelis Permoesjawaratan Rakjat, kedoedoekan Pemerintah itoe tidak tergantoeng pada verwtrouwene votum dari Dewan Perwakilan Rakjat. Djadi dewan perwakilan hanya sebagai “legislative council”. Dewan penjelenggara oendang-oendang.

Sekarang perloe poen saja oeraikan di sini beberapa hal, ialah:

1. Tentang batas negara. Ada jang minta keterangan kepada apa sebabnja dalam oendang-oendang dasar tidak termasoek, tidak tertoelis dimana batasnja negara. Tentang hal itoe panitia berpendirian, bahwa ini tidak perloe. Kita telah menjelidiki oendangoendang dasar dari negara-negara baik di Eropa maupoen di Amerika dan di Asia, pada oemoemnja tidak ada penetapan batas itoe dan djoega menoeroet pendapatnja panitia, ole karena konstitusi, oendang-oendang dasar itoe, ditoedjoekan kepada Badan-badan Penjelenggara Negara di dalam negara itoe. Oendang-oendang dasar mengikat kepada negara, tetapi tidak bisa tentoenja mengikat kepada loear negeri, maka batas itoe soedah tentoe ditentoekan dalam verdrag, satoe tractaat, antara 2 negeri atau lebih dari satoe negeri dalam satoe volkenrechtelijk tractaat. Maka oleh karena itoe tidak perloe dimoeat dalam oendang-oendang dasar, maka di dalam semoea di atas boekan tjoema oendang-oendang dasar jang akan mengikat, memberi petoendjoek kepada pemerintah, akan tetapi djoega dalam tractaat, volkenrechtelijk tractaat antara negara satoe dan negara lain. Itoe djoega mendjadi fondamen pemerintahan djoega.

2. Tentang apa sebabnja grondrechten tidak dimasoekkan dalam oendang-oendang dasar tadi dengan njata telah dioeraikan oleh Ketoea Panitia penjelenggaran oendang- oendang dasar, hanja sebagai penambahan saja hendak memadjoekan sedikit tentang hal itoe. Tadi telah dikatakan memang itoe, apa sebabnja grondrechten, jaitoe hak seseorang oentoek bersidang, berkoempoel itoe dimasoekkan dalam konstitusi di Eropa dan Amerika, itoe moela-moelanja memang di konstitusi Amerika di sitoe dianggap perloe diadakan djaminan hak tadi, teroetama djaminan terhadap kepada kemerdekaan agama, oleh karena pada waktoe itoe waktoe dahoeloe itoe, sebab segala oendang-oendang dasar itoe kita haroes mengertinja dalam soesana historis, pada waktoe membikinnja konstitusi Amerika, pada waktoe itoe memang ada satoe gewetensdwang, pada waktoe itoe ada satoe paksaan keagamaan dari rasa agama di Inggeris , maka sebagai reaksi daripada itoe, golongan puritein mengganggap perloe oentoek mendjamin kemerdekaan seorang oentoek memeloek agama apapoen dan sesoedah itoe dalam oendang-oendang dasar Perantjis mengadakan djaminan atas pernjataan “Declaration des droits l’homme et du citoyen” dan boekan sadja terhadap kepada kemerdekaan seorang oentoek memeloek agama, tetapi ditambah dengan lain-lain hak politik seseorang, sebagai reaksi contra -absolutisme dalam negara pada waktoe doeloe. Tadi djoega dengan pandjang lebar dioeraikan. Oleh karena itoe dalam konstitusi jang bersifat liberalistis memang itoe perloe. Maka itoe pokok negara. Djadi kalau toean-toean melihat oendang-oendang dasar, teroetama oendangoendang dasar sesoedahnja perang doenia ke-1, sebab misalnja konstitusi Weimar dalam Djerman atau konstitusi negara baroe-baroe, jaitoe negara Polonia, Tsechecho-Slowakia, dll. Itoe memang mendjadi pokok, salah satoe dalam pengertian liberal djaminan itoe terhadap kepada negara, kepada pemerintah, jang pertama dianggap sebagai pemerintah mengoerangi hak-haknja manoesia sebagai seseorang dan perloe mengoerangi oentoek keperloean oemoem, tetapi djoega hanja oentoek keperloean oemoem. Di loear batas itoe tidak boleh, sebab hak seseorang, itoe individualisme, jang tadi dengan pandjang lebar dikoepas dan djoega kita boleh tolak semoeanja. Tadi djoega oleh anggota jang terhormat toean Hatta dikatakan, dan saja djoega moefakat dengan anggota Hatta, tetapi jaitoe tentang hak soeara dan berkoempoel dan bersidang itoe dimasoekkan oentoek mendjaga soepaja kedaulatan rakjat terdjamin dan djangan sampai pemerintah bertindak sewenang-wenang dalam hal itoe.

Pertama djikalau kita masoekkan, meskipoen hanja itoe sadja tentang hak berkoempoel dan bersidang, oendang-oendang dasar itoe mempoenjai sistem doea, jaitoe atoeran jang mengandoeng sistem individualisme, bertentangan dengan sistem oendang-oendang dasar jang kita tetapkan. Itoe sebagai sistem oendang-oendang, sebagai sistem sadja tidak baik.

Akan tetapi alasan itoe menoeroet pandapat saja tidak tepat. Anggota jang terhormat toean Hatta tidak – tadi soedah dikatakan – berpaham perseorangan, tetapi pertanjaan itoe jang mempersoalkan bagaimana haknja seseorang oentoek bersidang kalau dilanggar oleh 2 pemerintah, itoe sebetoelnja pertanjaan jang berdasar atas ketjoerigaan terhadap kepada negara jang di loear lingkoengan seseorang. Dengan lain perkataan, itoe satoe pertanjaan jang individualistis.

Djikalau ada kedjadian, bahwa pemerintah itoe bertindak sewenang-wenang, meskipoen ada djaminan dalam konstitusi, itoe djaminan tidak ada artinja. Toean-toean telah mengetahoei djoega, oempamanja di Indische Staatsregeling, oendang-oendang dasar Hindia Belanda, didjamin pendoedoek mempoenjai hak bersidang, tetapi bagaimana dalam praktek? Tetapi di loear itu, djoega bagi sistematik sebagai sistem dalam oendang-oendang dasar, kalau kita menghendaki sistem kekeloeargaan, maka dengan tidak masoeknja itoe, soedah tentoe tidak berarti, bahwa seorang itoe tidak boleh berkoempoel, tidak boleh bersoeara, tidak boleh bersidang sama sekali tidak. Akan tetapi kita menganjoerkan dan djoega haroes mendidik, oleh karena oendang-oendang dasar itoe djoega mempoenjai element oentoek mendidik kepada masjarakat. Kita menghendaki semangat kekeloeargaan, haroes melipoeti seloeroeh lapangan hidoep manoesia, boekan sadja dalam ekonomi, sosial, akan tetapi djoega di lapangan politik, lapangan pemerintahan, artinja perhoeboengan antara pemerintah dan warga negara, itoe haroes dilipoeti oleh faham kekeloergaan. Djadi dengan sikap itoe tanjaan tidak: apa saja berhak atau tidak berhak berkoempoel. Itoe sikap individualisme.

Dengan sendirinja, misalnja di desa-desa memang dan djoega kita mengandjoerkan sistem permoesjawaratan, dengan andjoeran itoe soedah tentoe orang bisa dan haroes diberi kesempatan dan berhak oentoek berkoempoel oentoek menjelenggarakan kekeloeargaan.

Dalam sistem itoe sikapnja warga negara tidak “apakah hak saja”, akan tetapi “apakah  kewadjiban saja sebagai anggota keloearga jang besar ini”. Itoe jang dimaksoed.

Soedah tentoe tidak kewadjiban sadja, sebab kita djoega manoesia. Apakah kedoedoekan saja sebagai anggota keloearga dalam kekeloeargaan familie, desa, daaerah, negara, Asia Timoer Raja dan doenia itoe? Djadi dengan mengoebah sikap ini dengan sendirinja tidak dapat diadjoekan dalam oendang-oendang dasar tentang djaminan hak-hak jang bersandar atas hak individualisme.

Barangkali sidang jang terhormat ada jang bertanja, tetapi namoen ada; tetapi sekarang saja boeka rahasia. Ada pasal 27 ajat 2 : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerdjaan dan penghidoepan jang lajak bagi kemanoesiaan”. Ada lagi pasal 29 : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wadjib ikoet serta dalam oesaha pembelaan negara”. Pasal 30 : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengadjaran”.

Tentang ekonomi pasal 28 : “Negara mendjamin kemerdekaan tiap-tiap pendoedoek oentoek memeloek agama lain”. Itoe djoega hak orang dalam pengertian grondrecht. Apa sebab Panitia memasoekkan di sini? Tadi telah saja oeraikan, segala oendang-oendang itoe dan teroetama oendang-oendang dasar itoe hasil historis. Djadi pada saat membikin oendang-oendang dasar itoe adalah mendjadi soal, apakah jang mendjadi paham sosial menoeroet histori pada waktoe itoe. Artinja jang actueel, dan ini memang mengandoeng alisan sosial jang adil.

Pertama tentang agama, memang perloe di sini, sebab actueel, maka ditoelis dalam pasal 28 ajat 1: “Negara berdasar atas keToehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeloeknja”. Djikalau hal itoe begitoe sadja, soedah tentoe dalam hati sanoebari para warga negara jang tidak beragama Islam ada merasa kekoeatiran. Ini, djangan koeatir, dalam ajat 2. “Negara mendjamin dan berkata: kamoe boleh beribadat menoeroet agama dan kepertjajaanmoe masing-masing”.

(Bersambung bagian III)


Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

4 thoughts on “Hantam Kromo Amandemen UUD 1945 #2”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca