
Semut Ibrahim | Jakarta – Digelontorkannya Dana Desa bertujuan untuk mengurangi jumlah warga miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam kenyataannya, Dana Desa yang berlimpah tersebut rawan korupsi. Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tren korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun. Praktek korupsi perangkat desa menempati urutan ketiga tertinggi setelah ASN dan swasta.
Penyebab korupsi dana desa adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat serta adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan.
Jerat Hukum Korupsi Dana Desa
Pihak penyidik yang berasal dari kejaksaan atau kepolisian kerap menggunakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memberi ancaman hukuman bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan kasus tindak pidana Korupsi Dana Desa.
Berikut isi pasal 55 KUHP
(1). Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2). Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).
Mengenal istilah Pleger, Doenplegen, dan Medepleger
Pleger
Pelaku adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik dan dipandang paling bertanggung jawab atas kejahatan atau diartikan sebagai orang yang karena perbuatannya yang melahirkan tindak pidana, tanpa adanya perbuatannya tindak pidana itu tidak akan terwujud.
Doenplegen
Seseorang yang ingin melakukan tindak pidana tetapi dia tidak melakukannya sendiri, melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan.
Medepleger
Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (2013), yang dimaksud dengan Medepleger adalah orang yang secara sengaja atau secara sadar turut serta berbuat atau mengerjakan suatu kejahatan atau perbuatan yang dilarang undang-undang.
Ancaman Hukuman Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Selain hukuman kurungan badan juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider tiga bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 215.000.000,- subsider dua bulan kurungan badan.
Dikutip dari tulisan Bung Ferry, Pimred Cakrawala Indo News
Editor: Bams
Baca juga :
- Sejarah Bait Al-Maqdis #1
- Sejarah Bait Al-Maqdis #2: Akar Krisis Palestina
- Babak Akhir Resolusi Khartoum
- INDONESIA DALAM DEJAVU
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.