Oktober 10, 2026
Ilustrasi Balon PDIP oleh Semut Ibrahim

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun belum 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden. Yusril mengatakan ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut.

“Banyak orang yang terkecoh, termasuk saya, pada putusan MK yang pertama. Saya mengatakan pendapat MK akan terjadi Mahkamah Keluarga tidak terbukti, MK masih tetap menjadi lembaga yang menjaga konstitusi,” ujar Yusril.
“Tapi sampai pada putusan keempat, kita semua tiba-tiba agak terenyak, sepertinya sebuah kejutan dan sebuah antiklimaks terhadap tiga putusan sebelumnya. Bagi saya, putusan terakhir ini problematik,” sambungnya.
“Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius. Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian,” paparnya.
Dilansir dari Detik

semutibrahim.com | Kak Naz – Ada kalkulasi politik konstruktif yang dimainkan PDIP dengan Gibran berpasangan dengan Prabowo, yakni :

Investasi Politik PDIP

Pertama, PDIP memiliki investasi politik sekaligus mengambil porsi potensi untung 2/3 bagian dalam kontestasi Pilpres 2024, karena Ganjar jika menang, maka Ganjar adalah Presiden dari PDIP, sebaliknya jika Prabowo yang menang, maka Gibran adalah Wapres dari PDIP.

Kedua, jika salah satu diantara Prabowo atau Ganjar kalah, maka akumulasi suara pasangan yang kalah akan diarahkan untuk mendukung pasangan lainnya yang masuk dalam Pilpres putaran kedua.

Ketiga, andai Ganjar kalah dan Prabowo menang, maka Gibran adalah Wapres dari Prabowo, yaitu Presiden berusia 72 tahun pada 2024 mendatang, dan berusia 77 tahun jika menjabat Presiden hingga akhir masa jabatan periode pertama.

Prabowo, Jalan Bebas Hambatan Bagi Gibran

Dengan sepuhnya usia Prabowo, Gibran memiliki peluang besar untuk menggantikan Presiden jika tidak mampu menjalankan tugas dan  fungsinya pada periode pertama masa jabatan Presiden.

Pun jika Presiden mampu menjabat hingga 5 tahun masa jabatan, Gibran yang telah berada dalam lingkar kekuasaan akan lebih leluasa menghadapi petahana berusia 77 tahun.

Saat ini saja, usia 72 tahun tak bisa dinafikan adalah usia yang penuh dengan resiko gangguan kesehatan, apalagi jika sebelumnya memiliki riwayat gangguan serius terhadap kesehatan.

Jadi, jika berpasangan dengan Prabowo, PDIP sangat mungkin membangun komitmen politik dengan Prabowo cukup 1 periode.

Komitmen politik seperti ini amat bisa dikondisikan, buktinya hari ini, dimana kekuatan eksekutif, legislatif dan yudikatif bisa dikondisikan ketika kekuasaan ada dalam genggaman tangan Presiden.

Lagi pula, sebagai Capres dengan reputasi 4 kali kalah, Prabowo dipredeksi akan mengambil peluang menyepakati komitmen itu, karena hanya dengan komitmen itu hasrat terpendamnya untuk menjadi Presiden RI bisa terwujud. Maka dengan kalkulasi politik demikian, PDIP telah mengambil peluang paling besar dalam kontestasi perebutan kekuasaan di Pilpres 2024 mendatang dibanding partai politik manapun juga.

Artikel ini di tulis oleh Kak Naz, Ilustrasi gambar oleh Semut Ibrahim dan Editorial oleh Bams


Tertarik dengan ulasan tajamnya Kak Naz yang lainnya bisa di baca dalam tajuk “Dendam Politik Dan Imperium Jokowi” di sini

Baca juga ulasan kritis lainnya tentang Jokowi, “The Most Powerful King” di sini

Baca juga tajuk “Jejak Orde Prasejarah Hingga Orde Cawe-Cawe” di sini


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca