Oktober 10, 2026

Oleh : Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila

PENDAHULUAN

Hari ini kita semua cemas melihat keadaan negeri ini dan masa depan anak cucu kita. Demonstrasi yang sudah menjurus pada anarkisme bar-bar sungguh sangat memprihatinkan begitu juga tingkah pola pejabat yang arogan dan senang hidup hedonis menambah kecemburuan sosial yang mendalam.

Arus informasi semakin membuka cakrawala kehidupan yang serba terbuka dan telanjang bulat setiap orang bisa membaca keadaan media sosial begitu cepat mengirim berita baik yang positif maupun yang negatif baik yang hoaks maupun yang benar ditelan begitu saja tanpa disaring. Inilah Perang Proxy yang sesungguhnya bahkan infuencer tidak sadar dengan lantang membuat pendapat padahal belum tentu kebenaran nya merasa paling benar dan miskin kaidah berbangsa dan bernegara serta jati diri bangsa nya.

Menganggap pendapat nya paling benar karena sudah menjadi diaspora mendikte ,sok kuasa mengatasnamakan rakyat. Padahal rakyat tidak pernah memberikan mandat nya pada kaum diaspora yang sudah gegar budaya dengan gaya lantang seperti koboi menantang siapa saja bahkan Presiden pun diancam loh terus kamu itu siapa ? Bukan nya kamu pendukung demokrasi ya DPR model demokrasi itu seperti itu .mengapa ngak diterima ?

Terus melakukan agitasi membakar rakyat untuk anarkis lewat Tiktok IG medsos terus melakukan agitasi dan provokasi padahal rakyat tidak menuntut 17 Tuntutan +8 adalah sebuah konspirasi asing melalui proyek Revolusi Warna kita bisa telusuri dan kemana yang dituju. Rakyat Indonesia tidak pernah menuntut TNI kembali ke Barak tunjukan bukti rakyat mengajukan tuntutan itu kecuali NGO dan Infuencer yang di biayai asing.

TNI tidak bisa dipisahkan dengan rakyat ? Mengapa sebab wilayah Indonesia ini 1,905 juta km² yang terdiri dari 17.508 pulau maka kolaborasi Rakyat dan TNI terbentuk untuk menjaga wilayah Geo stragis didalam “Sistem Pertahanan Kemanan Rakyat Semesta (Sishamkamrata) merupakan strategi pertahanan negara terbaik karena Indonesia memiliki keunggulan jumlah penduduk dan wilayah Nusantara yang luas.

Hal ini yang tidak disukai Asing maka lewat NGO membuat supaya TNI dan Rakyat dipisahkan agar Asing bisa mencuri kekayaan ibu pertiwi Gen Z dan Mahasiswa harus paham terhadap Geostrategis negara nya.

PERILAKU KORUPSI DISEMUA LINI

Kegalauan kita sebagai bangsa pada hari ini semakin membunca dan membuat semakin gemas dengan tingkah pola para pemimpin yang tidak pantas lagi diteladani, dimana korupsi mengusik nurani, intrik-intrik politik yang tidak memberi energi positif pada bangsa nya. Akibatnya adalah justru menjadikan bangsa ini semakin karut-marut dan puncaknya, hilangnya rasa kepercayaan sesama anak bangsa dan hilangnya jati diri bangsa demonstrasi yang sudah menjurus pada anarkisme membakar gedung gedung DPRD,kantor kantor Polisi adalah puncak kekecewaan masyarakat pada Polisi dan DPR.

Amandemen UUD 1945 dengan merubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara justru kita masuk didalam alam ketidak adilan, semua yang berkuasa partai politik suka tidak suka mau tidak mau rakyat di partai politikan, jika tidak ikut didalam partai politik maka rakyat tidak punya hak bersuara, tidak punya hak memilih. Partai politik menjadi segala-gala nya kehidupan rakyat ini ditentukan oleh suara politik, bahkan rusak dan tidak rusak nya kehidupan berbangsa dan bernegara ditentukan oleh banyak-banyakan suara di DPR yang mereka katakan demokrasi.

Mungkin para elite lupa tujuan Indonesia merdeka di Alinea keempat pembukaan UUD 1945 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Amandemen UUD 1945 ternyata tidak hanya mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara tetapi justru kita tidak mengerti arah dan tujuan negara ini, apakah mungkin tujuan Masyarakat adil dan makmur diletakan pada sistem Liberalisme Kapitalisme ? sungguh sebuah ironi apakah Keadilan Sosial bagi rakyat Indonesia bisa dicapai dengan Banyak-banyakan suara, kalah menang, kuat-kuatan ,banyak -banyakan uang, pertarungan ?

Hal ini yang tidak dipahami kaum Gen Z bukan 17 tuntutan +8 yang di inginkan rakyat tetapi persoalan yang fundamental yang diinginkan yaitu mengembalikan kedaulatan ditangan rakyat. Indonesia bukan Nepal Indonesia bangsa yang besar punya sistem sendiri oleh sebab itu tuntutan rakyat kembali pada sistem MPR Kedaulatan tertinggi ditangan rakyat dijalankan sepenuh nya oleh MPR.

Persoalan Bangsa dan negara ini persoalan partai politik yang merampas kedaulatan rakyat jadi omong kosong dengan demokrasi menciptakan Chek and Balances bagaimana bisa hal itu terjadi jika Partai Politik ada di DPR, Di Eksekutif ,ada di Yudikatif bagaimana ngak korupsi berjamaah kalau tuntutan nya 17 + 8 tuntutan itu bukan keinginan rakyat .Sebab rakyat ingin Kembali pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan rakyat terlibat didalam penyusunan GBHN.

Padahal tugas pemerintah didalam penjelasan UUD 1945 adalah : “Jang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidoepnya negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipoen dibikin oendang-oendang dasar yang menoeroet kata-katanya bersifat kekeloeargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu adalah bersifat perseorangan, oendang-oendang dasar itu pasti tidak ada gunanya dalam praktek“ (Prof. Soepomo).

Kalimat tersebut tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, suatu dokumen historis, dokumen politik dan dokumen hukum yang sangat penting bagi bangsa Indonesia karena menjelaskan faham atau mazhab pemikiran yang menjadi dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Dasar filosofis pembentukan Negara Republik Indonesia adalah semangat kekeluargaan yang merupakan kontekstualisasi dari faham kolektivisme, mazhab pemikiran yang bertentangan dengan semangat perseorangan atau individualisme.

Namun tragedi nasional telah terjadi. Ketetapan MPR tanggal 10 Agustus 2002 pada Aturan Tambahan Pasal II oleh banyak fihak telah ditafsirkan sebagai tindakan menghapus Penjelasan dari naskah UUD NRI. Ketetapan MPR tersebut telah membuat sirna suatu dokumen yang amat penting, buah karya para bapak bangsa yang mengandung landasan filosofis pembentukan Negara dan cara pengelolaannya.

Hilanglah sudah untaian cita-cita dan kebijakbestarian para penyusun Konstitusi tentang semangat, faham dan kerangka fikir yang mendasari penyusunan UUD 1945. Disengaja atau tidak pimpinan dan anggota MPR masa bakti 1999-2004 telah memerosokkan bangsa Indonesia ke dalam kegelapan sejarah sehingga terputus hubungan dengan masa lalu.

FAHAM KOLEKTIVISME KEKELUARGAAN

Dengan menghapus Penjelasan dari naskah UUD 1945 para elit bangsa telah membuat bangsa Indonesia lebih dikenal sebagai bangsa yang tidak menghargai karya besar para pendiri Bangsa dan Negara, bangsa yang tidak punya sejarah pemikiran hukum tentang Konstitusi Negara.

Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dirumuskan oleh the founding fathers adalah hasil penghayatan yang mendalam tentang corak budaya bangsa dan buah dari pencarian panjang atas mazhab-mazhab pemikiran tentang pembentukan negara, terutama mazhab atau faham individualisme dan mazhab atau faham kolektivisme.

Bangsa Indonesia secara sosial budaya adalah bangsa yang besifat kolektivistik karena sikap, pemikiran, perilaku dan tanggungjawab seorang warga bangsa kepada kolektivitasnya berada di atas kepentingan individu. Karena itu Negara Republik Indonesia didirikan dengan berlandaskan semangat kekeluargaan yang merupakan kontekstualisasi faham kolektivisme sesuai corak budaya bangsa Indonesia.

Semangat kekeluargaan yang menjadi landasan meta-filosofis dari Pancasila dan Pembukaan UUD yang selanjutnya diterjemahkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan tentang sistem dan bentuk negara, pemegang kedaulatan, sistem pemerintahan negara, sistem demokrasi, sistem ekonomi, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Namun melalui 4 kali amandemen, MPR telah menghilangkan semangat kekeluargaan dari batang tubuh Konstitusi. Dalam Pembukaan yang tidak tersentuh oleh pisau amandemen MPR tidak mengalami perubahan, semangat kekeluarga masih tertanam kuat.

Tapi pasal-pasal dalam batang tubuh UUD telah kehilangan ciri-ciri aslinya yaitu semangat kekeluargaan karena lebih berciri individualisme atau bersifat perseorangan. Sekarang setelah amandemen bukan semangat para penyelenggara negara yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan pendirian Negara Republik Indonesia, tetapi ketentuan-ketentuan dalam UUD hasil amandemen yang sebagiannya “bersemangat perseorangan,“ telah bertentangan dengan semangat kekeluargaan yang merupakan suasana kebathinan yang menyelimuti penyusunan UUD 1945. (Prof Dr. Sofyan Effendi).

KESIMPULAN

Setelah rusak nya ketata negaraan akibat amandemen yang dengan sistem politik kepartaian negara ini menjadi runyam korupsi yang ugal ugalan sudah masuk kwadran triliun, hutang negara yang sudah segunung rusak nya mental spiritual Kekayaan ibu pertiwi digarong habis -habisan emas,nikel,batu bara, tanah air dikuasai asing hingga 76%, kesenjangan sosial semakin lebar, giniratio semakin tinggi dan hidup semakin sulit tudak jelas arah tujuan bernegara dengan demikian harus diakui UUD 2002 telah gagal menuju masyarakat adil dan makmur. Tidak ada jalan lain jika bangsa ini tetap ingin Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur kecuali Kembali pada titik koordinat Proklamasi 17 Agustus 1945 kembali pada Jatidiri bangsa UUD 1945 dan Pancasila.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca