Oktober 10, 2026

Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila

PENDAHULUAN

Gambar ilustrasi

Sejak kudeta konstitusi yang dibungkus amandemen UUD 1945 Dsn demokrasi Pancasila diganti dengan demokrasi liberal, kedaulatan rakyat diganti dengan kedaulatan Individu, Permusyawaratan rakyat diganti dengan pemilihan langsung, sistem MPR diganti dengan sistem Presidenseil negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945 sudah bubar.

Megawati dan PDIP tidak sadar dengan menandatangani UUD 2002 hasil amandemen maka sama arti nya membubarkan NKRI yang di Proklamasikan oleh Soekarno Hatta, sama arti nya mencabut gelar Proklamator pada Soekarno Hatta.

Hari ini bangsa ini menghadapi kegagalan demokrasi liberal yang dijalankan hampir 25 tahun gelombang protes dengan demonstrasi yang menjadikan bangsa ini menjadi bar-bar dengan korban meninggal tuju orang dan amok masa membakar gedung-gedung DPRD diberbagai daerah menunjukan gagal nya demokrasi Liberal.

Demokrasi dengan 94 rakyat yang berpendidikan 30%tidak tamat SD, 30% tamat SD dan 34% tamat SMP dan setingkat SMA sementara golongan cerdik pandai D1,S1,S2,S3 hanya 6,4%. Akibat nya 94 % tidak terwakili di lembaga negara DPR, DPD, MPR.

Dengan keadaan yang 94% itu hanya sebagai obyek dan tunggangan dan tidak mungkin ikut demokrasi dengan biaya tinggi. Maka kelompok 94% inilah yang dirusak dengan dibeli suara nya dengan bansos dan sembako inilah realitas demokrasi yang dijadikan agama bagi Aktivis, Mahasiswa dan guru-guru besar di kampus-kampus Indonesia.

DEMOKRASI KEBOHONGAN

Fenomena kebohongan yang dilakukan terus menerus akan menjadi pembenaran hal tersebut dinamakan post-truth dan istilah tersebut pertama kali dipopulerkan oleh Steve Tesich melalui esainya pada harian The Nation tahun 1992.

Frasa post-truth awalnya dikenal di ranah politik saat kontes politik memperbutkan kursi parlemen dan/atau tujuan politik lain sehingga istilah ini disebut post-truth politics. Era post-truth dapat disebut sebagai pergerseran sosial spesifik yang melibatkan media arus utama dan para pembuat opini dan buzer -buzer.

Pada akhirnya harus menerima kenyataan bahwa semakin tipis pembatas antara kebenaran dan kebohongan, kejujuran dan penipuan, fiksi dan nonfiksi. Secara sederhana, post-truth dapat diartikan bahwa masyarakat lebih mencari pembenaran daripada kebenaran. Cara menanggulangi post-truth dapat dilakukan melalui literasi digital ke masyarakat luas.

PRAKTEK POST TRUTH DEMOKRASI

Praktek politik di Indonesia dengan pilpres ,pileg langsung sudah mempraktekan post truth sehingga muncul nya buzer buzer untuk membangun opini yang terus di gencarkan melalui media sosial membuat rakyat tidak bisa lagi melihat kebenaran.

Demokrasi itu sebetul nya hanya alat bukan tujuan. Apakah demokrasi itu untuk rakyat atau rakyat untuk demokrasi ?

MENGGANTI YANG BAIK DENGAN YANG BURUK

Mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 itu sama arti nya mengganti yang baik dengan yang buruk. Dengan dasar negara Pancasila dan bangsa Indonesia mempunyai bermacam- macam suku, adat istiadat, berbagai macam Agama, berbagai golongan maka the Founding Fathers adalah manusia terpilih yang mempunyai pemikiran melampaui jaman nya. Melalui kajian sistem bernegara diseluruh dunia, 76 negara dipelajari untuk menemukan sistem bernegara yang sesuai dengan bangsa Indonesia.

Tidak memilih sistem Individu, Liberal Kapitalis dengan sistem perlementer ala Inggris maupun Presidenseil ala Amerika, tetapi menciptakan sendiri sistem MPR dengan Permusyawaratan perwakilan adalah demokrasi konsensus atau Demokrasi Pancasila yang bisa dikatakan demokrasi bermartabat dengan derajat yang tinggi.

PEMIKIRAN DEMOKRASI PANCASILA MELAMPAUI JAMAN NYA

Menariknya, pemikiran founding fathers kita di tahun 1945 mengenai model Demokrasi Pancasila hampir identik dengan pemikiran demokrasi deliberatif yang dikemukakan oleh filsuf Jerman Jurgen Habermas (1982), hampir empat dasawarsa kemudian. Bagi Habermas, merumuskan demokrasi deliberatif merupakan konsep demokrasi yang dilandasi oleh mekanisme musyawarah yang mendalam, tidak didasarkan pada demokrasi voting mayoritas, tetapi menekankan pada demokrasi yang mengarah pada ketaatan bersama.

Konsep demokrasi ini memberikan konsensus untuk mengurangi gesekan kelompok minoritas yang tidak menerima keputusan demokratis. Arend Lijphart (1999) dalam bukunya Patternd of Democracy menjelaskan untuk mendapatkan mayoritas dukungan rakyat ada demokrasi mayoritas jika di negara itu hanya ada dua partai sedang di negara yang banyak partai maka dibutuhkan demokrasi konsensus.

KESIMPULAN

Demokrasi konsensus lah sebenar nya yang lebih sesuai di Indonesia seperti yang sudah digagas oleh pendiri negeri ini dengan keanggotaan MPR bukan hanya dari unsur partai politik tetapi ada utusan utusan golongan dan utusan daerah.

Dengan model demokrasi konsensus maka keterlibatan partisipasi masyarakat melalui perwakilan nya bisa terwujud maka konsep negara semua untuk semua dengan tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan terwujud, dan kebhinekaan bangsa ini akan terwakili .Untuk menyelamatkan bangsa dan negara serta masa depan anak-anak kita tidak ada jalan lain agar menjadi bangsa yang bermartabat. Kembalilah kepada UUD 1945 dan Pancasila yang murni dan konsekuen.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca