
Semut Ibrahim Mediatama | Gresik – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyita puluhan bidang tanah milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) di wilayah Gresik Utara.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan perusahaan pelat merah tersebut.
Sebanyak 66 bidang tanah dengan total luas sekitar 89,8 hektare menjadi objek penyitaan. Lahan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Desa Golokan, Purwodadi dan Srowo di Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Penyitaan dilakukan pada Rabu, 30 September 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut diketahui diperoleh PT KIG secara bertahap pada periode 2011 hingga 2014. Nilai pengadaan lahan pada periode tersebut disebut mencapai sekitar Rp121,7 miliar.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim masih mendalami dugaan adanya persoalan dalam mekanisme pengadaan lahan tersebut, termasuk proses perencanaan, penentuan harga, hingga realisasi pembebasan lahan.
Polda Jatim belum merinci status hukum dalam perkara ini. Penyitaan 66 bidang tanah tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan yang masih berjalan. *(Red. SIM Jatim, AR)
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.