
SEMUT IBRAHIM MEDIATAMAN| JAKARTA – Keberanian seorang Kepala Desa di Klaten, Jawa Tengah, Sabiq Muhammad, menorehkan sejarah. Ia berhasil memukul mundur skema pemusatan Dana Desa untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih andalan Presiden Prabowo Subianto di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (16/9/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Sabiq. Negara dinyatakan tidak boleh menyandera Dana Desa untuk program titipan pusat.
Gugatan ini berawal dari keresahan massal di tingkat desa.
1. Awal Malapetaka: UU APBN 2026 Pangkas Dana Desa Rp10 Triliun
Semuanya bermula pada Oktober – November 2025. Pemerintah pusat bersama DPR RI mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Di dalamnya ada manuver radikal: pagu total Dana Desa nasional dipangkas dari Rp70 triliun menjadi hanya Rp60 triliun.
Dana yang hilang Rp10 triliun itu dialihkan untuk membiayai program prioritas nasional, salah satunya Koperasi Merah Putih.
2. Desember 2025: Desa Lumpuh, APBDes Mandek
Dampaknya langsung terasa. Menjelang pergantian tahun, ribuan desa termasuk Desa Prawatan di Klaten yang dipimpin Sabiq mengalami kebingungan massal.
Saat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbit, fakta pahit terungkap. Desa yang biasanya mengelola Rp. 1 miliar secara mandiri lewat Musyawarah Desa (Musdes), kini hanya memegang Rp. 200 juta – Rp. 300 juta. Sisanya wajib dialokasikan untuk fisik gedung, gerai, gudang, dan operasional Kopdes Merah Putih.
Akibatnya, perencanaan APBDes 2026 mandek total. Pembangunan jalan lingkungan, irigasi, dan pemberdayaan lokal terancam lumpuh.
3. Perlawanan Dimulai: Kades vs Negara
Tak tinggal diam, awal 2026 Sabiq Muhammad berkonsolidasi dengan jaringan masyarakat sipil MBG Watch. Mereka melayangkan gugatan uji materiil ke MK dengan nomor Perkara 100/PUU-XXIV/2026.
Sabiq tidak sendirian. Ia didukung lembaga kredibel seperti Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, YLKI, serta tokoh hukum nasional Muhammad Busyro Muqoddas dan Agus Sarwono.
4. Adu Argumen di Sidang MK: Otonomi Desa vs Ambisi Pusat
Di ruang sidang MK pertengahan 2026, terjadi adu argumen keras.
Tim Pemohon menegaskan, penyeragaman alokasi dana secara top-down telah mencederai hak asal-usul desa. Koperasi adalah gerakan ekonomi sukarela milik warga, bukan lembaga bentukan negara yang dipaksakan dengan uang rakyat desa.
Sementara pemerintah berdalih, realokasi fiskal butuh diskresi untuk percepatan program nasional secara efisien.
5. 16 September 2026: Palu Hakim Jatuh, Desa Menang!
Setelah pembuktian panjang, MK akhirnya mengetuk palu. Ini poin paling tajam dari putusan:
DIKABULKAN – Penyanderaan Insentif Dibatalkan:
MK menegaskan alokasi anggaran dan insentif desa TIDAK BOLEH disandera oleh target program titipan pusat. Fungsi insentif wajib dikembalikan murni untuk pembangunan berkelanjutan berbasis Musdes.
DIKABULKAN SEBAGIAN – Diskresi Presiden Dipangkas:
Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 dinyatakan konstitusional bersyarat. Pemerintah pusat dilarang mengubah fungsi APBN secara ekstrem dan sepihak lewat Perpres tanpa checks and balances DPR.
DITOLAK – Soal Pagu Total:
Permohonan untuk mengembalikan total pagu nasional dari Rp60 triliun ke Rp70 triliun ditolak MK. Negara tetap boleh menentukan angka total, tapi tidak boleh mengatur isinya secara paksa.
Putusan ini menjadi tamparan keras bagi skema pemaksaan Kopdes. Dana Desa kembali ke khittahnya: ditentukan oleh desa, bukan oleh Jakarta. (SIM Jatim ,AR)
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.