Oktober 9, 2026

Dari Reformasi Tata Kelola NU Menuju Politik Permusyawaratan Indonesia

Disampaikan Oleh : Madi Saputra

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, menghasilkan eksperimen kelembagaan yang penting bagi Indonesia.

NU tidak menghapus suara cabang. NU tidak menyerahkan organisasi kepada sembilan kiai tanpa mandat. NU justru membangun mekanisme bertingkat.

Cabang menjaring. Ulama menilai. Syuriyah mengarahkan. Tanfidziyah menjalankan.

Sidang Pleno III memutuskan pemilihan Ketua Umum PBNU menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA. Sebanyak 401 peserta mendukung perubahan. Sebanyak 150 mempertahankan one man one vote. Satu suara tidak sah. Total 552 suara.

Keputusan itu mengakhiri model pemilihan langsung Ketua Umum PBNU. Tetapi lebih penting dari itu, Muktamar sedang mengubah arsitektur kekuasaan internal NU.

Inilah kelanjutan logis dari tulisan sebelumnya: “NU kembali kepada amanah ulama.”

AHWA Plus Bukan PENGHAPUSAN DEMOKRASI

Menyebut AHWA sebagai kematian demokrasi terlalu sederhana.
Dalam teori politik modern, demokrasi tidak hanya mengenal demokrasi elektoral. Ada pula deliberative democracy. Legitimasinya tidak semata lahir dari jumlah suara. Legitimasinya juga lahir dari kualitas pertimbangan, keterwakilan, argumentasi, dan proses musyawarah.
AHWA Plus lebih dekat kepada model tersebut.

PWNU, PCNU, dan PCINU tetap mempunyai hak mengusulkan nama. Dalam penjaringan Ketua Umum, setiap peserta dapat mengusulkan maksimal lima nama. Lima nama teratas kemudian dibawa kepada Rais Aam dan AHWA. Rais Aam memberikan persetujuan tertulis. Setelah itu sembilan anggota AHWA bermusyawarah menentukan Ketua Umum.
Artinya, suara struktur tetap hidup.
Yang berubah adalah posisi suara.

Suara tidak lagi menjadi keputusan final. Suara menjadi input institusional bagi proses seleksi ulama.
Ini perbedaan mendasar.

RAIS AAM MEMBUKTIKAN CARA KERJA AHWA

Malam 30 Agustus 2026 memberikan bukti empiris pertama.

Dalam tabulasi pembentukan AHWA, KH Nurul Huda Djazuli memperoleh dukungan tertinggi. KH Miftachul Akhyar berada di posisi keempat.

Namun sembilan anggota AHWA tidak otomatis mengangkat pemilik suara terbanyak menjadi Rais Aam.
Mereka bermusyawarah.
Hasilnya tegas.

KH Miftachul Akhyar kembali ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU masa khidmah 2026 sampai 2031 secara mufakat. Seluruh sembilan anggota AHWA menandatangani keputusan tersebut.
Inilah esensi AHWA.
Ranking bukanlah sebuah keputusan.
Popularitas bukan satu-satunya ukuran.

Tabulasi menentukan siapa yang memperoleh legitimasi untuk masuk ruang pertimbangan. Tetapi keputusan akhir membutuhkan penilaian mengenai ilmu, pengalaman, integritas, kemaslahatan, kontinuitas organisasi, dan kemampuan menjaga jam’iyah.

Dengan kata lain, AHWA mengubah logika electability menjadi eligibility plus deliberation.

FIQH SIYASAH dan OTORITAS AHLUL HALLI wal AQDI

Konsep ini bukan barang asing dalam epistemologi politik Ahlussunnah wal Jamaah.

Literatur fiqh siyasah mengenal ahl al-hall wa al-‘aqd, yakni orang yang memiliki kapasitas untuk mengikat dan melepaskan urusan kepemimpinan.

Al-Mawardi menempatkan kualitas moral, ilmu, dan kemampuan menimbang kemaslahatan sebagai unsur fundamental dalam seleksi kepemimpinan.

Prinsip dasarnya sejalan dengan firman Allah SWT:

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

“Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
(QS Asy-Syura: 38)

Syura tidak identik dengan pemungutan suara sederhana.

Syura membutuhkan ahl al-ra’yi. Orang yang mampu berpikir.

Syura membutuhkan ilmu.

Syura membutuhkan ‘adalah.

Syura membutuhkan amanah.

Karena itu, dalam organisasi ulama, persoalan mendasarnya bukan hanya berapa banyak orang mendukung seseorang. Persoalannya juga siapa yang paling layak memegang amanah.

SYURIYAH di Atas TANFIDZIYAH

Keputusan Muktamar juga harus dibaca melalui struktur kekuasaan NU.

NU memiliki dua pusat fungsi utama:

Syuriyah memegang arah keulamaan. Tanfidziyah menjalankan keputusan organisasi.

Ketua Umum mempunyai visibilitas publik yang tinggi. Ia mengendalikan administrasi, program, hubungan kelembagaan, konsolidasi organisasi, serta mesin operasional PBNU.

Namun Ketua Umum bukan otoritas keagamaan tertinggi NU.

Rais Aam berada pada puncak Syuriyah.

Karena itu, mekanisme baru yang mensyaratkan persetujuan Rais Aam terhadap calon Ketua Umum mempunyai konsekuensi strategis.

Ia mengembalikan Tanfidziyah ke dalam orbit pengawasan Syuriyah.

Eksekutif tidak boleh menghasilkan arah sendiri.

Eksekutif harus menjalankan arah jam’iyah.

Inilah salah satu makna paling substantif dari AHWA Plus.

MEMBACA NU dengan KACAMATA INTELIJEN ORGANISASI

Setiap organisasi besar menghadapi ancaman institutional capture.
Pihak luar tidak harus menguasai seluruh organisasi. Cukup kuasai titik keputusan.

Dalam organisasi modern, titik itu dapat berupa pendanaan, pencalonan, pengangkatan personel, akses media, aset, atau legitimasi politik.

Karena itu, sistem one man one vote dalam organisasi besar memiliki kerentanan tertentu. Kompetisi membutuhkan konsolidasi suara. Konsolidasi membutuhkan jaringan. Jaringan membutuhkan sumber daya.

Ketika biaya perebutan jabatan meningkat, muncul pasar politik internal.
Transaksi dapat masuk.
Partai dapat masuk.
Pemodal dapat masuk.
Kepentingan eksternal juga dapat masuk.

AHWA tidak otomatis menghilangkan risiko tersebut.
Tetapi AHWA mengubah medan penetrasi.
Pemilik modal tidak cukup menguasai mobilisasi cabang. Ia harus berhadapan dengan sembilan ulama yang memiliki legitimasi independen.

Ini memperbesar biaya capture.

Namun terdapat risiko baru.
Jika AHWA sendiri tidak independen, capture justru dapat terkonsentrasi pada sembilan orang.
Karena itu kualitas personal anggota AHWA menjadi sangat penting.
Sistem tidak pernah menggantikan moral manusia.

MUHAMMADIYAH dan Pelajaran Tata Kelola

Muhammadiyah telah lama menggunakan sistem seleksi bertingkat.
Dalam Muktamar Muhammadiyah, peserta tidak memilih Ketua Umum secara langsung sebagai kontestasi dua atau tiga figur. Peserta memilih 13 anggota Pimpinan Pusat. Tiga belas orang tersebut kemudian menentukan Ketua Umum untuk disahkan forum Muktamar.

NU kini memilih jalur berbeda dengan filosofi kelembagaan yang serupa.

Keduanya membatasi personalisasi kontestasi.

Keduanya memisahkan penjaringan dari keputusan akhir.

Keduanya menempatkan kolektivitas institusi di atas kemenangan seorang kandidat.

Tetapi kita juga harus disiplin secara akademik.

Keberhasilan tata kelola Muhammadiyah tidak membuktikan bahwa AHWA otomatis akan berhasil di NU.

Budaya organisasi berbeda.

Struktur sosial berbeda.

Tradisi pesantren berbeda.

Basis massa berbeda.

Keberhasilan AHWA baru dapat diukur setelah satu periode berjalan.

DARI NU MENUJU UUD 18 Agustus 1945

Di sinilah pengalaman NU menjadi relevan bagi diskursus kebangsaan.

UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 menggunakan arsitektur representatif.

Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR.

Setelah perubahan konstitusi, Pasal 6A menetapkan Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Perubahan tersebut menggeser pusat seleksi kepemimpinan dari permusyawaratan perwakilan menuju kompetisi elektoral nasional. Dokumen resmi DPR dan risalah perubahan UUD merekam perubahan fundamental tersebut.

Pengalaman AHWA tidak dapat disalin langsung menjadi sistem negara.

NU adalah jam’iyah.

Republik Indonesia adalah negara.

Namun keduanya memberikan ruang untuk satu pertanyaan konstitusional yang sah:

Apakah mekanisme pemilihan langsung selalu menghasilkan kualitas kepemimpinan terbaik dengan biaya sosial, politik, dan ekonomi yang paling efisien?

Pertanyaan itu harus dijawab dengan data.
Bukan slogan.

GEOPOLITIK, GEOEKONOMIK, dan HARGA KEKUASAAN

Indonesia bukan negara kecil.
Indonesia memiliki cadangan mineral strategis, pasar domestik besar, jalur pelayaran vital, posisi sentral di Indo-Pasifik, dan populasi Muslim terbesar dunia.

Karena itu, perebutan kekuasaan nasional mempunyai nilai geokonomi yang sangat tinggi.

Biaya politik yang besar menciptakan kebutuhan modal.

Modal politik dapat menghasilkan utang politik.

Utang politik dapat berubah menjadi konsesi kebijakan.

Di sinilah persoalan oligarki menjadi serius.

Kebijakan sumber daya alam, pertambangan, energi, pangan, infrastruktur, pertahanan, teknologi, dan investasi asing dapat bersinggungan langsung dengan struktur pembiayaan kekuasaan.

Model permusyawaratan tidak otomatis menghapus masalah itu.

Ia hanya mengubah bentuk risikonya.

Dalam pemilu langsung, risiko transaksi menyebar.

Dalam sistem perwakilan, risiko transaksi dapat terkonsentrasi.

Karena itu setiap gagasan mengembalikan pemilihan Presiden kepada MPR harus dibarengi reformasi besar terhadap kualitas MPR, sistem kepartaian, pembiayaan politik, transparansi, konflik kepentingan, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Tanpa itu, kita hanya memindahkan tempat transaksi.

KEMENANGAN AKAL INSTITUSIONAL

Muktamar Tambakberas akhirnya memberikan satu pelajaran yang lebih penting daripada nama siapa pun yang terpilih.
Institusi berhak mengoreksi mekanismenya ketika mekanisme tidak lagi melayani tujuan organisasi.

NU menggunakan voting untuk menentukan aturan.
Tetapi NU menggunakan musyawarah ulama untuk menentukan pemimpin.
Itu bukan kontradiksi.
Itu desain.

Pada pagi 31 Agustus 2026, mekanisme tersebut sedang memasuki ujian keduanya. Lima nama calon Ketua Umum telah dijaring. KH Abdul Hakim Mahfud atau Gus Kikin memperoleh dukungan penjaringan tertinggi dengan 472 suara. Namun bahkan ia sendiri menegaskan bahwa angka tersebut belum menjadikannya Ketua Umum. Keputusan masih menunggu mekanisme Rais Aam dan AHWA.
Di titik itulah kualitas AHWA Plus akan diuji.
Bukan pada kemampuan menghitung suara.
Tetapi pada kemampuan menilai manusia.

Muktamar ke-35 NU karena itu tidak sekadar memilih pengurus baru.
Ia sedang menegaskan kembali hierarki kelembagaan yang pernah menjadi karakter dasar jam’iyah:

ulama menjaga arah, organisasi menjalankan amanah, dan kekuasaan tunduk kepada maslahat.

Jika prinsip itu bekerja, AHWA Plus dapat menjadi koreksi serius terhadap personalisasi kekuasaan dan politik transaksional.

Jika prinsip itu gagal, AHWA hanya akan menjadi perubahan prosedur.

Perbedaannya ditentukan oleh satu variabel yang tidak pernah dapat digantikan oleh sistem apa pun. Yakni;

Amanah.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca