Oktober 9, 2026

Muktamar NU 2026, Monopoli Partai Politik, dan Krisis Representasi Konstitusional Indonesia Disampaikan Oleh : Madi

Ilustrasi Logo Muktamar NU 2026

Muktamar NU 2026, Monopoli Partai Politik, dan Krisis Representasi Konstitusional Indonesia

Disampaikan Oleh : Madi Saputra

Pada 18 Agustus 1945, Republik Indonesia memperoleh konstitusinya. Lima puluh tujuh tahun kemudian, pada 2002, proses perubahan UUD 1945 yang berlangsung sejak 1999 mencapai tahap akhirnya. Dua puluh empat tahun setelah itu, pada Agustus 2026, Indonesia hidup dalam arsitektur ketatanegaraan yang sangat berbeda dari desain konstitusional yang lahir sehari setelah Proklamasi.

Perubahan itu bukan sekadar soal pasal. Ia mengubah mekanisme representasi. Mengubah kedudukan MPR. Menghapus Utusan Golongan. Menghapus GBHN. Mengubah mekanisme pemilihan Presiden. Sekaligus memberikan posisi konstitusional yang sangat kuat kepada partai politik dalam proses rekrutmen kepemimpinan nasional.

Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 hasil perubahan menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Dengan demikian, rakyat memilih Presiden secara langsung. Namun rakyat tidak memperoleh kewenangan langsung menentukan siapa yang boleh masuk ke dalam arena pencalonan. Disinilah persoalannya.

Rakyat yang memilih

Partai Politik yang menentukan pintu masuk siapa yang menjadi calon Presiden. Anomali tersebut kembali relevan ketika Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27 sampai 31 Agustus 2026. Presiden Prabowo Subianto membuka muktamar pada 27 Agustus 2026. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan besarnya jasa NU, ulama, kiai, dan pesantren terhadap Republik Indonesia.

Pernyataan itu benar secara historis.

Tetapi justru dari sana muncul pertanyaan yang lebih fundamental. Jika NU merupakan salah satu kekuatan sosial yang ikut membentuk dan mempertahankan Republik, mengapa dalam arsitektur politik nasional hari ini NU tidak memiliki jalur representasi politik konstitusionalnya sendiri?

PARADOKS REPRESENTASI

Nahdlatul Ulama berdiri pada 1926

Muhammadiyah berdiri pada 1912

Keduanya lebih tua daripada Republik Indonesia.

Keduanya memiliki jaringan pendidikan, kesehatan, pesantren, universitas, lembaga sosial, filantropi, ekonomi umat, dan struktur organisasi yang menjangkau masyarakat sampai tingkat lokal.

Namun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, keduanya tidak memiliki constitutional standing untuk mengajukan pasangan calon. NU harus berhadapan dengan partai.

Muhammadiyah juga harus berhadapan dengan partai. Seorang kader terbaik NU dapat menjadi calon Presiden. Tetapi pencalonannya harus melewati partai politik. Seorang kader terbaik Muhammadiyah menghadapi mekanisme yang sama.

Secara teori demokrasi, sistem tersebut dapat dipertahankan dengan argumen bahwa partai menjalankan fungsi agregasi kepentingan, kaderisasi, komunikasi politik, dan rekrutmen kepemimpinan.

Masalah muncul ketika fungsi representasi berubah menjadi political gatekeeping. Partai tidak lagi sekadar menyalurkan aspirasi.

Partai mengendalikan akses menuju kekuasaan. Di titik inilah demokrasi menghadapi risiko oligarkisasi.

Robert Michels sejak awal abad ke-20 telah menjelaskannya melalui iron law of oligarchy. Organisasi besar memiliki kecenderungan memusatkan keputusan pada elite kecil. Ketika kecenderungan oligarkis bertemu kewenangan konstitusional yang eksklusif, biaya memasuki politik meningkat.

Politik kemudian menjadi mahal. Ketika politik mahal, ketergantungan terhadap pemodal meningkat. Ketika ketergantungan terhadap modal meningkat, konflik kepentingan ikut membesar. Korupsi politik kemudian tidak lagi dapat dibaca semata-mata sebagai persoalan moral individu. Ia menjadi persoalan struktur insentif.

MUKTAMAR NU SEBAGAI EARLY WARNING

Muktamar NU 2026 memberikan sinyal penting.

Sebelum muktamar dibuka, sejumlah kiai sepuh berkumpul di Lirboyo pada 26 Agustus. Mereka secara terbuka meminta Presiden Prabowo mengambil tindakan terhadap menteri atau pejabat yang melakukan intervensi dalam proses pemilihan Muktamar.

Ini fakta politik yang serius. Artinya, kekhawatiran mengenai penetrasi kepentingan eksternal bukan sekadar spekulasi media sosial. Kekhawatiran itu telah mencapai tingkat ketika para kiai sepuh merasa perlu menyampaikannya kepada Presiden.

Prabowo sendiri kemudian menyatakan dalam pembukaan Muktamar bahwa dirinya tidak mengatur jalannya forum tersebut.

Dari perspektif analisis intelijen politik, persoalannya tidak harus dibaca sebagai konspirasi. Gunakan analisis kepentingan. NU memiliki massa.

NU memiliki jaringan. NU memiliki legitimasi keagamaan. NU memiliki infrastruktur sosial. NU memiliki kemampuan memengaruhi preferensi elektoral dalam skala nasional. Karena itu, penguasaan terhadap simpul kepemimpinan NU memiliki strategic political value yang sangat tinggi.

Tidak diperlukan instruksi formal dari negara. Cukup terdapat aktor politik yang memiliki kepentingan, sumber daya, jaringan, dan akses.

Maka kompetisi internal organisasi dapat berubah menjadi arena proxy competition antarelite. Inilah risiko yang harus dibaca NU.

DARI CIPASUNG KE TAMBAKBERAS

NU pernah menghadapi tekanan politik yang jauh lebih keras.

Muktamar Cipasung 1994 menjadi salah satu contoh penting. Pemerintahan Orde Baru ketika itu tidak menghendaki Abdurrahman Wahid kembali memimpin NU.

Namun Gus Dur tetap terpilih. Peristiwa itu penting bukan karena NU harus selalu beroposisi terhadap pemerintah. Kesimpulan seperti itu terlalu sederhana pelajaran Cipasung adalah independensi institusional.

Jam’iyah harus mampu mengambil keputusan berdasarkan mekanisme internalnya sendiri. Negara tidak boleh mengendalikan NU. Partai tidak boleh mengendalikan NU.

Pemodal tidak boleh membeli NU. Sebaliknya, NU juga tidak boleh berubah menjadi instrumen elektoral bagi kepentingan elite tertentu. Hubungan NU dengan negara harus bersifat strategis, tetapi independen. Dekat tidak berarti tunduk. Kritis tidak berarti bermusuhan.

MASALAHNYA LEBIH BESAR DARIPADA NU

Krisis tersebut sebenarnya merupakan gejala dari persoalan konstitusional yang lebih luas. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 naskah asli menyusun MPR dari anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Desain tersebut mencoba memasukkan unsur masyarakat yang tidak sepenuhnya berbasis partai ke dalam struktur permusyawaratan negara.

Setelah perubahan konstitusi, struktur itu hilang. MPR sekarang terdiri dari DPR dan DPD. Representasi politik nasional akhirnya sangat bergantung pada dua jalur. Jalur kepartaian melalui DPR dan jalur teritorial melalui DPD. Representasi fungsional tidak lagi memiliki ruang tersendiri. Akibatnya, organisasi masyarakat besar, organisasi profesi, kelompok keagamaan, akademisi, komunitas adat, kelompok ekonomi, dan unsur masyarakat sipil lainnya tidak mempunyai jalur representasi fungsional seperti yang pernah dikenal dalam desain awal MPR.

Ini merupakan pilihan konstitusional. Tetapi pilihan konstitusional selalu dapat dievaluasi.

Pertanyaannya bukan apakah sistem lama harus dipulihkan secara mekanis. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: apakah demokrasi Indonesia saat ini memiliki mekanisme representasi yang cukup luas untuk mencegah monopoli partai politik terhadap proses pembentukan kekuasaan? Pertanyaan itu sah. Bahkan mendesak.

POLITIK SEBAGAI PASAR TERTUTUP

Dalam perspektif ekonomi politik, partai dapat dianalisis sebagai gatekeeper. Barang yang diperebutkan adalah akses kekuasaan. Pasarnya adalah pemilu. Konsumen akhirnya adalah rakyat. Tetapi pemasok kandidat untuk Presiden dibatasi oleh konstitusi kepada partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Struktur seperti ini menciptakan hambatan masuk.

Dalam ilmu ekonomi, barrier to entry yang terlalu tinggi dapat menghasilkan konsentrasi pasar. Dalam politik, konsekuensinya lebih serius. Konsentrasi akses politik dapat menghasilkan konsentrasi kekuasaan.

Biaya pencalonan meningkat. Negosiasi elite menguat. Sponsor politik menjadi penting. Transaksi pencalonan berpotensi berkembang. Setelah kemenangan, muncul persoalan berikutnya.

Siapa membayar biaya politik?

Di sinilah korupsi politik harus dianalisis dari hulunya. KPK dapat menangkap pejabat korup. Kejaksaan dapat menyita aset. Pengadilan dapat menjatuhkan pidana. RUU Perampasan Aset, apabila akhirnya disahkan, dapat memperkuat instrumen negara. Tetapi semua itu bekerja terutama di wilayah law enforcement. Masalah pembiayaan politik berada di wilayah desain institusi. Jika biaya memperoleh kekuasaan terlalu tinggi, insentif untuk mengembalikan modal politik tetap hidup. Karena itu, pemberantasan korupsi tanpa reformasi pembiayaan dan rekrutmen politik hanya menyelesaikan bagian hilir.

NU, PKB, DAN DILEMA KEDERKATAN

Reformasi 1998 membuka ruang politik yang sangat luas. Elite NU ikut melahirkan PKB. Tokoh Muhammadiyah ikut membangun PAN. Secara historis, keputusan itu dapat dipahami. Setelah puluhan tahun sentralisasi kekuasaan, reformasi membuka kesempatan untuk mengartikulasikan kepentingan masyarakat sipil melalui demokrasi elektoral.

Tetapi dua dekade lebih kemudian muncul konsekuensi baru. Hubungan ormas dan partai menjadi ambigu. Partai membutuhkan basis sosial ormas. Ormas membutuhkan akses kebijakan. Elite bergerak dari organisasi menuju partai, kabinet, parlemen, BUMN, dan lembaga negara.Batas antara khidmah sosial, kepentingan organisasi, karier politik, dan kepentingan elektoral menjadi semakin sulit dipisahkan.

NU harus berhati-hati di titik ini. NU terlalu besar untuk menjadi kendaraan politik seseorang. Tetapi NU juga terlalu penting untuk bersikap apolitis terhadap persoalan bangsa. Solusinya bukan membawa NU menjadi partai. Solusinya adalah memperkuat independensi politik NU.

PERSPEKTIF AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH

Dalam tradisi politik Ahlussunnah Wal Jama’ah, kekuasaan bukan tujuan akhir.Kekuasaan adalah sarana menjaga kemaslahatan. Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menempatkan kepemimpinan dalam fungsi menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Karena itu, legitimasi politik tidak cukup dibangun melalui kemenangan prosedural. Kekuasaan harus menghasilkan maslahat. Prinsip ini berhubungan dengan amanah, keadilan, syura, dan tanggung jawab.Allah berfirman :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” QS. An-Nisa: 58.

Ayat ini memberikan standar etik yang jelas.Jabatan adalah amanah. Suara adalah amanah. Organisasi adalah amanah.Muktamar juga amanah. Karena itu, membeli suara, menekan peserta, memperdagangkan dukungan, atau menggunakan kekuasaan negara untuk memengaruhi independensi jam’iyah bertentangan dengan substansi amanah tersebut apabila praktik itu benar-benar terjadi. NU harus menjaga prinsip ini dari dalam.

KEMBALI KE UUD 1945?

Di sinilah gagasan kembali kepada UUD 1945 harus dibicarakan secara lebih serius. Tidak cukup dengan slogan. Tidak cukup dengan nostalgia. Evaluasi konstitusi harus menjawab pertanyaan institusional secara konkret. Apakah MPR perlu kembali menjadi lembaga dengan fungsi perencanaan strategis nasional yang lebih kuat? Apakah Indonesia membutuhkan kembali haluan negara? Apakah representasi fungsional perlu dikembalikan dalam bentuk Utusan Golongan? Bagaimana mekanisme seleksinya?Bagaimana mencegah Utusan Golongan berubah menjadi instrumen pemerintah? Bagaimana mencegah organisasi besar memonopoli kursi?Bagaimana menjaga prinsip checks and balances? Bagaimana memastikan keterwakilan tersebut demokratis dan akuntabel? Pertanyaan ini wajib dijawab.

UUD 1945 naskah asli memang menyediakan Utusan Golongan. Namun tidak otomatis berarti NU dapat mengajukan calon Presiden secara langsung. Dalam desain asli, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR. Maka argumentasi mengenai representasi NU harus diletakkan secara presisi.Jika Utusan Golongan hendak dihidupkan kembali, Indonesia membutuhkan desain konstitusional baru yang jelas. Bukan romantisme masa lalu.Tetapi rekonstruksi kelembagaan.

PRABOWO DAN UJIAN GERINDRA

Presiden Prabowo memiliki posisi yang menarik.Ia memimpin pemerintahan sekaligus lahir dari sistem politik pasca perubahan UUD 1945. Pada saat yang sama, diskursus mengenai kembali kepada UUD 1945 telah lama hidup di lingkungan politik yang mendukungnya. Karena itu, ujian terbesar bukan pada retorika omon-omon. Ujiannya adalah konsistensi institusional.

Jika sebuah partai benar-benar ingin mengurangi oligarki politik, ia harus bersedia membatasi kekuasaannya sendiri. Ini berlaku untuk Gerindra. Berlaku untuk PDIP. Berlaku untuk Golkar. Berlaku untuk PKB. Berlaku untuk PAN. Berlaku untuk PSI. Dan berlaku untuk semua partai.

Sistem yang sehat tidak boleh bergantung pada siapa ketua umumnya.Institusi harus tetap aman ketika dipimpin orang baik maupun orang buruk. Itulah fungsi konstitusi.

NU HARUS KEMBALI MENJADI SUBJEK

Muktamar Tambakberas 2026 karena itu jauh lebih besar daripada perebutan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Ini merupakan ujian independensi. Para muktamirin menentukan apakah NU tetap menjadi subjek politik kebangsaan atau perlahan berubah menjadi objek transaksi elite. NU tidak perlu menjadi partai politik. NU juga tidak perlu memusuhi partai. NU harus berada pada posisi yang lebih tinggi secara moral dan lebih independen secara institusional.

Ia harus dapat bekerja sama dengan pemerintah tanpa menjadi instrumen pemerintah. Ia harus dapat berbicara dengan partai tanpa menjadi milik partai. Ia harus dapat memengaruhi kekuasaan tanpa dikuasai oleh kekuasaan. Konsep Khittah kehilangan substansinya apabila independensi hanya tertulis dalam dokumen organisasi tetapi keputusan strategis ditentukan oleh jaringan kepentingan eksternal. Muktamar harus menjadi tempat memulihkan batas itu.

REPUBLIK INDONESIA HARUS MENGOREKSI DESAINNYA

Pada akhirnya, persoalan Tambakberas bukan semata persoalan NU. Ini persoalan Republik. Indonesia memerlukan evaluasi konstitusional yang serius terhadap sistem representasi, rekrutmen kepemimpinan, pembiayaan politik, kedudukan MPR, haluan negara, dan dominasi partai dalam proses pencalonan Presiden. Bukan untuk menghapus partai politik.

Partai tetap diperlukan dalam demokrasi modern. Yang harus dicegah adalah monopoli. Demokrasi membutuhkan partai. Tetapi demokrasi juga membutuhkan masyarakat sipil yang kuat, organisasi keagamaan yang independen, institusi negara yang netral, mekanisme representasi yang plural, dan biaya politik yang rasional.

Pada 1945, para pendiri bangsa merancang Republik berdasarkan kondisi sejarah mereka. Pada 1999 sampai 2002, generasi Reformasi mengubah desain tersebut berdasarkan krisis zamannya. Pada 2026, generasi sekarang berhak mengevaluasi hasil keduanya.

Konstitusi bukan benda sakral yang tidak boleh dikaji. Tetapi perubahan konstitusi juga tidak boleh dilakukan berdasarkan kemarahan politik sesaat. Ia harus dilakukan berdasarkan ilmu, sejarah, pengalaman empiris, dan kepentingan jangka panjang bangsa. Muktamar NU 2026 memberikan satu peringatan penting. Ketika organisasi masyarakat yang sangat besar harus terus mempertahankan dirinya dari penetrasi kepentingan elite politik, masalahnya mungkin tidak lagi terletak pada organisasi itu sendiri. Masalahnya dapat berada pada struktur politik yang mengelilinginya.

NU harus menjaga marwahnya. Partai harus kembali menjalankan fungsi publiknya. Negara harus menjaga netralitasnya. Dan Republik perlu berani memeriksa kembali arsitektur konstitusionalnya. Sebab tujuan akhir politik bukan memenangkan partai. Bukan memenangkan calon. Bukan memenangkan faksi. Dalam perspektif konstitusi dan Ahlussunnah Wal Jama’ah, ukuran akhirnya jauh lebih substantif : tegaknya keadilan, terjaganya amanah, kuatnya kedaulatan rakyat, dan tercapainya kemaslahatan bangsa.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca