
Disampaikan Oleh : Sutoyo Abadi : 20/07/2026
Diskursus kritis yang mendesak, terutama terkait penyimpangan sistem politik (ketata negaraan) saat ini telah menyimpang jauh dari cita-cita awal kemerdekaan.
Fakta kehidupan bangsa dan negara menyimpang dari tujuan awal kemerdekaan berubah ke alam kapitalis atau menuju kehidupan materialisme pragmatis.
Ditandai dengan masuknya kekuatan modal (oligarki) hitam tidak hanya menguasai ranah ekonomi, tetapi juga merambah ranah politik, menyingkirkan Pancasila dan UUD 45 (asli).
Demokrasi prosedural yang berbiaya mahal telah membuka ruang bagi transaksionalisme politik terjadi di Indonesia. Kesenjangan antara kepentingan rakyat dan pemodal (kapitalis) menjadi ekses yang mengkhawatirkan.
Terciptanya UU pesanan oligarki, menyergap peran hukum terperangkap didalamnya, berpotensi merusak moral aparat negara di semua tingkatan. Pada saat yang sama pemerintah memberian bintang kehormatan, pangkat kehormatan kepada mereka yang diduga sebagai penghianat negara, ini berpotensi menjadi bagian awal kehancuran simbol kekuasaan politik Prabowo.
Politisasi program pro-rakyat menjadi penyebab utama kegagalan dalam mewujudkan keadilan sosial.
Demokrasi yang berbiaya tinggi menciptakan ketergantungan politikus terhadap para penyandang dana, yang pada akhirnya melahirkan politik balas budi, penyelenggaraan terseret sebagai penghianat.
Aspirasi kembali ke UUD 1945 Asli dan Pancasila 18 Agustus 1945, disertai adendum untuk menyesuaikan dengan dinamika zaman, masih diabaikan oleh Presiden.
Restrukturisasi ini mutlak menuntut format yang radikal, meliputi: Presiden dipilih MPR, pembatasan jumlah partai politik, penerapan hak recall, dan penunjukan Kepala Negara oleh lembaga tinggi negara.
Secara teori ideal untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Dalam praktiknya, mitigasi risiko mutlak diperlukan agar hak recall tidak menjadi alat sandera partai politik terhadap anggotanya, melainkan benar-benar untuk melindungi aspirasi konstituen.
Gagasan ini menawarkan antitesis radikal terhadap sistem demokrasi liberal yang berjalan saat ini, sekaligus mencerminkan kerinduan akan kepemimpinan yang negarawan dan berlandaskan Pancasila dan UUD 45 asli.
Upaya mengembalikan peran, fungsi dan sistem perwakilan MPR sesuai UUD 45 asli, memerlukan mitigasi risiko yang sangat besar, tetapi demi keselamatan bangsa dan negara menjadi sebuah keniscayaan. Indonesia ingin selamat atau hancur lebur.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.