Oktober 10, 2026

Disampaikan Oleh : Suherman

Sebuah negara akan kehilangan wibawanya ketika hukum dipandang sebagai sesuatu yang dapat dipermainkan. Padahal, sejak dahulu hukum hadir bukan sekadar untuk menghukum, tetapi menjadi perisai keadilan, pelindung masyarakat, sekaligus pagar yang membatasi manusia agar tidak berubah menjadi “monster” yang menghalalkan segala cara demi kekuasaan dan harta.

Ungkapan “Fiat justitia ruat caelum” tegakkan keadilan walaupun langit runtuh mengandung pesan bahwa keadilan tidak boleh tunduk kepada kepentingan apa pun. Jika hukum menjadi lemah, maka yang kuat akan merasa kebal, sedangkan yang lemah kehilangan tempat untuk mencari keadilan.

Fenomena korupsi di Indonesia menjadi cermin bahwa efek jera masih sering dipertanyakan. Kejaksaan Agung mencatat sepanjang tahun 2024, perkara korupsi yang ditangani menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp310 triliun. Nilai yang sangat besar tersebut pada hakikatnya adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, publik juga menyoroti adanya perkara korupsi dengan nilai kerugian yang sangat besar, namun sebagian terdakwa dalam kasus tertentu memperoleh putusan pidana relatif ringan. Sebagai contoh, pada perkara korupsi pembelian lahan senilai sekitar Rp348 miliar, salah satu terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan seperti ini memunculkan perdebatan di masyarakat mengenai rasa keadilan dan daya cegah hukuman terhadap tindak pidana korupsi.

Pemberantasan korupsi tentu tidak hanya diukur dari lamanya hukuman penjara. Pemulihan aset negara, perampasan hasil kejahatan, pencabutan hak tertentu sesuai ketentuan hukum, serta kepastian penegakan hukum tanpa pandang bulu juga merupakan bagian penting dari sistem antikorupsi. KPK sendiri melaporkan pemulihan aset negara mencapai lebih dari Rp1,5 triliun sepanjang tahun 2025.

Kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan tumbuh apabila setiap putusan mencerminkan rasa keadilan, memberikan efek jera, dan diterapkan secara konsisten kepada siapa pun tanpa memandang jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik. Karena ketika hukum kehilangan kewibawaannya, yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan rakyat kepada negara.Hukum bukanlah alat permainan. Ia adalah benteng terakhir yang menjaga agar keadilan tetap hidup. Jika benteng itu retak, maka yang terancam bukan hanya uang negara, melainkan masa depan bangsa itu sendiri.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca