
Fatwa adalah sebuah produk ijtihad yang dinamis, berfungsi sebagai kompas moral dan hukum, namun tidak bersifat mengikat secara mutlak. Jika ditelisik dari akar bahasanya, kata fatwa—yang berasal dari istilah al-fatwa atau al-futya—secara sederhana memiliki arti sebagai sebuah jawaban, penerang, atau penjelasan gamblang atas suatu problematika yang dihadapi manusia.
Namun, ketika masuk ke dalam ranah syariat Islam, makna fatwa menjelma menjadi sesuatu yang lebih akademis sekaligus aplikatif. Dalam konteks ini, fatwa merupakan sebuah penjelasan resmi mengenai hukum syara’ terkait suatu persoalan tertentu. Penjelasan hukum ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan digali secara mendalam berdasarkan dalil-dalil sahih yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Proses komunikasi hukum ini melibatkan dua pihak utama: seorang mufti, yaitu ulama yang memiliki keahlian dan otoritas keilmuan mutakhir, yang bertindak memberikan jawaban atas keraguan atau pertanyaan yang diajukan oleh seorang mustafti (peminta fatwa).
Kendati demikian, ada satu poin krusial yang sering kali disalahpahami oleh masyarakat luas dan perlu kita garis bawahi bersama bahwa fatwa bukanlah hukum Tuhan yang bersifat sakral, absolut, dan tidak bisa diganggu gugat. Pada hakikatnya, fatwa adalah sebuah produk ijtihad terhadap teks-teks agama. Para ulama berupaya “membumikan” pesan langit agar dapat merespons dan menjawab berbagai dinamika serta persoalan kontemporer yang terus berkembang seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, sifatnya yang dinamis membuat fatwa selalu terbuka terhadap ruang diskusi, perubahan zaman, dan kontekstualisasi realitas umat.
Karakteristik paling mendasar dari sebuah fatwa adalah sifatnya yang tidak mengikat secara hukum formal (ghairu ilzam). Hal ini menjadi pembeda kontras antara fatwa dan Qadha’ (putusan hakim di pengadilan). Jika putusan pengadilan bersifat memaksa dan wajib dieksekusi secara hukum oleh negara, fatwa justru berada pada wilayah kerelaan moral dan keyakinan spiritual individu.
Sifatnya yang himbauan membuat seorang muslim memiliki kebebasan nurani. Seseorang diperbolehkan memilih untuk mengikuti suatu fatwa, atau justru mencari opini hukum dari ulama dan lembaga fatwa lain yang ia percayai memiliki kapasitas keilmuan lebih mumpuni. Fatwa hadir sebagai pembimbing, bukan sebagai pemaksa. Fatwa bukanlah produk hukum yang kaku dan berlaku abadi di segala kondisi. Ia sangat terikat oleh dimensi waktu (temporal) dan ruang (kontekstual). Dinamika ini digambarkan dengan sangat indah oleh sebuah kaidah fikih yang sangat populer,s ebagaimana disampaikan oleh Ibnul Qayyim menyatakan:
فَصْلٌ فِي تَغَيُّرِ الْفَتْوَى وَاخْتِلَافِهَا بِحَسَبِ تَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَالْأَمْكِنَةِ وَالْأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَالْعَوَائِدِ
“Fasal: Perubahan dan perbedaan fatwa terjadi berdasarkan perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat istiadat (tradisi)…
Beliau juga mengatakan:
ذِكْرُ الْفَرْقِ بَيْنَ مَعْرِفَةِ الْوَاجِبِ وَمَعْرِفَةِ الْوَاقِعِ، وَأَنَّ الْفَتْوَى تَتَغَيَّرُ بِحَسَبِ تَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَالْأَمْكِنَةِ وَالْأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَالْعَوَائِدِ، فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ تَمَامِ الشَّرِيعَةِ وَمَصَالِحِ الْعِبَادِ.
“(Penjelasan mengenai) perbedaan antara memahami hukum normatif (al-wajib) dengan memahami fakta realitas di lapangan (al-waqi’). Dan sesungguhnya fatwa itu dapat berubah dan berbeda-beda seiring dengan perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, serta adat kebiasaan (tradisi masyarakat). Karena sesungguhnya hal yang demikian itu termasuk dalam kesempurnaan syariat dan demi kemaslahatan para hamba.”
Fatwa hampir tidak pernah lahir dari menara gading yang sunyi atau ruang hampa tanpa masalah. Sebaliknya, ia bersifat reaktif dan solutif terhadap realitas kehidupan sehari-hari. Sebuah fatwa biasanya baru akan dirumuskan ketika muncul pertanyaan, keraguan, atau kegelisahan nyata dari masyarakat (mustafti). Dinamika perbedaan fatwa ini tidak lahir dari selera personal seorang ulama, melainkan fondasi metodologi ilmiah yang sangat ketat. Ketika realitas objek hukum yang dinilai berbeda, maka produk hukum yang dihasilkan pun secara logis harus menyesuaikan demi tegaknya keadilan dan kemaslahatan umat.
Misal soal fatwa tahlilan yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Secara formal-tekstual, Muhammadiyah memang tidak menganjurkan tahlilan yang terikat dengan hari misal 7 hari, 40 hari dan lainnya. Hal ini karena tidak ada teladan dari rasul dan salaf salih. Selain itu, secara sosial-ekonomi, tradisi ini dalam praktiknya kerap kali memberikan beban finansial yang berat bagi keluarga duka yang seharusnya dibantu, bukan dibebani.
Namun, ketika warga atau jama’ah Muhammadiyah turun dan hidup membaur di tengah masyarakat urban maupun pedesaan, mereka akan dihadapkan pada realitas empiris yang sangat majemuk. Di lapangan, kondisi sosiologis masyarakat tidak selamanya bergerak linier atau persis sama dengan asumsi awal yang ada dalam diktum fatwa tarjih.
Dalam kehidupan bertetangga, jamaah Muhammadiyah akan mendapati variasi motif dan bentuk tahlilan yang sangat cair. Ada kalanya sebuah keluarga menyelenggarakan tahlilan murni hanya untuk mengirimkan doa, tanpa menyajikan makanan atau bingkisan sama sekali, sehingga unsur “memberatkan” yang menjadi salah satu alasan pelarangan menjadi gugur.
Di beberapa daerah, tahlilan bertransformasi menjadi ruang kultural untuk merekatkan ikatan bertetangga, ruang bertukar kabar, sekaligus ajang penyampaian nasihat keagamaan (dakwah) yang menyejukkan. Ada pula tahlilan yang diselenggarakan secara spontan, sama sekali tidak terikat dengan dogma hari ke-7, ke-40, atau ke-100. Tahlilan di laksanakan sebelum memulai pengajian, setelah shalat jamaah atau lainnya. Atau ada juga yang tahlilan di mana keluarga mengundang tetangga semata-mata karena rindu dan ingin mendoakan orangtua atau karib kerabat yang telah wafat secara berjamaah.
Adanya keragaman fakta (al-waqi’) di lapangan ini menuntut kita untuk mengingat kembali hakikat fikih yang dinamis. Sebagaimana kaidah yang digariskan oleh Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, fatwa tidak bisa digeneralisasi secara kaku. Ketika kondisi dan illat (sebab) hukum di masyarakat berbeda, maka cara kita menyikapi dan menerapkan fatwa tersebut pun harus berbeda dan kontekstual.
Terlebih lagi, urusan tata cara mendoakan orang mati ini berada dalam ranah cabang hukum Islam (furu’iyah), bukan perkara pokok (ushul/akidah). Secara prinsip, mendoakan oranglain yang telah tiada merupakan perintah Al-Qur’an dan telah menjadi kesepakatan bulat (ijmak) seluruh ulama dunia. Titik silang pendapat (khilafiyah) di antara para imam mazhab hanyalah berkisar pada masalah fkih terkait pengiriman pahala bacaan zikir dan Qur’an, apakah sampai kepada mayit atau tidak? Namun, tidak ada satu pun mazhab muktabar yang mengategorikan aktivitas mendoakan orang yang meninggal sebagai perbuatan yang haram.
Karena masalah ini berada di wilayah khilafiyah maka jemaah Muhammadiyah idealnya tampil sebagai pribadi yang membumi, arif, dan toleran. Menjadi kader berkemajuan berarti mampu menyeimbangkan antara idealisme manhaj gerakan dengan keelokan akhlak dalam bertetangga. Buya Yunahar rahimahullah dulu mengatakan, dakwah itu merangkul bukan memukul.
Fikih bersifat dinamis, bukan dogmatis yang buta terhadap harmoni sosial. Menyikapi sebuah fatwa membutuhkan kedewasaan berpikir. Fatwa hadir untuk memberikan ketenangan dan kejelasan bagi umat muslim dalam beragama di tengah perkembangan zaman yang bergerak cepat. Ia adalah bukti bahwa Islam adalah agama yang sholihun likulli zamanin wa makanin (sesuai untuk setiap ruang dan waktu). Kita seyogianya menghormati fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga keagamaan lain, namun tetap menyadari bahwa di dalam fatwa terdapat ruang diskusi, toleransi, dan rahmat yang luas melalui perbedaan pendapat yang sehat. Wallahu a’lam
++++++++
Oleh : KH. Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc, M.M Penulis adalah seorang Mubaligh dan Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Muflihun Temanggung, Jawa Tengah yang juga anggota Majelis Tarjih dan Majelis Tabligh PWM Jawa Tengah.
Pembaca bisa menghubungi penulis melalui No kontak: 081328096425
Pembaca juga bisa menyalurkan Wakaf dan sedekah untuk pembangunan Pondok melalui LazisMu:
No rek:
BSI: 7890090073
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.