
Bismillahirrahmanirrahim,
LBH AP PP Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan serius sekaligus mengecam keras dugaan tindakan intimidasi, pengepungan rumah, tekanan psikologis terhadap keluarga, serta dugaan membawa dan menahan seseorang di luar mekanisme hukum sebagaimana diberitakan media terkait keluarga pegiat media sosial Ahmad Bahar https://fajar.co.id/2026/05/17/rumah-ahmad-bahar-disebut-dikepung-massa-anak-perempuannya-dibawa-ke-kantor-grib/
Apabila informasi yang beredar tersebut benar adanya, maka tindakan demikian merupakan bentuk premanisme yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum demokratis, terlebih apabila dilakukan dengan tekanan massa, intimidasi, atau pemaksaan kehendak kepada warga negara. Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Oleh sebab itu, setiap keberatan, dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, atau dugaan tindak pidana lainnya wajib ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui mobilisasi massa, intimidasi, pengepungan rumah, atau dugaan pembatasan kebebasan seseorang.
LBH AP PP Muhammadiyah menegaskan bahwa:
1. Tidak seorang pun atau organisasi apa pun berhak bertindak seolah-olah aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan, membawa paksa, menahan, atau menekan warga negara di luar prosedur hukum yang sah.
2. Jika benar terdapat dugaan seseorang dibawa ke kantor organisasi dan tidak diperbolehkan pulang sebelum pihak tertentu hadir, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, termasuk dugaan perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
3. Rumah tinggal merupakan ruang privat warga negara yang dilindungi hukum. Tindakan pengepungan, intimidasi, atau tekanan massa terhadap keluarga seseorang merupakan praktik yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan rasa aman masyarakat.
4. Setiap sengketa, keberatan atas unggahan media sosial, maupun dugaan pencemaran nama baik harus diselesaikan melalui jalur konstitusional dan hukum positif, bukan dengan pendekatan kekuatan massa atau tekanan jalanan.
Sehubungan dengan itu, LBH AP PP Muhammadiyah mendesak:
Pertama, aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara objektif, profesional, dan transparan atas dugaan intimidasi, pengepungan rumah, maupun dugaan pembatasan kebebasan seseorang sebagaimana beredar di ruang publik.
Kedua, seluruh organisasi kemasyarakatan agar menahan diri, menjunjung hukum, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik serta konflik horizontal.
Ketiga, negara harus hadir menjamin rasa aman setiap warga negara tanpa memandang latar belakang, afiliasi, maupun perbedaan pandangan.
LBH AP PP Muhammadiyah mengingatkan bahwa supremasi hukum tidak boleh kalah oleh praktik premanisme berkedok organisasi apa pun.
Demokrasi dan negara hukum akan mengalami kemunduran apabila warga dipaksa tunduk pada tekanan kelompok di luar institusi penegakan hukum yang sah.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen LBH AP PP Muhammadiyah dalam menjaga marwah negara hukum, perlindungan hak warga negara, dan penegakan keadilan.
Jakarta, 18 Mei 2026
LBH AP PP Muhammadiyah
Gufroni, SH.,MH, Ketua Riset & Advokasi Publik
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.