
Bandung, SemutIbrahim – Di tengah dinamika ideologi global yang kian kompleks, menjaga kemurnian keyakinan sekaligus merawat persatuan nasional menjadi tantangan besar bagi bangsa Indonesia. Menjawab tantangan tersebut, ANNAS menggelar Mudzakarah Nasional III di Kota Bandung pada Minggu, 26 April 2026.
Lebih dari 400 peserta dari berbagai daerah hadir dalam forum tersebut. Mereka terdiri dari ulama, tokoh masyarakat, akademisi, hingga aktivis organisasi Islam. Sekitar 140 peserta di antaranya merupakan perwakilan cabang dan badan otonom ANNAS. Forum ini bukan sekadar pertemuan rutin tahunan, melainkan ruang konsolidasi strategis. Ketua Umum ANNAS Pusat, KH. Athian Ali Moh. Da’i, Lc., M.A., menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara komitmen keagamaan dan tanggungjawab kebangsaan.
“Menjaga akidah dan menjaga keutuhan bangsa bukan dua hal yang dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan sebagai tanggungjawab umat,” ujarnya. Beliau menyebutkan bahwa forum ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat kesadaran kolektif sekaligus menyusun langkah konkret dalam menghadapi berbagai tantangan ideologi.
Menurut beliau, potensi konflik harus diantisipasi sejak dini. KH. Athian Ali Moh. Da’i, Lc., M.A., menekankan, keyakinan merupakan hak setiap individu, namun ekspresi yang berpotensi memicu gesekan di ruang publik perlu dijaga.
“Orang punya keyakinan itu hak mereka. Tapi ketika disampaikan ke ruang publik dan menimbulkan potensi konflik, itu yang harus diantisipasi agar tidak terjadi situasi yang tidak kita harapkan,” katanya.
Tema besar yang diusung dalam forum ini adalah menjaga keutuhan bangsa, dengan fokus pada dua aspek utama, yakni perlindungan akidah serta penguatan persatuan nasional. KH. Athian Ali Moh. Da’i, Lc., M.A., menambahkan, dari sisi keagamaan, kesucian ajaran harus tetap dijaga, terutama dari tindakan yang dinilai mencederai nilai-nilai yang diyakini umat.
“ANNAS hadir untuk itu, bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah serta aparat, agar potensi perpecahan tidak terjadi”.
REKOMENDASI MUDZAKARAH NASIONAL ANNAS III 2026
A. KEPADA PEMERINTAH :
1. Pemerintah perlu menindaklanjuti fatwa ulama, pandangan organisasi kemasyarakatan Islam, serta tokoh keagamaan terkait penyimpangan ajaran dan bahaya gerakan syi’ah melalui kebijakan dan regulasi yang memberikan perlindungan nyata bagi umat Islam dari pengaruh ajaran yang menyesatkan;
2. Pemerintah perlu memperkuat kemitraan strategis dengan ulama, organisasi kemasyarakatan Islam, dan lembaga dakwah di seluruh tingkatan dalam rangka mengantisipasi perkembangan faham dan gerakan syi’ah yang dipastikan mengganggu akidah serta berdampak pada stabilitas sosial dan kehidupan berbangsa bernegara;
3. Pemerintah perlu meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap ideologi transnasional khususnya ideologi imamah syi’ah, dengan memperkuat ketahanan ideologi Pancasila. Oleh karena itu pemerintah diharapkan melakukan evaluasi atas keberadaan ormas-ormas dan lembaga pendidikan syi’ah;
4. Pemerintah perlu mengoptimalkan peran Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) melalui revitalisasi kelembagaan yang adaptif terhadap dinamika global, regional, dan nasional, khususnya dalam menangani penyimpangan ajaran dan bahaya gerakan syi’ah;
5. Pemerintah perlu memastikan bahwa dinamika kerja sama internasional tidak sampai mengabaikan kewaspadaan terhadap potensi masuknya pengaruh ideologi yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional dan ketahanan ideologi negara.
B. KEPADA PENEGAK HUKUM
1. Aparat penegak hukum perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai ajaran syi’ah yang dinilai menyimpang, berdasarkan rujukan fatwa ulama, pandangan organisasi keagamaan, serta literatur yang relevan.
2. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, adil, dan proporsional terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan baik oleh kelompok maupun pengikut syi’ah, guna mencegah eskalasi konflik sosial serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
3. Aparat intelijen perlu meningkatkan fungsi deteksi dini dengan memberikan informasi yang akurat terkait perkembangan gerakan syi’ah, termasuk pola komunikasi dan strategi penyebarannya, sebagai dasar pengambilan kebijakan penegakan hukum yang tepat dan terukur.
C. KEPADA UMMAT
1. Umat Islam perlu memahami secara mendasar bahwa perbedaan antara ajaran syi’ah dan Islam tidak pada aspek cabang (furu’iyah), melainkan menyangkut dimensi teologis, politis serta ideologis, sehingga diperlukan kewaspadaan yang terukur dan penyikapan yang tegas atas kesesatannya.
2. Umat Islam perlu memperkuat ukhuwah islamiyyah serta meningkatkan solidaritas dalam menjaga kemurnian ajaran Islam, termasuk dalam menghadapi berbagai strategi penyebaran faham syi’ah melalui pendekatan komunikasi, simbolik, dan kultural.
3. Umat Islam perlu meningkatkan ketajaman analisis dalam menyikapi dinamika global, dengan tetap melakukan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Tidak terjebak pada polarisasi konflik perang antara Iran dengan Israel dan AS. Dukungan terhadap Iran dari sisi kemanusiaan tidak seharusnya mengabaikan prinsip dan bahaya ideologi syi’ah.
4. Umat Islam perlu mendesak MUI Pusat agar segera mengeluarkan fatwa kesesatan syi’ah secara tegas dan komprehensif di samping fatwa-fatwa parsial terkait ajaran syi’ah yang sudah dikeluarkan MUI seperti fatwa kafir meragukan kesempurnaan AlQur’an, fatwa haram jika meyakini kemakshuman imam dan kafir jika meyakini imam menerima wahyu, fatwa fasik dan sesat jika menghina shahabat, kafir jika mengkafirkan shahabat, serta fatwa haram nikah mut’ah.
5. Umat Islam perlu bersikap proporsional dalam membedakan ranah teologis dan ranah kemanusiaan. Sikap kritis terhadap faham syi’ah yang dinilai menyimpang—sebagaimana dirujuk dalam pandangan para ulama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia—tidak dapat dimaknai sebagai dukungan terhadap zionis Israel dan Amerika dalam konflik geopolitik.
Bandung, 26 April 2026
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.