Oktober 9, 2026
Gambar ilustrasi

Disampaikan Oleh : Suherman

Wacana pengiriman prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Palestina atas mandat Board of Peace (BoP), bukan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bukan sekadar kebijakan luar negeri biasa. Ini adalah keputusan geopolitik berisiko tinggi yang bisa menyeret Indonesia ke pusaran konflik global paling sensitif dalam satu abad terakhir.

Solidaritas terhadap Palestina adalah amanat sejarah dan konstitusi. Namun solidaritas militer tanpa payung hukum internasional adalah langkah yang sangat berbeda dan berbahaya.

1. Tanpa Mandat PBB = Tanpa Payung Legal Global

Selama puluhan tahun, kontribusi Indonesia dalam misi perdamaian dunia selalu melalui mekanisme resmi PBB. Kontingen Garuda ditempatkan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan, dengan aturan keterlibatan (Rules of Engagement) yang jelas. Jika pengiriman pasukan dilakukan tanpa mandat PBB:Status hukum pasukan menjadi rentan.Indonesia berpotensi dianggap terlibat langsung dalam konflik bersenjata. Resiko pelanggaran prinsip non-intervensi meningkat. Dalam hukum internasional modern, legitimasi bukan soal niat baik, tetapi soal prosedur dan mandat.

2. Risiko Militer : Dari Misi Moral ke Medan Perang Nyata

Konflik Palestina–Israel bukan konflik lokal. Ia melibatkan kepentingan kekuatan besar dunia. Tanpa kerangka multilateral yang diakui global : TNI berisiko terseret dalam konfrontasi langsung. Potensi korban jiwa meningkat signifikan. Indonesia bisa menjadi target tekanan politik dan keamanan. Pertanyaannya sederhana : apakah Indonesia siap menghadapi konsekuensi jika terjadi eskalasi bersenjata?

3. QDampak Diplomatik dan Ekonomi

Indonesia memiliki hubungan dagang dan pertahanan dengan banyak negara yang terlibat dalam konfigurasi konflik tersebut. Keputusan sepihak dapat berdampak pada :

– Stabilitas investasi, – Kerja sama pertahanan- Hubungan perdagangan strategis

Dalam ekonomi global yang rapuh, sinyal politik militer bisa mengguncang persepsi risiko pasar.

4. DPR Tidak Boleh Diam

Pasal 11 UUD 1945 menegaskan bahwa keputusan terkait perang dan perjanjian internasional memerlukan persetujuan DPR. Artinya, pengiriman pasukan bersenjata bukan domain eksklusif eksekutif. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) wajib : – Meminta dasar hukum yang jelas.- Mengkaji analisis risiko strategis.- Menguji urgensi dan manfaat nasionalnya.

Diamnya DPR justru berbahaya. Dalam demokrasi, pengawasan bukan pembangkangan melainkan kewajiban konstitusional.

5.Konsistensi Politik Luar Negeri

Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif. Bebas berarti tidak terikat blok kekuatan. Aktif berarti berperan dalam perdamaian, bukan terjun sebagai pihak dalam konflik bersenjata tanpa mandat global. Dukungan kepada Palestina bisa tetap dilakukan melalui : – Diplomasi multilateral, – Bantuan kemanusiaan, – Tekanan politik internasional

Mengirim pasukan tanpa mandat PBB bukan satu-satunya cara menunjukkan solidaritas dan mungkin bukan cara yang paling bijak.

Penutup : Antara Keberanian dan Kecerobohan

Keputusan militer lintas negara bukan panggung retorika. Ia menyangkut nyawa prajurit, stabilitas ekonomi, dan reputasi bangsa. Jika benar ada rencana pengiriman TNI tanpa mandat PBB, maka DPR harus mengingatkan dan, bila perlu, menegur Presiden secara terbuka dan konstitusional. Bukan untuk melemahkan pemerintah, tetapi untuk menjaga Indonesia tetap berada dalam koridor hukum dan rasionalitas strategis. Karena dalam geopolitik, keberanian tanpa perhitungan sering kali berubah menjadi kecerobohan yang mahal harganya.

07.40/27 Februari 2026,

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca