Oktober 9, 2026
Gambar ilustrasi

Disampaikan Oleh : Sutoyo Abadi, 02/02/2026

Jenis-jenis Teori Kedaulatan antara lain : Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan Negara, Kedaulatan Hukum, Kedaulatan Rakyat (Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, di Indonesia (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Prinsip ini menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, pemerintahan hanya menjalankan berdasarkan mandat rakyat dan diatur oleh konstitusi. Kalimat, Kedaulatan ada di tangan rakyat itu final dan mengikat selesai. UUD tidak boleh  mengatur lain selain dari makna hakiki kedaulatan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”.

Kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat (demokrasi), kedaulatan negara berada di tangan lembaga negara, inheren (melekat) pada eksistensi negara itu sendiri melaksanakan mandat rakyat. Kedaulatan rakyat bertujuan melindungi hak-hak rakyat, sementara kedaulatan negara bertujuan menjaga keutuhan dan supremasi negara. Awal pergeseran kedaulatan rakyat paska amandemen semua berubah. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sedangkan UUD 45 telah diubah menjadi UUD 2002, konsekuensi fatal Negara menjari Kapitalisme dan Individualisme.

Sejak saat itulah konsekuensi lebih fatal Kedaulatan Rakyat bergeser ke Partai-partai politik dan muaranya pada anggota DPR memiliki kekuasaan bersama pemerintah membuat UU.Saat membuat UU .. DPR dan Pemerintah bisa dibeli kekuasaannya oleh Kapitalis.

Seorang Aguan di Banten sampai berani mengatakan “Saya adalah UU”. Pasal 33 UUD 45 (asli) yang dengan tegas, anti – penjajah, tanpa celah, telah menambah dua pasal. Saat itu juga kedaulatan rakyat yang diamanatkan kepada negara telah diserahkan dan dikuasai oleh/kepada oligarki dan kapitalis (asing). Munculah penjarahan Sumber Daya Alam, Hutan dll.

Pertanyaan : “Siapa pemilik pemilik kekuasaan tertinggi negara. Apakah kedaulatan negara masih di tangan rakyat. Kalau sudah diambil alih oleh kekuatan kapitalis siapa yang memindahkan/merebut kekuasaan rakyat. Kena apa itu bisa terjadi dan sebagainya”.

Ide dan gagasan Bung Said Didu dkk, layak diapresiasi. Pertanyaannya Kedaulatan akan direbut dari siapa kesiapa dan apa akar/sumber masalahnya dan bagaimana cara mengatasinya.

Dengan kebaikan Bung Said Didu pada tanggal 02/02 saya sudah menerima Catatan Pertemuan Bung Said Didu dengan Bapak Presiden tgl 30 Januari 2026. Saya sudah membaca point 1 sampai 6 berulang ulang.

Sampai pada kesimpulan, saat pertemuan dengan Presiden tidak terekam Rembukannya sampai pada esensin masalahnya. Sangat berat bahkan tidak mungkin Bung Said Didu harus mengatakan didepan Presiden Prabowo Subianto bahwa Kedaulatan Rakyat telah di rampas oleh Partai Politik, DPR dan Pemerintah dan diserahkan kepada kekuatan Kapitalis (hitam) / asing, akibat UUD 45 telah di ubah menjadi UUD 2002.

Apalagi meneruskan pada permintaan : “Maka saya minta kepada Presiden untuk mengembalikan atau merebut kembali kedaulatan rakyat. Alternatif tindakan Bapak Presiden segera kembali ke UUD 45 (asli), bubarkan dan atau tata ulang partai politik, bubarkan DPR/DPD/MPR dan bubarkan Kabinet bentuk kabinet sementara dan bentuk MPRS tata ulang NKRI setelah negara kembali pada Pancasila dan UUD 45 (asli)”.

Jadi judul “Rebut Kembali Kedaulatan Rakyat Dari Oligarki” didepan Presiden (bukan esensi masalahnya) hanya karena tidak berani menyampaikann esensi, pokok/akar masalah yang sebenarnya.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca