Oktober 10, 2026

Pilkada oleh DPRD : Bukan Kemunduran, Melainkan Pemulihan Demokrasi Pancasila

Foto istimewa

Disampaikan Oleh : Madi Saputra

Ada saat ketika sebuah bangsa perlu berhenti sejenak, mematikan kebisingan pasar politik, lalu bertanya dengan suara yang lebih jernih : kita ini mau jadi negara apa? Negara musyawarah atau negara kontes permanen. Negara Pancasila atau negara prosedur elektoral yang dipuja seperti mantra, padahal tubuh sosialnya demam dan napas rakyatnya sesak.

Awal 2026, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke tangan DPRD kembali muncul. Sebagian menyebutnya “hantu lama”. Sebagian lain menudingnya “kemunduran demokrasi”. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyampaikan satu hal yang penting dicatat dalam kepala dingin: opsi itu dapat diperdebatkan, tetapi secara yuridis-konstitusional sah.

Namun pertanyaan paling penting bukan sekadar “sah atau tidak sah”. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: apakah pilkada langsung yang kita jalankan selama ini sungguh selaras dengan Demokrasi Pancasila, atau justru menjauhkan Indonesia dari fitrahnya sebagai negara musyawarah…?

“DIPILIH SECARA DEMOKRATID” : Celah Konstitusi yang Sering Disulap Jadi Dogma Kita tahu frasa kunci Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 pasca amandemen 2002: kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Frasa itu sengaja tidak menuliskan kata langsung. Karena itu, pandangan bahwa pemilihan oleh DPRD masih berada dalam koridor “demokratis” secara konstitusional bukanlah pendapat yang muncul dari ruang hampa.

Tetapi problem Indonesia bukan sekadar tafsir satu frasa. Problem Indonesia adalah arah besar demokrasi : apakah demokrasi dipahami sebagai mekanisme memilih, atau sebagai jalan bermoral untuk menegakkan hikmah, musyawarah, dan keadilan sosial?

Bila demokrasi dipersempit menjadi rumus dangkal : siapa paling banyak, dia menang, maka Indonesia sedang dipaksa memakai jas orang lain : tampak rapi di foto, tetapi sesak di dada. Sebab demokrasi Indonesia lahir dari Pancasila, terutama sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila itu bukan hiasan pidato upacara. Ia adalah desain etika, sekaligus arsitektur batin Republik.

Di sini letak kuncinya : Indonesia hanya mengenal Pancasila sebagai landasan demokrasinya. Maka demokrasi Indonesia semestinya berangkat dari *logika musyawarah, bukan dari logika pasar.*

Pilkada Langsung : Dari “Kedaulatan Rakyat” ke “Kedaulatan Ongkos”

Di atas kertas, pilkada langsung tampak agung : rakyat memilih, legitimasi kuat, akuntabilitas tinggi. Tetapi di lapangan, pilkada langsung sering berubah menjadi industri : mahal, melelahkan, dan rawan diperdagangkan.

Begitu ongkos menjadi oksigen, yang menang bukan selalu yang paling layak, melainkan yang paling sanggup membakar uang. Di titik itu lahirlah logika paling berbahaya dalam politik elektoral : balik modal. Dan ketika kekuasaan dianggap investasi, korupsi bukan lagi kecelakaan, melainkan metode pengembalian.

Rakyat lalu diposisikan sebagai penonton yang dibuai seremoni: panggung kampanye, baliho raksasa, konsultan, survei, relawan bayaran, perang citra, dan kabut informasi digital. Setelah coblosan usai, yang tersisa sering kali bukan kesejahteraan, tetapi residu sosial : polarisasi kampung, retak keluarga, dan sinisme yang menua sebelum waktunya. Ini ironi yang pelan-pelan membusuk : demokrasi dipuji sebagai pesta rakyat, tetapi biaya pestanya dibayar rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang bocor, proyek yang diselewengkan, dan kebijakan yang mudah ditarik ke arah sponsor.

DPRD : Lebih Mudah Diawasi, Lebih Dekat ke Logika Musyawarah

Saya tidak sedang memutihkan DPRD. Kita paham risikonya : suap, lobi gelap, kartel partai. Tetapi justru di sini letak argumen yang sering sengaja diabaikan: money politics di DPRD lebih terlokalisasi, lebih terbatas, dan secara teknis lebih mudah diawasi dibanding money politics yang ditebar ke massa luas.

Jika transaksi politik menyasar jutaan pemilih, pengawasannya menjadi kabut. Tetapi bila transaksi menyasar puluhan anggota DPRD, ia lebih mungkin dibongkar lewat audit, intelijen finansial, penyelidikan yang terarah, dan penegakan hukum yang disiplin. Singkatnya : kotoran yang terkumpul di satu sudut lebih mudah disapu daripada kotoran yang disebar ke seantero rumah.

Namun DPRD bukan obat tunggal. Ia hanya masuk akal sebagai pemulihan Demokrasi Pancasila bila disertai pembenahan tegas : transparansi proses, uji publik calon, Tanpa mahar, rekam jejak terbuka, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

MASALAH yang Lebih Dalam : UUD 2002 dan Rezim “Negara Pemilu”. Di titik ini kita harus jujur : polemik pilkada tidak bisa dilepaskan dari perubahan besar *pasca-amandemen 1999–2002. Yang berubah bukan hanya prosedur, tetapi watak sistem. Indonesia perlahan bergeser : dari negara musyawarah menuju negara pemilu, dari hikmah menuju kompetisi tanpa henti.

Akibatnya, republik seperti hidup dalam musim kampanye berkepanjangan. Energi publik tersedot ke kontestasi, sementara kerja peradaban yang sunyi, pendidikan yang sabar, dan pembangunan yang tekun sering tertunda oleh kebutuhan menang cepat, viral cepat, dan populer cepat.

Karena itu, perdebatan pilkada seharusnya menjadi pintu masuk menuju percakapan yang lebih berani: kembali kepada UUD 18 Agustus 1945 sebagai rumah asli Republik.

UUD 18 Agustus 1945 meletakkan demokrasi dalam bingkai “permusyawaratan/perwakilan”, bukan dalam bingkai “kontes logistik”.

Ia merancang keputusan besar lahir dari pertimbangan berjenjang, bukan dari gelombang emosi massal yang mudah diseret iklan, popularitas, dan propaganda digital.

Jika kita sungguh percaya Indonesia hanya mengenal Pancasila sebagai landasan demokrasi, maka konsekuensinya jelas : mekanisme demokrasi harus tunduk pada sila keempat, bukan sebaliknya.

Pilkada DPRD sebagai Tahap, UUD 18 Agustus 1945 sebagai Kompas, Saya menyebut pilkada oleh DPRD bukan kemunduran, melainkan pemulihan. Bukan karena DPRD tanpa cacat, melainkan karena republik ini sedang mencari napas yang lebih wajar sambil menata ulang rumah kenegaraan agar kembali menjadi “rumah Indonesia”, bukan rumah sewaan yang tampak megah di depan kamera tetapi bocor di atapnya.

Pilkada DPRD dapat diperlakukan sebagai tahap transisi : menurunkan ongkos politik, meredam polarisasi lokal, mempercepat fokus pembangunan, sekaligus memberi ruang memperbaiki kualitas pendidikan politik rakyat. Tetapi kompas besarnya tetap : menegakkan kembali demokrasi musyawarah ala UUD 18 Agustus 1945, sebagai wujud paling dekat dengan fitrah Proklamasi dan jiwa Pancasila

Karena pada akhirnya, bangsa ini tidak kekurangan pemilu. Bangsa ini kekurangan hikmah. Dan hikmah hanya tumbuh dalam musyawarah yang jujur, sistem yang adil, serta keberanian mengakui: *tidak semua yang “langsung” itu otomatis “benar”.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca