Oktober 9, 2026

Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

Hukum Allah SWT, disebut syariah Islam. Institusi yang menegakkan hukum Allah SWT, disebut Khilafah. Kepala Negara Khilafah, disebut Khalifah.Hukum Allah SWT, pertama kali ditegakkan oleh Rasulullah Muhammad SAW saat memimpin Daulah Islam di Madinah. Pasca beliau wafat, sistem pemerintahan yang beliau wariskan disebut dengan Khilafah.Sejak Rasulullah SAW wafat, mandat penegakan hukum Allah SWT dilanjutkan oleh Khalifah Abu Bakar as Siddiq RA, sebagai Khalifah pertama bagi segenap kaum muslim. Pasca beliau wafat, digantikan oleh Khalifah Umar RA, Khalifah Utsman RA, Khalifah Ali RA, para Khalifah Bani Umayyah, Para Khalifah Bani Abbasiyah, Para Khalifah Bani Utsmani hingga akhirnya Khilafah diruntuhkan oleh Mustafa Kamal Laknatulah pada tahun 1924.

Sejak saat itu, hukum Allah SWT tidak ditegakkan. Syari’at Islam terbengkalai, karena kaum muslimin tidak lagi dibawah naungan Khilafah. Kaum muslimin terpecah belah dalam banyak negara, ada yang berbentuk Republik (mayoritasnya), ada pula yang berbentuk Kerajaan (sebagiannya).Hari ini, banjir yang melanda Sumatera adalah dampak dari tidak diterapkannya syariah Islam dalam mengelola hutan. Dalam perspektif Islam, hutan merupakan harta milik umum (Al Milkiyah Al ‘Ammah) yang kewenangan mengelolanya hanya ada pada Negara selaku wakil umat.

Negara tidak boleh memberikan izin konsesi hutan, baik untuk mengelola (HPH), atau menggunduli dan menanaminya dengan sawit (Konsesi) termasuk dibongkar untuk kegiatan pertambangan (konsesi tambang). Namun, karena negeri ini mengadopsi sistem kapitalisme dengan konsep kebebasan kepemilikan (Freedom Of Ownership), sehingga hutan dibebaskan dikelola dan dibabat oleh swasta.

Swasta, baik korporasi asing maupun domestik (selanjutnya cukup disebut ‘oligarki’), mengelola hutan dengan illat keuntungan bisnis. Bukan kemaslahatan rakyat. Jadi wajar, oligarki berlomba lomba menggunduli hutan untuk tujuan profit, tanpa mempedulikan dampak banjir yang menyengsarakan rakyat.Saat hutan dikelola oleh Negara, negara mengambil manfaat hutan untuk kepentingan rakyat, tanpa merusak hutan apalagi melakukan penggundulan hutan secara bar bar yang berdampak pada banjir yang menyengsarakan rakyat. Negara, akan hati hati dan teliti dalam mengelola hutan.

Berbeda dengan oligarki, mereka akan berlomba lomba merusak hutan untuk tujuan keuntungan bisnis, karena konsesi mereka dibatasi waktu. Mereka, akan melakukan penggundulan hutan sebanyak banyaknya dalam periode konsesi.

Jadi, dalam perspektif Islam, penggundulan hutan oleh Oligarki, baik berizin maupun tanpa izin adalah maksiat. Karena mereka, hakekatnya telah merampas hak rakyat, berupa kepemilikan umum (hutan, air, api/energi), yang tak boleh dikuasai oleh individu maupun Korporasi.

Hari ini, di Sumatera mayoritas hutan di kelola swasta. Padahal, hal ini haram menurut syariah Islam. Di Sumatera ada Astra Group, Salim Group, Bakrie Group, Royal Golden Eagle, Wilmar Group, Sinarmas Group, Incasi Raya Group dan Anam Koto Group. Mereka semua adalah pemilik perusahaan sawit terbesar, yang lahannya berada diatas konversi lahan hutan. Mereka, telah mengubah hutan menjadi lahan sawit.

Perusahan-perusahaan ini, telah merampas hak publik yang dilegitimasi oleh UU dalam sistem kapitalisme. Sistem inilah, yang telah menimbulkan bencana banjir di Sumatera yang menyebabkan hutan digunduli untuk kepentingan bisnis para oligarki kapitalis.

Saat Prabowo Subianto, menyerahkan 950 ribu ha lahan untuk konservasi gajah, sejatinya Prabowo tidak menyerahkan apapun. Mengingat, menurut syariah lahan kawasan hutan adalah milik publik. Ada jutaan hektar lahan publik di negeri ini yang dikuasai oleh oligarki, yang menurut syari’at Islam haram hukumnya.

So… Jika ingin mengakhiri bencana di negeri ini maka harus dituntaskan pada akar masalahnya. Yakni, sistem sekuler kapitalisme dan diganti dengan sistem Islam.Syari’at Islam tidak bisa ditegakkan oleh DKM Masjid, organisasi RISMA, Ormas atau MUI. Syari’at Islam juga tak bisa ditegakkan dengan sistem Republik atau Kerajaan.

Sebagaimana telah dicontohkan oleh Nabi dan diteruskan para sahabat, syariah Islam hanya bisa ditegakkan dengan sistem Khilafah. Al hasil, sistem Khilafah inilah yang akan mengelola hutan sesuai dengan syari’at Islam yang akan menghasilkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat sekaligus menjauhkan rakyat dari berbagai musibah dan bencana.

Saat bencana melanda, saatnya memikirkan penyelesaian yang tuntas. Bukan dengan solusi gimmick ala Zulkifli Hasan yang memanggul beras. Zulkifli bukan Khalifah Umar Bin Khatab, sistem yang saat ini dipimpin Zulkifli juga bukan sistem Khilafah yang mengharamkan konsesi hutan dan perkebunan sawit dikelola oligarki.

Saat membincangkan Khilafah, sudah saatnya HTI kembali lantang menyampaikan kepada umat tentang urgensi penegakan Khilafah. Sudah bukan waktunya HTI masih bergumul dibalik selimut.

Bahkan, sudah waktunya HTI tampil terbuka memimpin umat, untuk menyelamatkan negeri ini dan dunia, dengan syariah Islam dan Khilafah. Tak ada lagi alasan bagi siapapun untuk mempersoalkan Khilafah, karena biang kehancuran negeri ini adalah sistem kapitalisme sekuler warisan penjahah.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca