Oktober 9, 2026
gambar lira official / semutibrahim.com

semutibrahim.com kabar jabar 20 november 2025, Soal hak publik untuk meneliti dokumen pejabat publik yang mengikuti kontestasi pemilu, saya berani berdebat dalam koridor logika hukum positif dengan seluruh pengacara Jokowi, termasuk dengan pengacara senior sekalipun (asalkan bukan “buzzer termul”).

Tapi jika harus berdebat dengan buzzernya “Samsul & Termul”, itu hanya membuang-buang waktu saja, pertama mereka bukan berasal dari kalangan akademisi yang berbasis intelektual dan bukan dari kalangan terpelajar berdasarkan akademis yang jelas kredibilitasnya.

Argumen yang saya sampaikan ini ditujukan untuk mematahkan klaim bahwa hanya KPU-lah yang berhak memeriksa keaslian dokumen dan menegaskan hak publik dalam pengawasan.

Klaim monopoli verifikasi dokumen kepesertaan pemilu/pilpres oleh KPU dan argumen bahwa “hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berhak memeriksa keaslian ijazah” sesuai UU No. 7 Tahun 2017 adalah klaim atau argumen yang cacat logika (logical fallacy) dan bertentangan dengan asas transparansi serta prinsip partisipasi publik yang dijamin dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu sendiri.

Kebodohan dari pandangan tersebut disebabkan kedangkalan logika dalam memahami secara komprehensif tentang kebenaran (uji) administratif dan kebenaran (uji) materil, diantaranya :

1. Secara ilmiah dan prosedural, verifikasi yang dilakukan KPU pada tahap awal umumnya bersifat verifikasi administratif, bukan uji forensik mendalam. Oleh karena itu, klaim bahwa publik tidak boleh memeriksa adalah keliru karena menutup celah koreksi (check and balance).

2. Jika KPU adalah satu-satunya entitas yang berhak memeriksa, maka tidak akan ada mekanisme “Masukan dan Tanggapan Masyarakat” dalam tahapan pemilu. Adanya tahapan ini membuktikan bahwa KPU bukanlah pemegang otoritas tunggal mutlak, melainkan administrator yang hasil kerjanya wajib diuji oleh publik.

3. Dalam UU 7/2017 pada pasal-pasal yang mengatur tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) mewajibkan KPU mengumumkan nama calon untuk mendapatkan masukan. Jika publik dilarang memvalidasi keaslian dokumen (seperti ijazah), maka publik tidak mungkin bisa memberikan masukan yang valid.

4. Siapa bilang publik tidak memiliki Legal Standing (kedudukan hukum) yang kuat dalam meneliti dokumen pejabat peserta pemilu/pilpres ? Pernyataan bahwa publik tidak memiliki legal standing adalah pembodohan terhadap konsep kedaulatan rakyat. Dalam pemilu, rakyat adalah prinsipal (pemberi mandat) dan calon pejabat adalah agen (abdi rakyat). Prinsipal memiliki hak mutlak untuk memverifikasi kualifikasi agennya.

Jadi yang bilang publik tidak memiliki legal standing meneliti dokumen pejabat peserta pemilu/pilpres pasti bukan sarjana hukum, kalaupun pernah kuliah pasti DO karena IP-nya dibawah 2.0 atau sarjana hukum abal-abal lulusan “Universitas Pramuka” yang rektornya NoPraktik.

__________________________ Rujukan :
– Pasal 11 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi (UU KIP No. 14 Tahun 2008).
– Pasal 448 UU 7/2017 tentang hak pengawasan masyarakat

literasi rakyat / semut ibrahim news / kabar jabar / konsolidasi forum


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca