Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila

PENDAHULUAN
Menurut analisis Rumah Pancasila dalam esainya di FNN, hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah hubungan yang tidak dapat dipisahkan, di mana Pancasila menjadi landasan filosofis dan ideologi dasar yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, serta menjadi pedoman utama sistem negara Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 adalah “roh” yang mewujudkan nilai-nilai Pancasila, sementara batang tubuh UUD 1945 adalah “raga” atau pelepasan dari “roh” tersebut melalui pasal-pasal yang ada.
Hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 menurut kajian Rumah Pancasila adalah Pancasila sebagai dasar negara dan Pembukaan sebagai permulaannya : Pancasila adalah dasar negara yang memuat lima asas kehidupan bangsa Indonesia, yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea keempat.
KAIDAH FUNDAMENTAL NEGARA
Pembukaan UUD 1945 adalah Pokok Kaidah Negara Fundamental : Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan tertinggi sebagai sumber hukum tertinggi, karena memuat dasar filsafat negara dan UUD itu sendiri merupakan satu kesatuan.
Hubungan kausal organis : Hubungan antara Pembukaan dan tubuh UUD 1945 bersifat kausal organis, artinya isi Pembukaan dijabarkan dalam pasal-pasal batang UUD 1945.
Jadi kalau pasal -pasal hasil amendemen tidak bersumber dari pembukaan UUD 1945 sudah pasti salah dan ngawur. Sebab pembukaan UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi. Jadi kalau pasal-pasal pada batang tubuh bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 adalah tidak sah secara hukum mana bisa pasal pasal itu bertentangan dengan sumber hukum jadi bagaimana MPR, Ahli tata hukum negara dan membiarkan hal yang salah begini .
Sistem kekeluargaan : Kajian Rumah Panca Sila menegaskan bahwa sistem negara dengan dasar Pancasila adalah sistem kekeluargaan, yang bertentangan dengan sistem individualisme dan liberalisme yang muncul akibat amandemen UUD 1945
Kata Bung Karno sejarah adalah kaca benggala yang harus terus disimak. Agar bangsa dan negara ini tidak melenggang dari cita-cita berdirinya negara Indonesia.
Akibat tidak memahami dan mendalami hubungan Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 tidak memahami apa ideologi Pancasila maka diamandemenlah UUD1945. Kini DPR mulai ngarang-ngarang menerbitkan UU Haluan Ideologi Pancasila.
UU BPIP aneh dan janggal. Bagaimana Ideologi Pancasila itu, ya UUD 1945 tentang pembukaan batang tubuh dan Penjelasan-nya. Kok mau dibuat UU.
Secara herarki bagaimana? Apa bisa UU lebih tinggi dari UUD 1945? Rupanya DPR semakin keblinger dan tidak mau membuka dokumen hubungan Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945 .
HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DAN BATANG TUBUH
Hubungan Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945 itu adalah hubungan sebab akibat yang tidak bisa dipisahkan atau dipenggal.
Karena ada Pembukaan UUD 1945 itulah maka ada batang tubuh UUD 1945 .dan penjelasannya.
Mari kita bahas hubungan Pembukaan dan UUD 1945 asli hasil kajian Prof Noto Negoro. Kiranya perlu kita simak agar kita tidak kesasar dan tidak mengerti kalau negara sudah dikudeta.
Bahkan TNI POLRI sebagai penjaga Pancasila dan UUD 1945 tidak mengerti. Terus mereka lulusan Lemhamnas dan sekaligus dosen-dosen pengajarnya, apa yang diajarkan? Kok sampai tidak mengerti tentang ideologi negara Pancasila.Dan UUD 1945 hasil amsndemen yang bertentangan dengan sumber hukum tertinggi dibiarksn saja apa memang kita ini naif .
PENJELMAAN PEMBUKAAN DAN PANCASILA DIDALAM BATANG TUBUH UUD 1945
Pendjelmaan (pelaksanaan tujuan) Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Uraian ideologi Pancasila di dalam batang tubuh UUD 1945.
Tujuan pelaksanaan udjud mengenai asas kerohanian Negara (Pantjasila) adalah sebagai berikut :
- Asas “ke-Tuhanan Jang Maha Esa” tersebut dalam Bab XI hal Agama, pasal 29 Undang-undang Dasar 1945.
- Asas “kemanusiaan jang adil dan beradab” terdapat dalam ketentuan-ketentuan hak asasi warga negara tertjantum dalam pasal-pasal 27, 28 dan 31 ajat 1 dari Undang-undang Dasar 1945.
- Asas “persatuan Indonesia” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 tentang warga negara, pasal 31 ajat 2 tentang pengadjaran nasional, pasal 32 tentang kebudajaan nasional, pasal 35 tentang bendera Negara dan pasal 36 tentang bahasa Negara.
Di antara penjelmaan dari asas “persatuan Indonesia” terdapat satu hal, jang sangat penting untuk pada tempat yang disebutkan ini. Karena djika hal ini disadari, sungguh akan merupakan dasar bagi tertjapainya realisasi sifat kesatuan daripada Negara dan bangsa. Lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah, dan menurut ketetapan ini “Bhinneka Tunggal Ika” adalah lambang Negara, yang sungguhpun berbeda-beda.
Negara Indonesia adalah satu, akan tetapi terdiri dari pulau-pulau jang amat banjak djumlahnja. Bangsa Indonesia adalah satu, akan tetapi terdiri atas suku-suku bangsa jang banjak jumlahnya. Tiap-tiap pulau dan daerah, tiap-tiap suku bangsa mempunjai tjorak dan ragamnya sendiri-sendiri, beragam warna bentuk-sifat daripada susunan keluarga dan masjarakatnja, adat-istiadatnja, kesusilaannja, kebudajaannja, hukum adatnja dan tingkat hidupnja.
Golongan bangsa jang tidak asli terdiri atas keturunan keturunan Tiong Hwa, keturunan Arab, keturunan Belanda dan golongan dari mereka jang berasal dari orang asing tulen. Lebih dari jang terdapat dalam golongan bangsa Indonesia jang asli, diantara mereka terdapat perbedaan jang besar dalam segala sesuatu. Sedangkan di sampingnya ada perbedaan pula golongan dengan bangsa Indonesia jang asli.
Jika ditambahkan terdapat berbagai agama dan kepertjaan kehidupan lainnya, maka semakin menjadi besar perbedaan yang terdapat di dalam masjarakat dan bangsa Indonesia. Jang demikian itu selain daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan menimbulkan djuga suasana dan kekuatan tolak-menolak, tentang-menentang, jang mungkin menimbulkan tabrakan, akan tetapi mungkin pula, apabila terpenuhi hidup jang sewadjarnya, menjatukan diri dalam suatu resultan atau sintesa jang malahan memperkaja masjarakat.
Dimanapun dapat, perlu diusahakan peniadaan dan pengurangan perbedaan-perbedaan jang matjam terachir itu. Meskipun dengan harapan, bahwa usaha itu tidak akan berhasil dengan sempurna.
Dalam kesadaran akan adanja perbedaan-perbedaan jang demikian, orang harus berpedoman kepada lambang Negara “Bhinneka Tunggal Ika”, menghidup-hidupkan perbedaan jang mempunjai daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan, dan mengusahakan peniadaan serta pengurangan perbedaan jang mungkin mengakibatkan suasana dan kekuatan tolak-menolak ke arah penghalang, pertikaian dan perpetjahan atas dasar kesadaran akan kebidjaksanaan dan nilai-nilai hidup jang sewadjarnya. Lagipula dengan kesediaan, ketjakapan dan usaha untuk sedapat mungkin menurut pedoman-pedoman madjemuk-tunggal sebagai pengertian persahabatan, yaitu menjatukan daerah, membangkitkan, memelihara dan memperkuat kemauan untuk bersatu dengan mempunjai satu sedjarah dan nasib, satu kebudajaan di dalam lingkungan hidup bersama dalam suatu Negara jang bersama-sama diselenggarakan dan diperkembangkan.
Bhinneka Tunggal Ika” adalah suatu keseimbangan, suatu harmoni yang tentu akan berubah-ubah dalam bentuknja, akan tetapi akan tetap dalam dasarnja, antara kesatuan dan bagian-bagian dari kesatuan, dalam segala matjam hal tersebut di atas, dan djuga dalam hal susunan bentuk dan susunan pemerintahan Negara.
- Asas “kerakjatan yang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 2 ajat (1) tentang terdirinja Madjelis Permusjawaratan Rakjat atas wakil-wakil rakjat, pasal 5 ajat (1) tentang kekuasaan Presiden membentuk Undang-undang dipegang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat, pasal 6 ajat (2) tentang Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakjat (pasal 19 sampai dengan 22). Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah.
- Asas “keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IV tentang kesedjahteraan sosial, perintjiannja terdapat pertama dalam pasal 33 tentang hal susunan atas dasar kekeluargaan, tentang tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara, dan master hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara tentang bumi dan udara dan kekajaan alam jang di dalamnja dikuasai oleh Negara dan sebesar-besarnya rakjat; kedua dalam pasal 34 tentang fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara. ”Berdasarkan kepada ide-ide yang dikeemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) itu tersusunlah Pembukaan UUD 1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila bangsa dan bernegara.
Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enam belas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya.
KESIMPULAN
Karena telah tercapai mufakat bahwa UUD 1945 didasarkan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.